KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Langkah Hukum Jika Anak Terjepit Eskalator di Mall

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Langkah Hukum Jika Anak Terjepit Eskalator di Mall

Langkah Hukum Jika Anak Terjepit Eskalator di Mall
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Langkah Hukum Jika Anak Terjepit Eskalator di Mall

PERTANYAAN

Bulan kemarin anak saya serta istri saya belanja di mall dan pada saat itu istri saya sedang di kasir membayar, lalu tiba-tiba anak saya hilang dari pegangan istri saya, setelah itu saya melihat anak saya terjepit eskalator yang menyebabkan tulang jari kaki anak saya remuk karena terjepit mesin eskalator. Sekarang anak saya masih harus check up terus untuk melihat kondisi perkembangannya. Bagaimana cara saya meminta pertanggungjawaban pihak mall karena faktor kelalaian yang menyebabkan cacat? Saya mohon bantuan dan jawabannya, karena jujur saya bukanlah orang mampu, uang untuk pengobatan pun saya dapat dari pinjam sana sini. Uang yang saya sudah habiskan kurang lebih 30 juta.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     

    Pada dasarnya, sebuah mall atau pusat perjalanan yang berbentuk bangunan gedung dan memiliki tangga berjalan (escalator) di dalamnya wajib memenuhi ketentuan standar keamanan suatu gedung. Artinya, harus memperhatikan pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung sebagaimana yang dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung (“UU Bangunan Gedung”).

     

    Keberadaan tangga pada suatu bangunan gedung memiliki keterkaitan dengan persyaratan kemudahan suatu bangunan gedung, yakni meliputi kemudahan hubungan ke, dari, dan di dalam bangunan gedung, serta kelengkapan prasarana dan sarana dalam pemanfaatan bangunan gedung. Sedangkan kemudahan hubungan itu meliputi tersedianya fasilitas dan aksesibilitas yang mudah, aman, dan nyaman termasuk bagi penyandang cacat dan lanjut usia. [Pasal 27 ayat (1) dan (2) UU Bangunan Gedung].

     

    Persyaratan kemudahan suatu bangunan gedung ini lebih khusus lagi diatur dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) UU Bangunan Gedung:

    KLINIK TERKAIT

    Haruskah Penyewa Pindah Jika Rumah Dijual Pemilik?

    Haruskah Penyewa Pindah Jika Rumah Dijual Pemilik?
     

    (1)      Kemudahan hubungan vertikal dalam bangunan gedung, termasuk sarana transportasi vertikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) berupa penyediaan tangga, ram, dan sejenisnya serta lift dan/atau tangga berjalan dalam bangunan gedung.

    (2)      Bangunan gedung yang bertingkat harus menyediakan tangga yang menghubungkan lantai yang satu dengan yang lainnya dengan mempertimbangkan kemudahan, keamanan, keselamatan, dan kesehatan pengguna.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Dari ketentuan di atas jelas kiranya bahwa mall seperti dalam kasus Anda yang berupa bangunan gedung, untuk mempermudah pengunjung mall melakukan hubungan ke, dari, dan di dalam bangunan gedung, wajib memiliki fasilitas dan aksesibilitas berupa penyediaan tangga dan/atau tangga berjalan. Dengan catatan, penyediaan fasilitas dan aksesibilitas tersebut memperhatikan aspek keamanan dan keselamatan pengunjung mall.

     

    Berdasarkan Pasal 44 UU Bangunan Gedung, setiap pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.

     

    Sanksi administratif itu sendiri berupa [Pasal 45 ayat (1) UU Bangunan Gedung]:

    a.    peringatan tertulis,

    b.    pembatasan kegiatan pembangunan,

    c.    penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan,

    d.    penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung;

    e.    pembekuan izin mendirikan bangunan gedung;

    f.     pencabutan izin mendirikan bangunan gedung;

    g.    pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung;

    h.    pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atau

    i.      perintah pembongkaran bangunan gedung.

     

    Setiap orang atau badan yang karena kelalaiannya melanggar ketentuan yang telah ditetapkan dalam undang-undang ini sehingga mengakibatkan bangunan tidak laik fungsi dapat dipidana kurungan dan/atau pidana denda [Pasal 47 ayat (1) UU Bangunan Gedung].

