Ketenagakerjaan
Syarat dan Prosedur Pembentukan Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Bacaan 8 Menit

PERTANYAAN
Bagaimana caranya untuk membuat serikat pekerja? Apa saja syarat dan prosedurnya?


Bacaan 8 Menit

Bagaimana caranya untuk membuat serikat pekerja? Apa saja syarat dan prosedurnya?
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Syarat dan Prosedur Pendirian Serikat Pekerja yang dibuat oleh Try Indriadi, S.H., dan pertama kali dipublikasikan pada 7 Mei 2012.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Indonesia sebagai negara hukum menempatkan hukum menjadi panglima tertinggi untuk melindungi setiap warga negara, termasuk melindungi hak setiap orang atau warga negaranya untuk berkumpul dan berserikat.
Hak untuk berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat, serta mengeluarkan pikiran dan tulisan tersebut dijamin dalam Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 serta Pasal 24 ayat (1) UU HAM.
Demikian pula bagi para pekerja/buruh yaitu setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain,[1] mempunyai hak untuk mendirikan serikat pekerja sebagai manifestasi atas hak berserikat, berkumpul, mengeluarkan pendapat, dan mengeluarkan pikiran.
Akan tetapi, perlu diingat bahwa setiap buruh atau pekerja memang mempunyai hak untuk membentuk atau mendirikan serikat atau organisasi buruh maupun menjadi anggota pada salah satu serikat atau organisasi buruh/pekerja, namun tidak diperbolehkan untuk menjadi anggota lebih dari satu serikat pekerja/buruh di dalam satu perusahaan.[2]
Lalu, apa yang dimaksud dengan serikat pekerja? Menurut Pasal 1 angka 1 UU 21/2000 yang dimaksud dengan serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.
Serikat pekerja/serikat buruh di perusahaan merupakan serikat pekerja/serikat buruh yang didirikan oleh para pekerja/buruh di suatu perusahaan atau di beberapa perusahaan.[3] Sedangkan serikat pekerja/serikat buruh di luar perusahaan adalah serikat pekerja/serikat buruh yang didirikan oleh para pekerja/buruh yang tidak bekerja di perusahaan.[4]
Dengan demikian, pada dasarnya pembentukan serikat pekerja/serikat buruh bertujuan untuk memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/serikat dan keluarganya.[5]
Kemudian, apa fungsi dari serikat pekerja? Fungsi dari serikat pekerja/serikat buruh adalah sebagai berikut:[6]
Serikat pekerja/serikat buruh dibentuk oleh sekurang-kurangnya 10 orang pekerja/buruh.[7]
Selanjutnya, serikat pekerja/serikat buruh menerima Pancasila sebagai dasar negara dan UUD 1945 sebagai konstitusi negara Indonesia, dan mempunyai asas yang tidak bertentangan dengan keduanya.[8]
Perlu diperhatikan bahwa nama dan lambang serikat pekerja/serikat buruh yang akan beritahukan tidak boleh sama dengan nama dan lambang serikat pekerja/serikat buruh yang telah tercatat lebih dahulu.[9]
Selain itu, setiap serikat pekerja/serikat buruh harus memiliki anggaran dasar (“AD”) dan anggaran rumah tangga (“ART”). Adapun anggaran dasar serikat pekerja/serikat buruh sekurang-kurangnya memuat:[10]
Kemudian serikat pekerja/serikat buruh yang telah terbentuk memberitahukan secara tertulis kepada instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat untuk dicatat.[11] Pemberitahuan tersebut dilampiri dengan:[12]
Instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan wajib mencatat dan memberikan nomor bukti pencatatan terhadap serikat pekerja/serikat buruh yang telah memenuhi ketentuan selambat-lambatnya 21 hari kerja terhitung sejak tanggal diterima pemberitahuan.[13]
Jika serikat pekerja/serikat buruh belum memenuhi ketentuan, maka pencatatan dan pemberian nomor bukti pencatatan ditangguhkan disertai dengan alasannya yang diberitahukan secara tertulis selambat-lambatnya 14 hari kerja terhitung sejak tanggal diterima pemberitahuan.[14]
Jika serikat pekerja/serikat buruh telah mempunyai nomor bukti pencatatan, maka pengurusnya harus memberitahukan secara tertulis keberadaannya kepada mitra kerjanya sesuai dengan tingkatannya.[15]
Dengan demikian, secara singkat pendirian atau pembentukan serikat pekerja/serikat buruh:
Setelah pencatatan berhasil, serikat pekerja/serikat buruh mempunyai hak untuk:[16]
Adapun kewajiban serikat pekerja/serikat buruh adalah:[17]
Perlu diingat bahwa dalam pembentukan serikat atau organisasi buruh/pekerja tidak boleh ada intervensi dari pihak manapun termasuk dari pengusaha, pemerintah ataupun pihak-pihak lain.[18]
Selain intervensi juga terdapat larangan menghalangi pembentukan serikat pekerja atau serikat buruh atau melarang pekerja bergabung ke serikat. Hal ini ditegaskan di dalam Pasal 28 UU 21/2000 bahwa siapapun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara:
Pelanggaran atas Pasal 28 UU 21/2000 merupakan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp500 juta. Hal ini diatur di dalam Pasal 43 UU 21/2000.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
[1] Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh (“UU 21/2000”)
[2] Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 14 ayat (1) UU 21/2000
[3] Pasal 1 angka 2 UU 21/2000
[4] Pasal 1 angka 3 UU 21/2000
[5] Pasal 4 UU 21/2000
[6] Pasal 4 ayat (2) UU 21/2000
[7] Pasal 5 ayat (2) UU 21/2000
[8] Pasal 2 UU 21/2000
[9] Pasal 19 UU 21/2000
[10] Pasal 11 UU 21/2000
[11] Pasal 18 ayat (1) UU 21/2000
[12] Pasal 18 ayat (2) UU 21/2000
[13] Pasal 20 ayat (1) UU 21/2000
[14] Pasal 20 ayat (2) dan (3) UU 21/2000
[15] Pasal 23 UU 21/2000
[16] Pasal 25 UU 21/2000
[17] Pasal 27 UU 21/2000
[18] Pasal 9 UU 21/2000