Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Pengunjung Mall Menolak Tasnya Diperiksa Satpam?

Share
copy-paste Share Icon
Perlindungan Konsumen

Bolehkah Pengunjung Mall Menolak Tasnya Diperiksa Satpam?

Bolehkah Pengunjung <i>Mall</i> Menolak Tasnya Diperiksa Satpam?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Pengunjung <i>Mall</i> Menolak Tasnya Diperiksa Satpam?

PERTANYAAN

Bagaimana sih hukumnya tas pengunjung mall boleh diperiksa oleh petugas keamanan? Apakah kita sebagai pengunjung bisa menolak?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

      

    Intisari:

     

    Sepanjang penelusuran kami, tidak ada dasar hukum yang eksplisit mengatur tentang kewajiban petugas keamanan mall/pusat perbelanjaan untuk memeriksa tas pengunjung dan hak pengunjung menolak pemeriksaan tersebut karena alasan privasi.

     

    Pemeriksaan tas bawaan pengunjung pada umumnya merupakan kewajiban petugas keamanan mall/pusat perbelanjaan yang sudah menjadi standar operasional di mall/pusat perbelanjaan yang bersangkutan dan menjadi bagian dari sistem manajemen pengamanan di mall/pusat perbelanjaan itu sendiri. Dengan demikian, demi keamanan bersama, pengunjung hendaknya tidak menolak jika diperiksa tas bawaannya.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     
    Ulasan:
     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    KLINIK TERKAIT

    Bolehkah Polisi Menggelar Razia Kendaraan di Tikungan Jalan?

    Bolehkah Polisi Menggelar Razia Kendaraan di Tikungan Jalan?
     

    Sepanjang penelusuran kami, tidak ada dasar hukum yang eksplisit mengatur tentang kewajiban petugas keamanan mall/pusat perbelanjaan untuk memeriksa tas pengunjung dan bolehkah pengunjung menolak pemeriksaan tersebut karena alasan privasi.

     

    Standar Keamanan Gedung

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Namun pada dasarnya, sebuah mall/pusat perjalanan yang berbentuk bangunan gedung wajib memenuhi ketentuan standar keamanan suatu gedung. Artinya, harus memperhatikan pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung sebagaimana yang dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung (“UU Bangunan Gedung”).

     

    Berdasarkan Pasal 44 UU Bangunan Gedung, setiap pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana. Penjelasan lebih lanjut mengenai standard keamanan gedung dapat Anda simak dalam artikel Langkah Hukum Jika Anak Terjepit Eskalator di Mall.

     

    Tugas dan Fungsi Satuan Pengamanan (Satpam)

    Petugas keamanan di mall/pusat perbelanjaan yang sering kita sebut dengan istilah satpam (Satuan Pengamanan) memiliki sistem manajemen pengamanan dalam menyelenggarakan keamanan gedung, seperti yang tertuang dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah (“Perkapolri 24/2007”).

     

    Satpam adalah satuan kelompok petugas yang dibentuk oleh Instansi/proyek/badan usaha untuk melaksanakan pengamanan dalam rangka menyelenggarakan keamanan swakarsa di lingkungan/kawasan kerjanya.[1]

     

    Tugas pokok Satpam adalah menyelenggarakan keamanan dan ketertiban di lingkungan/tempat kerjanya yang meliputi aspek pengamanan fisik, personel, informasi dan pengamanan teknis lainnya.[2]

     

    Fungsi Satpam adalah melindungi dan mengayomi lingkungan/tempat kerjanya dari setiap gangguan keamanan, serta menegakkan peraturan dan tata tertib yang berlaku di lingkungan kerjanya.[3]

     

    Dari tugas pokok dan fungsi satpam di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa dalam rangka menyelenggarakan keamanan dan ketertiban demi perlindungan seluruh pengunjung mall/pusat perbelanjaan itu sendiri; satpam hanyalah menjalankan tugas dan fungsinya; salah satunya yakni dalam bentuk pemeriksaan tas bawaan pengunjung.

