Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Perdata

Hukum Acara Perdata (Pencabutan Gugatan)

Hukum Acara Perdata (Pencabutan Gugatan)
Hukum Acara Perdata (Pencabutan Gugatan)

PERTANYAAN

Dapatkah surat gugatan yang telah masuk, dicabut kembali?

Daftar Isi

    ULASAN LENGKAP

    Pada umumnya, hukum acara perdata di Indonesia mengacu pada Het Herzienne Indonesische Reglement (“HIR”) atau Reglemen Indonesia yang Diperbarui. Dalam HIR memang tidak diatur mengenai pencabutan gugatan.

    Tapi, pengaturan mengenai pencabutan gugatan dapat kita temui dalam pasal 271 Reglement op de Burgerlijke Rectsvordering (“Rv”). Dalam alinea 1 pasal 271 Rv diatur bahwa penggugat dapat mencabut perkaranya, selama tergugat belum menyampaikan jawaban atas gugatan tersebut. Sedangkan menurut alinea 2 pasal 271 Rv, jika tergugat sudah menyampaikan jawaban atas gugatan, maka pencabutan gugatan hanya boleh dilakukan dengan persetujuan pihak tergugat.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Jadi, surat gugatan yang telah masuk ke pengadilan masih boleh dicabut oleh penggugat dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 271 Rv di atas.

    Demikian penjelasan kami, semoga bermanfaat.
    Dasar hukum:

    RV (Reglement Op De Rechtsvordering, Staatsblad Tahun 1847 No. 52 jo. Staatsblad Tahun 1849 No. 63)

    TAGS

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atau konsultasi via chat mulai Rp30.000