Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Akta Notaris untuk Transaksi Pertanahan

Share
copy-paste Share Icon
Pertanahan & Properti

Akta Notaris untuk Transaksi Pertanahan

Akta Notaris untuk Transaksi Pertanahan
Shanti Rachmadsyah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Akta Notaris untuk Transaksi Pertanahan

PERTANYAAN

Saya pernah dapat penjelasan bahwa transaksi pertanahan (jual beli, hibah, hak tanggungan) harus dibuat dalam akta notaris, dan tidak boleh dilakukan secara bawah tangan. Apakah benar demikian, adakah dasar hukumnya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Yang berwenang untuk membuat akta sehubungan peralihan hak atas atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun adalah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), bukan notaris. Hal ini sesuai dengan pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah:

     

    Peralihan hak atas tanah dan hak milik atas satuan rumah susun melalui jual beli, tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perusahaan dan perbuatan hukum pemindahan hak lainnya, kecuali pemindahan hak melalui lelang hanya dapat didaftarkan jika dibuktikan dengan akta yang dibuat oleh PPAT yang berwenang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

     

    Selanjutnya, dalam pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah (PP 37/1998), dijelaskan bahwa PPAT adalah:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Pejabat umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun

     

    Hal ini dikuatkan dalam pasal 2 ayat (1) PP 37/1998, bahwa tugas pokok PPAT adalah membuat akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum itu. Pasal 2 ayat (2) PP 37/1998 selanjutnya menjelaskan perbuatan hukum tertentu dalam Pasal 2 ayat (1) tersebut, yaitu:

     

    a)     Jual beli;

    b)     Tukar menukar;

    c)     Hibah;

    d)     Pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng);

    e)     Pembagian hak bersama;

    f)       Pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas tanah Hak Milik;

    g)     Pemberian Hak Tanggungan;

    h)     Pemberian kuasa membebankan Hak Tanggungan

     

    Jadi, untuk transaksi pertanahan untuk didaftarkan, harus dilakukan dengan akta PPAT. Mengenai biaya pembuatan akta terkait hak atas tanah yang dibuat PPAT, Anda dapat membaca artikel kami di sini.

     

    Demikian sejauh yang kami tahu. Semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:
    1. Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah
    2. Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998 tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah
     

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Pasal Penipuan Online untuk Menjerat Pelaku

    27 Des 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!