Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Perdata

Apa itu Derden Verzet atau Perlawanan Pihak Ketiga?

Apa itu Derden Verzet atau Perlawanan Pihak Ketiga?
Apa itu Derden Verzet atau Perlawanan Pihak Ketiga?

PERTANYAAN

Apakah dalam perlawanan (derden verzet), pihak pelawan dapat menarik pihak lain menjadi terlawan maupun turut terlawan padahal diketahui terlawan/turut terlawan dimaksud bukan pihak dalam sengketa awal? Lantas, apakah derden verzet bisa menunda eksekusi? Terima kasih.

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    KLINIK TERKAIT

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Seluk Beluk Derden Verzet (Perlawanan Pihak Ketiga) yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H., dan pertama kali dipublikasikan pada 14 Mei 2013.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Apa itu Perlawanan Pihak Ketiga atau Derden Verzet?

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Menurut M. Yahya Harahap dalam bukunya yang berjudul Hukum Acara Perdata, pengertian derden verzet adalah perlawanan pihak ketiga yang merupakan upaya hukum atas penyitaan milik pihak ketiga (hal. 355).

    Derden verzet juga bisa diartikan sebagai hak dari pihak ketiga untuk mengajukan perlawanan terhadap eksekusi yang dijalankan oleh pengadilan.[1]

    Yahya Harahap menjelaskan bahwa dalam praktik, tergugat sering mengajukan keberatan atas penyitaan terhadap harta kekayaannya dengan dalih barang yang disita adalah milik pihak ketiga. Dalil dan keberatan itu kebanyakan tidak dihiraukan pengadilan dengan alasan sekiranya barang itu benar milik pihak ketiga, dia dapat mengajukan keberatan melalui upaya derden verzet.[2]

    Dengan demikian, jika barang yang disita itu benar-benar milik pihak ketiga, maka pemiliknya dapat mengajukan perlawanan dalam bentuk derden verzet atau perlawanan pihak ketiga terhadap conservatoir beslag atau sita jaminan. Hal tersebut ditegaskan dalam yurisprudensi Mahkamah Agung yaitu Putusan MA No. 3089 K/Pdt/1991 yang menjelaskan bahwa sita jaminan yang diletakkan di atas milik pihak ketiga memberi hak kepada pemiliknya untuk mengajukan derden verzet.[3]

    Adapun, dasar hukum adanya derden verzet adalah Pasal 206 ayat (6) RBg yang mengatur bahwa perlawanan juga datang dari pihak ketiga, berdasarkan hak milik yang diakui olehnya yang disita untuk pelaksanaan putusan, juga semua sengketa mengenai upaya-upaya paksa yang diperintahkan, diadili oleh pengadilan negeri yang mempunyai wilayah hukum di mana dilakukan perbuatan-perbuatan untuk melaksanakan putusan hakim.

    Lantas, kapan derden verzet diajukan?

    Kapan Derden Verzet Diajukan?

    Menurut Yahya Harahap, derden verzet atas sita jaminan dapat diajukan pemilik selama perkara yang dilawan belum mempunyai putusan yang berkekuatan hukum tetap. Apabila perkara yang dilawan sudah memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap, upaya hukum yang dapat dilakukan pihak ketiga atas penyitaan itu bukan derden verzet, tetapi gugatan perdata biasa.[4]

    Dalam Putusan MA No. 996 K/Pdt/1989 ditegaskan bahwa derden verzet yang diajukan atas sita jaminan yang diletakkan pengadilan dalam suatu perkara perdata, dapat dibenarkan selama putusan perkara yang dilawan (perkara pokok) belum mempunyai kekuatan hukum tetap serta sita jaminan tersebut belum diangkat.[5]

    Apakah Derden Verzet Dapat Menunda Eksekusi?

    Merujuk ketentuan Pasal 227 RBg, perlawanan pihak ketiga atau derden verzet tidak menunda atau menangguhkan eksekusi atau pelaksanaan putusan. Dengan kata lain, perlawanan pihak ketiga merupakan upaya hukum luar biasa yang pada asasnya tidak menangguhkan eksekusi.[6]

    Penundaan eksekusi mutlak harus dilakukan jika perlawanan benar-benar beralasan. Misalnya, jika sertifikat tanah yang akan dilelang sejak semula jelas tercatat atas nama orang lain. Jika tanah tersebut baru saja tercatat atas nama pelawan karena ada kemungkinan akan disita, sehingga perolehan barang tersebut tidak sah.[7]

    Selain itu, penundaan eksekusi didasarkan pada beberapa hal misalnya:[8]

    1. Karena kemanusiaan, misalnya tereksekusi sedang mengalami himpitan yang menyedihkan, maka sekalipun hari dan tanggal eksekusi sudah ditentukan, namun sebaiknya ditunda. Namun, penundaan tersebut hanya bersifat sementara.
    2. Adanya derden verzet tetapi dalil ini hanya dibenarkan penundaan eksekusi jika didasarkan alasan hak milik.
    3. Objek eksekusi masih dalam perkara lain dan adanya peninjauan kembali.

