Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ada Pelecehan di Tempat Kerja? Tempuh Langkah Ini

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Ada Pelecehan di Tempat Kerja? Tempuh Langkah Ini

Ada Pelecehan di Tempat Kerja? Tempuh Langkah Ini
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Ada Pelecehan di Tempat Kerja? Tempuh Langkah Ini

PERTANYAAN

Apakah seorang karyawati dapat melakukan pengaduan atau tuntutan atas peristiwa pelecehan di tempat kerja yang pernah dialaminya pada waktu lalu? Pada saat itu, karyawati tidak berani bertindak karena takut dipecat bos. Saat ini dia sedang dalam proses PHK, dan dari rekan kerja lainnya diperoleh informasi ternyata bosnya memang sering melakukan pelecehan seksual kepada para karyawatinya.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pelecehan seksual adalah tindakan seksual lewat sentuhan fisik maupun non-fisik dengan sasaran organ seksual atau seksualitas korban. Apabila terjadi pelecehan seksual antara atasan dan bawahan di tempat kerja, maka pelaku dapat diancam dengan tindak pidana perbuatan cabul yang dilakukan oleh atasan kepada bawahan berdasarkan Pasal 294 ayat (2) angka 1 KUHP atau Pasal 418 ayat (2) huruf a UU 1/2023, dan Pasal 6 huruf c UU TPKS. Lantas, bagaimana cara mengatasi pelecehan seksual di tempat kerja?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Jika Ada Pelecehan Seksual di Tempat Kerja, Lakukan Ini yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. yang pertama kali dipublikasikan pada 19 Oktober 2011, dan dimutakhirkan pertama kali pada 7 November 2022.

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    KLINIK TERKAIT

    Pelecehan Seksual oleh Driver, Penyedia Aplikasi Bertanggung Jawab?

    Pelecehan Seksual oleh <i>Driver</i>, Penyedia Aplikasi Bertanggung Jawab?

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Kewajiban Pengusaha Menciptakan Lingkungan Kerja yang Aman

    Setiap pekerja, baik laki-laki maupun perempuan berhak untuk dilindungi dari segala bentuk kekerasan di tempat kerja, termasuk kekerasan seksual.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Dalam UU Ketenagakerjaan disebutkan bahwa setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas:[1]

    1. keselamatan dan kesehatan kerja;
    2. moral dan kesusilaan; dan
    3. perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama.

    Selain itu, diatur pula ketentuan bagi pengusaha yang mempekerjakan pekerja perempuan antara pukul 23.00 – 07.00 wajib untuk menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja.[2

    Meskipun dalam UU Ketenagakerjaan tidak diatur secara spesifik mengenai pencegahan pelecehan seksual di tempat kerja, namun ada rambu-rambu yang wajib dilaksanakan pengusaha terkait pencegahan pelecehan seksual di tempat kerja sebagaimana diatur dalam ketentuan-ketentuan di atas

    Jerat Hukum Pelaku Pelecehan Seksual di Tempat Kerja

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda mengenai langkah hukum atas kasus pelecehan seksual di tempat kerja, perlu kami sampaikan mengenai apa itu pelecehan seksual.

    Menurut Komnas Perempuan, pelecehan seksual adalah tindakan seksual lewat sentuhan fisik maupun non-fisik dengan sasaran organ seksual atau seksualitas korban.[3]

    Lantas, apa saja yang termasuk kasus pelecehan seksual? Dalam UU TPKS, pelecehan seksual merupakan salah satu bentuk tindak pidana kekerasan seksual yang terdiri atas pelecehan seksual fisik dan pelecehan seksual non-fisik,[4] sebagai berikut:

    1. Pelecehan seksual non-fisik adalah perbuatan seksual secara nonfisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya.[5]

    Sedangkan yang dimaksud dengan ‘perbuatan seksual secara nonfisik’ adalah pernyataan, gerak tubuh, atau aktivitas yang tidak patut dan mengarah kepada seksualitas dengan tujuan merendahkan atau mempermalukan.[6]

    1. Pelecehan seksual fisik terdiri dari tiga bentuk yaitu:[7]
    1. Perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaannya;
    2. Perbuatan seksual fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/atau organ reproduksi dengan maksud menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya secara melawan hukum, baik di dalam maupun di luar perkawinan.
    3. Penyalahgunaan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau perbawa yang timbul dari tipu muslihat atau hubungan keadaan atau memanfaatkan kerentanan, ketidaksetaraan atau ketergantungan seseorang, memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul dengannya atau orang lain.

