Perdata
Apakah Gugatan Wanprestasi dan PMH Bisa Digabung?
Bacaan 5 Menit

PERTANYAAN
Saya ingin menanyakan apakah gugatan wanprestasi dan PMH bisa digabung?


Bacaan 5 Menit

Saya ingin menanyakan apakah gugatan wanprestasi dan PMH bisa digabung?
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran artikel dengan judul Doktrin Gugatan Wanprestasi dan PMH yang dibuat oleh Shanti Rachmadsyah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 8 September 2010.
Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Sebelum menjawab pertanyaan Anda tentang apakah gugatan wanprestasi dan PMH bisa digabung, kami terangkan terlebih dahulu perbedaan singkat wanprestasi dengan perbuatan melawan hukum (“PMH”). Menurut M. Yahya Harahap, sebagaimana dikutip oleh Yahman dalam bukunya Karakteristik Wanprestasi & Tindak Pidana Penipuan yang Lahir dari Hubungan Kontraktual (hal. 83), wanprestasi adalah pelaksanaan kewajiban yang tidak tepat pada waktunya atau dilakukan tidak menurut selayaknya. Adapun dasar hukum wanprestasi diatur dalam Pasal 1243 KUH Perdata.
Bagaimana dengan PMH? Perbuatan melawan hukum tercantum dalam Pasal 1365 KUH Perdata, yang secara singkatnya adalah tiap perbuatan yang melanggar hukum (onrechtmatige daad) bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku, bertentangan dengan hak orang lain, mewajibkan orang yang melakukan perbuatan untuk membayar kerugian, jika karena kesalahannya telah timbul kerugian.
Baca juga: Perbedaan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum
Jika digambarkan dalam bentuk tabel, perbedaan wanprestasi dan PMH adalah sebagai berikut:
Aspek | Wanprestasi | PMH |
Dasar Hukum | Pasal 1243 KUH Perdata | Pasal 1365 KUH Perdata |
Timbulnya Hak Menggugat | Membutuhkan pernyataan lalai (somasi) | Tidak perlu somasi, pihak yang dirugikan langsung dapat menggugat |
Ganti Rugi | KUH Perdata secara jelas telah mengatur jangka waktu perhitungan ganti rugi, jenis ganti rugi yang bisa digugat | KUH Perdata tidak mengatur rincian ganti rugi. Bisa meminta ganti rugi materii dan immateriil |
Menjawab pokok pertanyaan apakah gugatan wanprestasi dan PMH bisa digabung? Penulis sebelumnya menyebutkan bahwa Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (hal. 456) berpendapat tidak dapat dibenarkan mencampuradukkan wanprestasi dan PMH dalam gugatan. Yahya selanjutnya juga mengutip Putusan MA No. 879 K/Pdt/1997 mengenai penggabungan wanprestasi dan PMH dalam satu gugatan. Dalam putusan ini dijelaskan bahwa penggabungan demikian melanggar tata tertib beracara, atas alasan bahwa keduanya harus diselesaikan tersendiri. Posita gugatan mendasarkan pada perjanjian, akan tetapi dalam petitum menuntut mengenai PMH. Konstruksi gugatan seperti ini dinilai mengandung kontradiksi, dan gugatan dinyatakan obscuur libel (tidak jelas).
Selain putusan di atas, MA juga pernah mengeluarkan yurisprudensi mengenai masalah penggabungan ini, yaitu dalam Putusan MA No. 1875 K/Pdt/1984 tanggal 24 April 1986 yang mengeluarkan kaidah hukum:
Penggabungan tuntutan Perbuatan Melawan Hukum dengan Tuntutan Wanprestasi didalam satu Surat Gugatan, tidak dapat dibenarkan menurut tertib beracara perdata, masing-masing tuntutan harus diselesaikan dalam gugatan tersendiri.
Meski ada yurisprudensi demikian, dalam praktiknya sebagaimana disarikan dalam Masalah Penggabungan PMH dan Wanprestasi dalam Gugatan, ada dua pandangan di kalangan hakim yang berkembang. Pandangan pertama, menyebut penggabungan wanprestasi dan PMH menyebabkan gugatan obscuur libel, sehingga gugatan diputuskan untuk tidak dapat diterima. Pandangan kedua lebih moderat dan melihat pada kasus per kasus.
Masih disarikan dari buku yang sama, Yahya Harahap melanjutkan penjelasannya bahwa dimungkinkan menggabungkan atau mengakumulasikan keduanya dalam satu gugatan, dengan syarat harus tegas pemisahannya. Misalnya A dan B mengadakan perjanjian sewa menyewa secara tertulis yang berakhir pada 1 Januari 2000. Jika A tidak bersedia menyerahkan objek sewaan kepada B pada tanggal yang telah ditetapkan, dan terus menempatinya hingga 2003. Perbuatan tidak menyerahkan objek sewa pada 1 Januari 2000 adalah wanprestasi, sedangkan perbuatan terus menempati sewa hingga 2003 adalah perbuatan melawan hukum. Jadi, gugatan wanprestasi dan PMH dapat digabung (hal. 456).
Kemudian perlu Anda ketahui bahwa MA telah mengeluarkan rumusan hasil rapat pleno, SEMA 1/2022 menyebutkan posita gugatan yang menguraikan hubungan hukum perjanjian antara penggugat dan tergugat tetapi petitum gugatan meminta tergugat dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum tidak menyebabkan gugatan kabur (hal. 4).
Lanjutan dari SEMA, apabila gugatan dalam poin a dikabulkan atau gugatan memuat petitum pembayaran ganti rugi immaterial dan/atau tuntutan atas keuntungan yang diharapkan, majelis hakim harus menolak petitum tersebut (hal. 4).
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Putusan:
Referensi: