Pro
Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
DAFTAR ISI
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Dalam hukum acara perdata maupun dalam hukum acara pidana saksi termasuk sebagai alat bukti. Hal ini dapat dilihat dalam 164 HIR atau 283 RBG dimana pada pokoknya dinyatakan bahwa alat-alat bukti dalam perkara perdata terdiri atas bukti tulisan, bukti dengan saksi-saksi, persangkaan-persangkaan, pengakuan dan sumpah. Sedangkan dalam Pasal 184 KUHAP dinyatakan bahwa alat bukti yang sah dalam perkara pidana adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa.
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka jelaslah bahwa saksi termasuk dalam alat bukti baik dalam perkara perdata maupun pidana, hanya saja kedudukannya yang berbeda. Dalam hukum acara perdata saksi berada di urutan kedua sebagai alat bukti, sedangkan dalam hukum acara pidana saksi berada di urutan pertama. Hal ini dikarenakan dalam permasalahan perdata, orang selalu dengan sengaja membuat alat-alat bukti berhubung dengan kemungkinan diperlukannya bukti-bukti itu di kemudian hari. Misalnya orang yang memberikan pinjaman uang, akan meminta dibuatkan suatu perjanjian pinjam meminjam. Dengan demikian alat bukti yang tepat berada dalam urutan pertama dalam permasalahan perdata memang tulisan. Kemudian apabila tidak terdapat bukti tulisan, maka orang-orang yang telah melihat atau mengalami sendiri peristiwa tersebut dapat diajukan sebagai saksi.
KLINIK TERBARU
Golden Visa Indonesia, Ini Pengertian dan Dasar Hukumnya
Posting Foto Korban Kecelakaan di Medsos, Adakah Jerat Hukumnya?
Apakah Mengembalikan Uang Suap Menghapus Tuntutan Pidana?
Apakah Perkawinan Tetap Sah Jika Ada Kesalahan pada Akta Nikah?
Pekerja di Lokasi Wisata yang Sepi Pengunjung Juga Berhak Upah Minimum?
TIPS HUKUM
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?
Perusahaan Anda di sini!