    Contoh pelecehan seksual adalah antara lain siulan, main mata, ucapan bernuansa seksual, mempertunjukan materi pornografi dan keinginan seksual, colekan atau sentuhan di bagian tubuh.[8]

    Berdasarkan penjelasan di atas, kami mengasumsikan bahwa kejadian pelecehan seksual yang dialami oleh karyawati tersebut adalah berupa pelecehan seksual fisik.

    Selanjutnya, Anda menyampaikan bahwa pelecehan seksual tersebut dilakukan oleh bos selaku atasan kepada bawahan, sehingga perbuatan ini termasuk pelecehan seksual yang berbentuk penyalahgunaan kedudukan dan wewenang dengan memanfaatkan ketidaksetaraan untuk melakukan perbuatan cabul. Adapun jerat pidana bagi pelaku menurut Pasal 6 huruf c UU TPKS adalah pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 juta.

    Sedangkan menurut KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan KUHP baru yakni UU 1/2023 yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[9] yaitu tahun 2026, pelecehan seksual atau perbuatan cabul yang dilakukan di tempat kerja oleh atasan, dapat dijerat dengan pasal berikut ini:

    Pasal 294 ayat (2) angka 1 KUHPPasal 418 ayat (2) huruf a UU 1/2023

    Dipidana dengan pidana yang sama (yaitu pidana penjara paling lama 7 tahun):

    1. Pejabat yang melakukan perbuatan cabul dengan orang yang karena jabatan adalah bawahannya atau dengan orang yang penjagaannya dipercayakan atau diserahkan kepadanya.

    Dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun:

    a. Pejabat yang melakukan percabulan dengan bawahannya atau dengan orang yang dipercayakan atau diserahkan padanya untuk dijaga;

    Ketentuan dalam Pasal 294 ayat (2) angka 1 KUHP merupakan delik biasa (tindak pidana biasa) dan bukan delik aduan, maka yang berlaku adalah daluwarsa penuntutan yaitu 12 tahun jika merujuk ketentuan pidana dan ketentuan daluwarsa dalam KUHP[10] atau 18 tahun jika ketentuan pidana dan daluwarsanya merujuk pada UU 1/2023.[11] Maka, jika ancaman hukumannya mengacu pada Pasal 6 huruf c UU TPKS, maka daluwarsa menurut KUHP adalah 12 tahun atau 18 tahun menurut UU 1/2023.[12]

    Selengkapnya mengenai ketentuan masa daluwarsa dalam hukum pidana, dapat Anda baca di artikel Berapa Lama Masa Daluwarsa Penuntutan dan Menjalankan Pidana?

    Adapun, jika merujuk pada asas lex specialis derogat legi generali, maka ketentuan yang berlaku adalah UU TPKS karena merupakan peraturan yang secara khusus mengatur tentang kekerasan seksual.

    Oleh karena itu, karyawati tersebut masih dapat melakukan penuntutan (dengan melaporkannya ke kepolisian) dalam jangka waktu 12 sejak tindak pidana tersebut dilakukan, dengan catatan ketentuan pidananya adalah UU TPKS dan ketentuan daluwarsanya adalah KUHP lama.

    Baca juga: Perbedaan Delik Biasa dan Delik Aduan Beserta Contohnya

    Cara Mengatasi Pelecehan Seksual di Tempat Kerja

    Pertama, korban dapat mengadukan pelecehan seksual kepada penyelia (pengawas/supervisor), manajer lain atau pejabat penanganan keluhan yang ditentukan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Lampiran SE Menaker 03/2011 (hal. 16). Menurut hemat kami, korban dapat juga melapor kepada pimpinan perusahaan, serikat pekerja, atau kantor dinas tenaga kerja setempat.

    Kedua, korban dapat melaporkan ke polisi berdasarkan KUHP dan UU TPKS. Adapun mengenai prosedur melaporkan tindak pidana ke polisi, dapat disimak dalam artikel Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya.

    Ketiga, apabila korban takut melaporkan sendiri ke polisi, dapat juga dilaporkan oleh atau orang yang mengetahui, melihat dan/atau menyaksikan kejadian tersebut ataupun oleh tenaga medis.

