KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Keberlakuan Perjanjian Kerja Sama

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Keberlakuan Perjanjian Kerja Sama

Keberlakuan Perjanjian Kerja Sama
Diana Kusumasari, S.H., M.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Keberlakuan Perjanjian Kerja Sama

PERTANYAAN

Saya mau menanyakan tentang persoalan saya. Saya melakukan perjanjian dengan A untuk menginvestasikan sejumlah uang dengan bunga tertentu tiap bulan. Perjanjian ini ditandatangani antara saya dengan A di atas meterai. Awalnya lancar, namun 4 bulan kemudian mulai seret. Ternyata si A ini menginvestasikan uang tersebut ke si B dan saya tidak tahu perjanjiannya seperti apa. Karena mulai seret maka si A mempertemukan saya dengan si B, ternyata si A menginginkan saya membuat perjanjian langsung dengan B. Akhirnya si B membuat coret-coret draf di kertas dan si A meminta dituliskan bahwa ini pengganti perjanjian saya dengan dia. Tapi, saya tidak mau tanda tangan, karena saya mau lihat dulu perjanjiannya seperti apa sesudah diketik. Akhirnya si B mengetik draf perjanjian itu dan dikirim via email ke saya. Tetapi saya revisi total, dan drafnya saya kirim kembali ke B. Namun sampai sekarang draf perjanjian tersebut tidak pernah tertandatangani karena tidak ada kata sepakat. Pertanyaan saya, apakah perjanjian antara saya dengan si A menjadi tidak berlaku lagi meskipun saya dan B tidak ada sepakat? Karena si A merasa tidak bertanggung jawab lagi dengan perjanjian tersebut karena merasa telah mempertemukan saya dengan si B dan membuat draf perjanjian. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Dari cerita yang Anda sampaikan, perjanjian yang sah menurut ketentuan yang ada adalah perjanjian antara Anda dengan A (terlepas dari perjanjian A dengan B). Sedangkan, antara Anda dengan B belum ada perjanjian yang disepakati bersama. Berdasarkan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”), syarat sahnya perjanjian adalah sebagai berikut:

     
     
    SYARAT SAHNYA PERJANJIAN
     

    1.   Kesepakatan para pihak dalam perjanjian

    2.   Kecakapan para pihak dalam perjanjian

    Syarat SUBJEKTIF

    3.   Suatu hal tertentu

    4.   Sebab yang halal

    Syarat OBJEKTIF

     

    Jika suatu perjanjian tidak memenuhi syarat subjektif, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan. Sedangkan, jika suatu perjanjian tidak memenuhi syarat objektif, maka perjanjian tersebut adalah batal demi hukum.

    KLINIK TERKAIT

    Identitas Para Pihak Salah, Perjanjian Otomatis Batal?

    Identitas Para Pihak Salah, Perjanjian Otomatis Batal?
     

    Dalam hal ini, perjanjian antara Anda dengan A masih berlaku sepanjang belum dibatalkan oleh perjanjian yang baru atau habis masa berlakunya atau sudah selesai pemenuhannya. Dan antara Anda dengan B belum tercapai suatu kesepakatan, sehingga dalam hal ini tidak ada perjanjian yang mengikat Anda dengan B. Kesepakatan ini harus ada dalam melakukan suatu perjanjian karena sesuai dengan hakikat perjanjian itu sendiri yang adalah perbuatan satu atau lebih pihak untuk mengikatkan diri pada satu atau lebih pihak lain (lihat Pasal 1313 KUH Perdata). Apabila kedua belah pihak tidak menemui kata sepakat baik secara lisan maupun tulisan, tentunya perjanjian tersebut menjadi tidak sah dan tidak mengikat para pihak.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     
    Dasar hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek, Staatsblad 1847 No. 23)

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!