Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Biaya Selama Penahanan Ditanggung Pihak Keluarga?

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Apakah Biaya Selama Penahanan Ditanggung Pihak Keluarga?

Apakah Biaya Selama Penahanan Ditanggung Pihak Keluarga?
Harry Kurniawan, S.H.Mitra Klinik Hukum
Mitra Klinik Hukum
Bacaan 10 Menit
Apakah Biaya Selama Penahanan Ditanggung Pihak Keluarga?

PERTANYAAN

Assalamualaikum, apakah bila seseorang menjadi tersangka dalam suatu kasus dan terjadi penahanan harus mengeluarkan suatu biaya? Apakah biaya-biaya selama penahanan menjadi kewajiban dari pihak keluarga? Terima kasih sebelumnya.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Waalaikum salam,

     

    Saudara yang kami hormati,

    KLINIK TERKAIT

    Perbedaan Rutan dan Lapas dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia

    Perbedaan Rutan dan Lapas dalam Sistem Pemidanaan di Indonesia
     

    Sebelumnya, kami mengucapkan terima kasih atas pertanyaan yang disampaikan kepada kami.

     

    Saudara yang terhormat, sehubungan dengan pertanyaan Saudara di atas yang tidak secara spesifik menjelaskan biaya-biaya apa saja yang Saudara maksudkan, maka kami akan menjelaskan secara umum terkait pertanyaan Saudara tersebut. Dari penjelasan tersebut nanti akan diketahui apakah pihak keluarga dari seseorang yang ditahan tersebut berkewajiban untuk mengeluarkan biaya-biaya selama penahanan atau tidak.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Penahanan adalah sebuah tindakan menempatkan seorang tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim. Yang dimaksud tempat tertentu adalah rumah tahanan negara (“Rutan”) seperti Rutan Pondok Bambu dan Rutan Salemba di Jakarta atau ruang tahanan Kepolisian dan Kejaksaan, atau juga dititipkan di lembaga pemasyarakatan (“LP”) seperti di LP Cipinang Jakarta.

     

    Terkait dengan pertanyaan Saudara yang menanyakan mengenai biaya-biaya selama penahanan yang wajib dikeluarkan apabila seseorang tersebut menjadi tersangka di dalam sebuah kasus, maka ketentuan yang mengatur secara umum mengenai hal tersebut adalah diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), yang mana di dalam Pasal 136 KUHAP disebutkan bahwa :

     

    Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam bagian Kedua bab XIV ditanggung oleh Negara”.

    Sedangkan, yang dimaksud “bagian Kedua bab XIV” dalam Pasal 163 KUHAP tersebut adalah bagian yang mengatur tentang tindakan penahanan selama dalam proses penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik Kepolisian atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (“PPNS”). Oleh karena Saudara hanya menyebutkan orang tersebut sebagai tersangka dan tidak menyebutkan ditahan oleh Penyidik Kepolisian atau PPNS, maka kami mengasumsikan berdasarkan penahanan pada umumnya yaitu tersangka tersebut ditahan oleh Kepolisian.

     

    Secara khusus, perihal penahanan diatur di dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol. 4 Tahun 2005 tentang Pengurusan Tahanan Pada Rumah Tahanan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang mana di dalam Pasal 24 peraturan tersebut disebutkan bahwa:

     

    Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan pembinaan dan perawatan tahanan dibebankan kepada anggaran kepolisian Republik Indonesia”.

     

    Lebih spesifik yaitu mengenai makanan yang diberikan kepada tahanan, diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 93/PMK/.02/2011 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga, yang mana pada Lampiran Bab V Sub 5.3 poin 8 disebutkan bahwa:

     

    “Satuan biaya yang digunakan untuk perencanaan kebutuhan biaya pengadaan paket makanan tahanan, diberikan untuk tahanan yang berada pada rumah tahanan Kejaksaan dan Kepolisian.

     

    Bagaimana kalau tahanan tersebut sakit? Apakah masih menjadi tanggung jawab Negara? Mengenai hal ini dalam Pasal 24 ayat (6) PP No. 58 Tahun 1999 tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan (“PP 58/1999”), diatur sebagai berikut:

     

    Biaya perawatan kesehatan di rumah sakit dibebankan kepada Negara”.

     

    Biaya-biaya lainnya selain biaya perawatan kesehatan dan biaya makan, Saudara juga dapat melihat biaya-biaya lain yang ditanggung negara di dalam PP 58/1999 tersebut.

     

    Dengan demikian, berdasarkan uraian kami tersebut dan ketentuan serta peraturan-peraturan tersebut di atas, maka seseorang yang ditahan sebagai tersangka tidak dibebankan biaya apapun karena selama tersangka tersebut ditahan, biaya-biaya yang timbul sudah ditanggung oleh negara yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

     
    Demikian semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

    2.    Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 1999 tentang Syarat-syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Wewenang Tugas dan Tanggung Jawab Perawatan Tahanan;

    3.    Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol. 4 Tahun 2005 tentang Pengurusan Tahanan Pada Rumah Tahanan Kepolisian Negara Republik Indonesia;

    4.    Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK/.02/2011 tentang Petunjuk Penyusunan dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga

     

    Tags


    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!