    Keempat, mencari pendampingan. Salah satunya ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (“UPTD PPA”), lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat untuk diberikan pendampingan dan pelayanan terpadu yang dibutuhkan korban.[13]

    Disarikan dari artikel Cara Melaporkan Pelecehan Seksual Tanpa Bukti dijelaskan bahwa korban dapat melaporkan pelecehan seksual melalui layanan call center Sabahat Perempuan dan Anak (“SAPA”) 129 yang dapat diakses melalui hotline 021-129 atau Whatsapp 08111-129-129. SAPA 129 ini memiliki 6 jenis layanan yaitu layanan pengaduan masyarakat, penjangkuan korban, pengelolaan kasus, akses penampungan sementara, mediasi, dan pendampingan korban.

    Perlu Anda ketahui bahwa korban kekerasan seksual pada dasarnya mempunyai hak atas penanganan, pelindungan dan pemulihan seperti penguatan psikologis, kerahasiaan identitas, rehabilitasi medis, mental dan sosial.[14]

    Selain itu, ketika melaporkan kasus ke polisi dan selama proses peradilan pidana, korban juga berhak atas pendampingan hukum[15] oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (“LPSK”), tenaga kesehatan, psikolog, pekerja sosial, psikiater, advokat, paralegal dan lain-lain.[16]

    Kemudian, korban kekerasan seksual juga berhak untuk mendapatkan restitusi yaitu pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga berdasarkan penetapan atau putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atas kerugian materiel/imateriel yang diderita korban atau ahli warisnya.[17]

    Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja

    Selain upaya hukum di atas, menciptakan lingkungan kerja yang bebas dari pelecehan seksual adalah hal penting untuk mencegah pelecehan seksual dan kekerasan seksual terjadi di tempat kerja.

    Pekerja maupun serikat pekerja/buruh perlu mendorong perusahaan untuk melakukan beberapa kebijakan terkait dengan pencegahan pelecehan seksual di tempat kerja. Adapun pencegahan yang perlu dilakukan pemberi kerja yaitu:[18]

    1. Membuat, mengesahkan, dan menginformasikan kepada semua pekerja mengenai kebijakan tentang pelecehan seksual dalam lingkungan kerja termasuk dari masa rekrutmen hingga orientasi;
    2. Mengambil tindakan perbaikan yang efektif dan wajar bila terjadi pelecehan seksual.

    Selain kedua hal tersebut, upaya bagaimana menghindari pelecehan seksual pada dunia kerja, maka perlu ada tindakan berupa komunikasi, edukasi, pelatihan serta mendorong perusahaan untuk membangun komitmen pelaksanaan pencegahan pelecehan seksual di tempat kerja, termasuk pemberian sanksi dan tindakan disiplin bagi pelaku melalui kebijakan perusahaan, perjanjian kerja/peraturan perusahaan/perjanjian kerja bersama.[19]

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual;
    4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi undang-undang dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    6. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE.03/MEN/IV/2011 Tahun 2011 tentang Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja.

    Referensi:

    Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, 15 Bentuk Kekerasan Seksual: Sebuah Pengenalan, yang diakses pada Minggu, 28 Januari 2024 pukul 23.01 WIB.


    [1] Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)

    [2] Pasal 76 ayat (3) huruf b UU Ketenagakerjaan

    [3] Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, 15 Bentuk Kekerasan Seksual: Sebuah Pengenalan, hal. 6

    [4] Pasal 4 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (“UU TPKS”)

    [5] Pasal 5 UU TPKS

    [6] Penjelasan Pasal 5 UU TPKS

    [7] Pasal 6 UU TPKS

    [8] Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, 15 Bentuk Kekerasan Seksual: Sebuah Pengenalan, hal. 6

    [9] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

    [10] Pasal 78 ayat (1) angka 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”)

    [11] Pasal 136 ayat (1) huruf d UU 1/2023

    [12] Pasal 78 ayat (1) angka 3 KUHP dan Pasal 136 ayat (1) huruf d UU 1/2023

    [13] Pasal 39 dan Pasal 40 UU TPKS

    [14] Pasal 67, Pasal 68 huruf d, Pasal 69 huruf d dan Pasal 70 ayat (1) huruf a dan b UU TPKS

    [15] Pasal 70 ayat (2) huruf e UU TPKS

    [16] Pasal 26 ayat (2) UU TPKS

    [17] Pasal 1 angka 20 UU TPKS

    [18] Lampiran Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor SE.03/MEN/IV/2011 Tahun 2011 tentang Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja (“SE Menaker 03/2011”), hal. 11

    [19] Lampiran SE Menaker 03/2011, hal. 13

    Tags

    kekerasan seksual
    ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!