Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Pemotongan Gaji

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Pemotongan Gaji

Pemotongan Gaji
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Pemotongan Gaji

PERTANYAAN

Dear klinik hukumonline. Kami ada pertanyaan seputar pemotongan gaji disebabkan ketidakhadiran. Apakah dibenarkan suatu perusahaan melakukan pemotongan gaji terhadap karyawannya yang tidak masuk, dan bagaimanakah perhitungannya? Mohon dibantu. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 27 Januari 2011.

     
    Intisari:
     
     

    Pada prinsipnya upah tidak dibayar apabila pekerja tidak melakukan pekerjaan (no work no pay). Akan tetapi, atas ketentuan no work no pay tersebut ada pengecualiannya, yaitu pengusaha tetap wajib membayar upah apabila pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya karena kondisi tertentu yang telah ditentukan dalam UU Ketenagakerjaan.

     

    Jadi, jika pekerja tidak masuk bekerja bukan karena alasan-alasan yang menjadi pengecualian dalam UU Ketenagakerjaan, perusahaan memang berhak untuk tidak membayar gaji/upah pekerjanya. Akan tetapi, penyebutan yang dipakai bukanlah “pemotongan upah”. Karena pemotongan upah berarti upah telah diberikan akan tetapi dipotong oleh perusahaan karena suatu kondisi. Sedangkan dalam hal pekerja tidak masuk tanpa alasan yang dikecualikan dalam UU Ketenagakerjaan, upah pada hari itu memang tidak diberikan kepada pekerja.

     

    Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.

     
     
     
    Ulasan:
     

    No Work No Pay

    KLINIK TERKAIT

    4 Komponen Upah Karyawan dan Rumus Hitungnya

    4 Komponen Upah Karyawan dan Rumus Hitungnya

    Pada prinsipnya hukum Ketenagakerjaan tidak melarang perusahaan untuk tidak membayar upah pekerja jika memenuhi ketentuan Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”). Pasal tersebut mengatur bahwa upah tidak dibayar apabila pekerja tidak melakukan pekerjaan (no work no pay).

     

    Akan tetapi, atas ketentuan no work no pay tersebut ada pengecualiannya, yaitu pengusaha tetap wajib membayar upah apabila pekerja tidak dapat melakukan pekerjaannya dalam hal:[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    a.       pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;

    b.      pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;

    c.       pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia;

    d.      pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara;

    e.      pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;

    f.        pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha;

    g.       pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat;

    h.      pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha; dan

    i.         pekerja/buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.

     

    Jadi, jika pekerja tidak masuk bekerja bukan karena alasan-alasan di atas, perusahaan memang berhak untuk tidak membayar gaji/upah pekerjanya. Akan tetapi, penyebutan yang dipakai bukanlah “pemotongan upah”. Karena pemotongan upah berarti upah telah diberikan akan tetapi dipotong oleh perusahaan karena suatu kondisi. Sedangkan dalam hal pekerja tidak masuk tanpa alasan pengecualian di atas, upah pada hari itu memang tidak diberikan kepada pekerja.

     
    Pemotongan Upah

    Mengenai pemotongan upah, Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan (“PP Pengupahan”) mengatur beberapa jenis pemotongan upah dan ketentuannya.

     

    Pasal 57 ayat (1) PP Pengupahan mengatur mengenai pemotongan upah oleh pengusaha untuk:

    a.       denda;
    b.      ganti rugi; dan/atau
    c.       uang muka Upah,

    yang dilakukan sesuai dengan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Peraturan Kerja Bersama.

     

    PP Pengupahan juga mengatur mengenai pemotongan upah oleh pengusaha untuk pihak ketiga yang hanya dapat dilakukan apabila ada surat kuasa dari pekerja/buruh.[2]

     

    Kemudian, ada pemotongan upah oleh pengusaha untuk:[3]

    a.       pembayaran hutang atau cicilan hutang Pekerja/ Buruh; dan/ atau

    b.      sewa rumah dan/atau sewa barang-barang milik Perusahaan yang disewakan oleh Pengusaha kepada Pekerja/Buruh,

    yang harus dilakukan berdasarkan kesepakatan tertulis atau perjanjian tertulis.

     

    Pengusaha juga bisa memotong upah pekerja dalam hal terjadi kelebihan pembayaran upah. Pemotongan upah ini dilakukan tanpa persetujuan pekerja.[4]

     

    Perlu diingat bahwa jumlah keseluruhan pemotongan upah di atas, paling banyak 50% (lima puluh persen) dari setiap pembayaran upah yang diterima pekerja/buruh.[5]

     

    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.       Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

    2.       Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

     
     

     



    [1] Pasal 93 ayat (2) UU Ketenagakerjaan

    [2] Pasal 57 ayat (2) PP Pengupahan

    [3] Pasal 57 ayat (5) PP Pengupahan

    [4] Pasal 57 ayat (6) PP Pengupahan

    [5] Pasal 58 PP Pengupahan

    Tags

    pemotongan gaji
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Akun Pay Later Anda Di-Hack? Lakukan Langkah Ini

    19 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!