KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jenis-jenis Pekerjaan yang Dilarang Dilakukan Anak

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Jenis-jenis Pekerjaan yang Dilarang Dilakukan Anak

Jenis-jenis Pekerjaan yang Dilarang Dilakukan Anak
Letezia Tobing, S.H., M.Kn.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jenis-jenis Pekerjaan yang Dilarang Dilakukan Anak

PERTANYAAN

Saya mau tanya tentang syarat mempekerjakan anak, khususnya untuk di usia remaja. Saya masih kurang paham dengan pengecualian yang ada di UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan bagian jenis pekerjaan ringan. Saya ingin membangun sebuah cafe dan ingin memperkerjakan remaja untuk part time sebagai waiter/waitress, apakah boleh?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    A.    Kami asumsikan yang Anda maksud dengan remaja adalah anak yang belum dewasa. Berdasarkan Pasal 1 angka 26 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”), anak adalah setiap orang yang berumur di bawah 18 (delapan belas) tahun.

     

    Mengenai syarat mempekerjakan anak, pernah dibahas dalam artikel yang berjudul Bagaimana Penyelesaiannya Jika Dituduh Mempekerjakan Anak?, pada dasarnya, pengusaha dilarang mempekerjakan anak (lihat Pasal 68 UU Ketenagakerjaan). Namun, ketentuan tersebut tidak bersifat mutlak. Ketentuan tersebut dikecualikan dalam beberapa kondisi sebagai berikut:

    KLINIK TERKAIT

    Adakah Aturan Pemberian Cuti Suami untuk Mengasuh Anak?

    Adakah Aturan Pemberian Cuti Suami untuk Mengasuh Anak?
     

    1.    Bagi anak yang berumur antara 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun untuk melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental dan sosial (lihat Pasal 69 ayat (1) UU Ketenagakerjaan). Untuk mempekerjakan anak untuk pekerjaan ringan ini harus ada (lihat Pasal 69 ayat (2) UU Ketenagakerjaan):

    a.    izin tertulis dari orang tua atau wali;

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    b.    perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali;

    c.    waktu kerja maksimum 3 (tiga) jam;

    d.    dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah;

    e.    keselamatan dan kesehatan kerja;

    f.     adanya hubungan kerja yang jelas; dan

    g.    menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku

     

    2.    Bagi anak yang berumur sedikitnya 14 (empat belas) tahun, dapat melakukan pekerjaan di tempat kerja yang merupakan bagian dari kurikulum pendidikan atau pelatihan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang (lihat Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) UU Ketenagakerjaan). Pekerjaan yang sesuai dengan kurikulum pendidikan sebagaimana dimaksud dalam pasal ini dalam praktiknya sering disebut Praktik Kerja Lapangan (PKL). Lebih jauh, simak artikel Praktik Kerja Lapangan.

     

    3.    Anak dapat melakukan pekerjaan untuk mengembangkan bakat dan minatnya dengan syarat (lihat Pasal 71 UU Ketenagakerjaan):

    a.    di bawah pengawasan langsung dari orang tua atau wali;

    b.    waktu kerja paling lama 3 (tiga) jam sehari; dan

    c.    kondisi dan lingkungan kerja tidak mengganggu perkembangan fisik, mental, sosial, dan waktu sekolah.

     

    B.    Mengenai apa yang dimaksud dengan pekerjaan ringan, UU Ketenagakerjaan tidak menjelaskan dan memberikan pengaturan lebih lanjut.

     

    Adapun, hal yang diatur lebih detail dalam UU Ketenagakerjaan yaitu mengenai pekerjaan-pekerjaan yang dilarang dilakukan dan melibatkan anak. Larangan mempekerjakan anak tersebut terdapat dalam Pasal 74 UU Ketenagakerjaan, yaitu larangan mempekerjakan dan melibatkan anak pada pekerjaan-pekerjaan yang terburuk, yaitu;

    a.    segala pekerjaan dalam bentuk perbudakan atau sejenisnya;

    b.    segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau menawarkan anak untuk pelacuran, produksi pornografi, pertunjukan porno, atau perjudian;

    c.    segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau melibatkan anak untuk produksi dan perdagangan minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; dan/atau;

    d.    semua pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak.

     

    Lebih lanjut, mengenai pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak, dapat dilihat dalam Lampiran Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP-235/MEN/2003 Tahun 2003 Tentang Jenis-Jenis Pekerjaan Yang Membahayakan Kesehatan, Keselamatan Atau Moral Anak (“Kepmenaker 235/2003”), yaitu:

     

    1.    Jenis-Jenis Pekerjaan yang Membahayakan Kesehatan dan Keselamatan Anak:

    a.    Pekerjaan yang berhubungan dengan mesin, pesawat, Instalasi, dan peralatan lainnya;

    b.    Pekerjaan yang dilakukan pada lingkungan kerja yang berbahaya (bahaya fisik, bahaya biologis, bahaya kimia);

    c.    Pekerjaan yang mengandung sifat dan keadaan berbahaya tertentu:

                                                  i.    Pekerjaan konstruksi bangunan, jembatan, irigasi atau jalan;

                                                 ii.    Pekerjaan yang dilakukan dalam perusahaan pengolahan kayu seperti penebangan, pengangkutan dan bongkar muat;

                                                iii.    Pekerjaan mengangkat dan mengangkut secara manual beban di atas 12 kg untuk anak laki-laki dan di atas 10 kg untuk anak perempuan;

                                               iv.    Pekerjaan dalam bangunan tempat kerja yang terkunci;

                                                v.    Pekerjaan penangkapan ikan yang dilakukan di lepas pantai atau di perairan laut dalam;

                                               vi.    Pekerjaan yang dilakukan di daerah terisolir dan terpencil;

                                              vii.    Pekerjaan di kapal;

                                             viii.    Pekerjaan yang dilakukan dalam pembuangan dan pengolahan sampah atau daur ulang barang-barang bekas;

                                               ix.    Pekerjaan yang dilakukan antara pukul 18.00 - 06.00.

     

    2.    Jenis-Jenis Pekerjaan yang Membahayakan Moral Anak

    a.    Pekerjaan pada usaha bar, diskotik, karaoke, bola sodok, bioskop, panti pijat atau lokasi yang dapat dijadikan tempat prostitusi;

    b.    Pekerjaan sebagai model untuk promosi minuman keras, obat perangsang seksualitas dan/atau rokok.

     

    Selain itu, berdasarkan Pasal 4 Kepmenaker 235/2003, pengusaha dilarang mempekerjakan anak untuk bekerja lembur.

     

    C.    Berdasarkan uraian poin A dan B di atas, maka pengusaha dapat mempekerjakan anak selama memenuhi persyaratan dan ketentuan yang telah diatur peraturan perundang-undangan. Dalam hal Anda ingin mempekerjakan anak sebagai waiter/waitress di kafe, maka Anda juga harus memastikan kafe tersebut tidak termasuk tempat yang membahayakan kesehatan, keselamatan, dan moral anak. Misalnya, Anda dilarang mempekerjakan anak jika kafe Anda:

    -      menjual minuman keras,

    -      kafe bar,

    -      di dalam diskotek,

    -      terdapat fasilitas karaoke atau bola sodok,

    -      berada di lokasi prostitusi,

    -      mempekerjakan anak antara pukul 18.00 s.d. 06.00.

     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

    2.    Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP-235/MEN/2003 Tahun 2003 Tentang Jenis-Jenis Pekerjaan yang Membahayakan Kesehatan, Keselamatan atau Moral Anak.

     

    Tags

    uu ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!