     

    Pidana kurungan dan/atau pidana denda itu sendiri meliputi [Pasal 47 ayat (2) UU Bangunan Gedung]:

    a.    pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak 1% (satu per seratus) dari nilai bangunan gedung jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain;

    b.    pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak 2% (dua per seratus) dari nilai bangunan gedung jika karenanya mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain sehingga menimbulkan cacat seumur hidup

    c.    pidana kurungan paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak 3% (tiga per seratus) dari nilai bangunan gedung jika karenanya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

     

    Melihat pada ketentuan di atas, meskipun sebenarnya ada kemungkinan pengelola mall seperti dalam kasus Anda dipidana atau dikenai sanksi administratif,pada praktiknya, pihak yang dirugikan juga dapat menggugat pengelola gedung secara perdata atas dasar perbuatan melawan hukum (“PMH”) yang terdapat dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) yang berbunyi:

     

    “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

     

    Menurut Rosa Agustina, dalam bukunya Perbuatan Melawan Hukum, terbitan Pasca Sarjana FH Universitas Indonesia (2003), (hal. 117) yang dimaksud dengan perbuatan melawan hukum, diperlukan 4 syarat:

    1.    Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku

    2.    Bertentangan dengan hak subjektif orang lain

    3.    Bertentangan dengan kesusilaan

    4.    Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian.

     

    Jadi, menjawab pertanyaan Anda, selain Anda bisa melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib secara pidana, alternatif upaya hukum lainnya adalah Anda dapat menggugat pengelola mall secara perdata atas dasar PMH. Melihat dari kasus Anda, Anda mengalami kerugian yang mana menyebabkan tulang jari kaki anak Anda remuk karena terjepit mesin eskalator. Akan tetapi tentu saja Anda harus membuktikan bahwa kerugian yang Anda alami adalah karena kesalahan pihak pengelola mall, misalnya karena pihak pengelola tidak memperhatikan eskalator dalam hal ada kerusakan pada eskalator.

     

    Uraian lebih lanjut mengenai PMH dapat Anda simak dalam artikel Hukum Mencoret-coret Rumah Orang Lain dan Perbuatan Melawan Hukum dalam Hukum Perdata dan Hukum Pidana.

     

    Sebagai contoh, kami akan memberikan sebuah contoh kasus. Serupa dengan kasus Anda, contoh kasus dapat kita temukan dalam Putusan Mahkamah Agung No. 2296 K/Pdt/2012.Dalam putusan tersebut diuraikan bahwa penggugat (pasangan suami istri) menggugat sebuah Perseroan Terbatas yang dalam hal ini bertindak sebagai Pengelola Gedung Pasar Pagi Mangga Dua (Tergugat I) dan Perseroan Terbatas yang bergerak di bidang alat-alat mesin (Tergugat II). Anak penggugat (korban) saat itu tengah berjalan di sebuah pusat perbelanjaan bersama pamannya. Pada saat korban, kakak korban, dan paman korban menggunakan tangga berjalan, kaki kanan korban terperosok masuk ke sela-sela tepian sisi kanan tangga berjalan dan tidak dapat ditarik oleh paman korban. Dalam persidangan, terungkap fakta bahwa tangga berjalan rusak mengakibatkan kaki korban terperosok ke dalam tangga berjalan dan korban mengalami cacat permanen. Atas kerugian yang diderita tersebut, penggugat mengugat atas dasar PMH. PMH yang telah dilakukan oleh para tergugat tersebut mengakibatkan konsekuensi yuridis terhadap para tergugat, dimana para tergugat berkewajiban memberikan ganti kerugian kepada korban dan para penggugat sebagaimana tertera dalam Pasal 1365 KUHPerdata.

     

    Sayangnya, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengambil putusan, yaitu Putusan No. 231/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Pst. tanggal 15 Maret 2011 yang amarnya menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya dan telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta dengan putusan No. 490/PDT/2011/PT.DKI. tanggal 10 November 2011. Penggugat juga telah mengajukan kasasi, namun menurut hakim pada Mahakamah Agung, alasan-alasan kasasi tidak dapat dibenarkan dan judex facti tidak salah menerapkan hukum sehingga permohonan kasasi dari para penggugat ditolak.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

    2.    Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung

     
    Referensi:

    Rosa Agustina. 2003. Perbuatan Melawan Hukum. Penerbit Pasca Sarjana FH Universitas Indonesia.

        

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Konversi Utang Jadi Setoran Saham, Ini Caranya

    14 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!