     

    Dengan kata lain, menjawab pertanyaan Anda, pemeriksaan tas bawaan pengunjung semata dilakukan karena alasan keamanan meskipun secara eksplisit tidak ada aturan tertulis yang menyatakannya. Menurut hemat kami, demi keamanan bersama; pengunjung hendaknya tidak menolak jika diperiksa tas bawaannya.

     

    Dalam pelaksanaan tugasnya sebagai pengemban fungsi kepolisian terbatas, satpam juga salah satunya berperan sebagai unsur pembantu Polri dalam pembinaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan peraturan perundang-undangan serta menumbuhkan kesadaran dan kewaspadaan keamanan (security mindedness dan security awareness) di lingkungan/tempat kerjanya.[4]

     

    Jadi, pemeriksaan tas bawaan pengunjung tidak menyalahi hukum dan pengunjung sepatutnya memaklumi petugas keamanan dalam rangka meningkatkan keamanan demi kepentingan bersama.

     

    Pemeriksaan Tas Pengunjung di Pusat Perbelanjaan

    Pada praktiknya, kewajiban sekuriti atau petugas keamanan mall/pusat perbelanjaan untuk memeriksa tas pengunjung itu merupakan bentuk himbauan dari Kepolisian, mengingat satpam (satuan pengamanan) adalah pengemban fungsi kepolisian terbatas pada lingkungan kerjanya.

     

    Seperti yang sebagaimana diberitakan dalam artikel Pasca-ledakan di Mall Alam Sutera, Mal di Jakarta Barat Diminta Waspada yang kami akes dari laman media Kompas.com, Pasca ledakan bom yang terjadi di Mall Alam Sutera pada Oktober 2015 lalu, Kapolres Jakarta Barat Kombes Rudy Heryanto Adi Nugroho memerintahkan kepada Kapolsek jajarannya agar segera mengingatkan petugas keamanan mal dan obyek vital lainnya untuk mengantisipasi adanya bom. Rudi juga mengimbau agar Polsek jajarannya segera berkoordinasi dan mengingatkan para petugas sekuriti mal yang bertugas untuk memeriksa tas bawaan pengunjung.

     

    Prosedur Operasional Keamanan

    Selain berupa himbauan, kewajiban petugas keamanan mall/pusat perbelanjaan memeriksa tas bawaan pengunjung ini merupakan prosedur operasional pengamanan di mall yang bersangkutan. Sebagaimana informasi yang kami dapatkan dari karya tulis ilmiah Tesis yang ditulis oleh Budi Hermanto dari Fakultas Pascasarjana Program Studi Kajian Ilmu Kepolisian Kekhususan Manajemen Sekuriti Universitas Indonesiaberjudul Manajemen Sekuriti Fisik Di International Trade Center (ITC) Bumi Serpong Damai (BSD) Serpong, Tangerang; dikatakan bahwa berdasarkan prosedur operasional yang baku, tugas rutin satuan pengamanan adalah menyelenggarakan keamanan dan ketertiban dengan melaksanakan kegiatan pokok pengaturan, penjagaan, dan patroli diseluruh area lokasi tugas yang menjadi tanggungjawab untuk menciptakan suasana aman, nyaman dan tertib.

     

    Secara rinci tugas yang dilaksanakan oleh satuan pengamanan antara lain adalah menerima tamu dan mengawasi pengunjung. Setiap tamu atau pengunjung yang datang ke ITC BSD Serpong, terutama yang membawa tas dan barang bawaan, diperiksa oleh petugas Satuan Pengamanan dengan menggunakan metal detector.

     
    Demikian jawaban dari kami semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung;
    2. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan/atau Instansi/Lembaga Pemerintah
     

    Referensi:

    Pascaledakan di Mall Alam Sutera, Mal di Jakarta Barat Diminta Waspada, diakses pada 13 Januari 2016 pukul 13.06 WIB

     
     

     


    [1] Pasal 1 angka 6 Perkapolri 24/2007

    [2] Pasal 6 ayat (1) Perkapolri 24/2007

    [3] Pasal 6 ayat (2) Perkapolri 24/2007

    [4] Pasal 6 ayat (3) huruf b Perkapolri 24/2007

    Tags

    klinik hukumonline
    hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Hibah Saham

    11 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!