    Bisakah Pelawan Menarik Terlawan yang Bukan Pihak Sengketa Awal?

    Menjawab pertanyaan Anda mengenai bisakah pihak pelawan (pihak ketiga yang dirugikan atas sita jaminan) menarik pihak lain menjadi terlawan atau turut terlawan padahal diketahui terlawan/turut terlawan tersebut bukan pihak dalam sengketa awal?

    Mengenai hal ini, Yahya Harahap menjelaskan bahwa dalam penyelesaian suatu perkara, tidak boleh menimbulkan kerugian kepada pihak ketiga yang tidak ikut menjadi pihak dalam perkara.[9] Prinsip kontrak partai (party contract) yang digariskan Pasal 1340 KUH Perdata menegaskan bahwa perjanjian hanya mengikat kepada para pihak yang membuatnya, berlaku juga dalam proses penyelesaian perkara, hanya mengikat pihak-pihak yang berperkara saja.[10]

    Baca juga: Pasal 1315 KUH Perdata tentang Asas Kepribadian

    Berdasarkan pernyataan tersebut, kami berpendapat bahwa tidak dimungkinkan apabila pelawan (pihak ketiga) dapat menarik pihak lain menjadi terlawan maupun turut terlawan yang bukan pihak dalam sengketa awal. Pelawan dalam derden verzet pun sebenarnya bukan merupakan pihak dalam sengketa awal antara penggugat dan tergugat. Namun, pelawan sebagai pihak ketiga berhak mengajukan derden verzet agar dirinya dinyatakan sebagai pemilik objek yang terkena sita jaminan.

    Jika pelawan (pihak ketiga) menarik pihak lain, menurut hemat kami tidak akan ada relasinya, baik terhadap perkara pokok maupun sita jaminan yang diupayakan dalam derden verzet. Kalaupun muncul pihak baru yang dianggap membawa kerugian bagi pelawan (pihak ketiga) yang mengajukan derden verzet, maka melihat dari prinsip penyelesaian perkara yang pada dasarnya hanya menyangkut pihak-pihak di dalamnya, upaya hukum yang dapat dilakukan pelawan (pihak ketiga) terhadap pihak baru yang muncul itu bukanlah derden verzet, tetapi berbentuk gugatan biasa.

    Baca juga: Cara Membuat Surat Gugatan Perdata

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Reglement tot Regeling van Het Rechtswezen in de Gewesten Buiten Java en Madura (RBg).

    Putusan:

    1. Putusan Mahkamah Agung Nomor 996 K/Pdt/1989;
    2. Putusan Mahkamah Agung Nomor 3089 K/Pdt/1991.

    Referensi:

    1. Danialsyah (et.al). Hukum Acara Perdata: Teori dan Praktek. Medan: Sentosa Deli Mandiri, 2023;
    2. M. Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika, 2019;
    3. Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus. Buku II, Edisi 2007. Mahkamah Agung RI, 2008;
    4. Zainal Asikin. Hukum Acara Perdata di Indonesia. Edisi Pertama. Jakarta: Kencana, 2016.

    [1] Zainal Asikin. Hukum Acara Perdata di Indonesia. Edisi Pertama. Jakarta: Kencana, 2016, hal. 175

    [2] M. Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika, 2019, hal. 355 – 356

    [3] M. Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika, 2019, hal. 356

    [4] M. Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika, 2019, hal. 356

    [5] M. Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika, 2019, hal. 356

    [6] Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus. Buku II, Edisi 2007. Mahkamah Agung RI, 2008, hal. 102

    [7] Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus. Buku II, Edisi 2007. Mahkamah Agung RI, 2008, Pedoman MA hal. 102

    [8] Zainal Asikin. Hukum Acara Perdata di Indonesia. Edisi Pertama. Jakarta: Kencana, 2016, hal. 176

    [9] M. Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Edisi Kedua. Jakarta: Sinar Grafika, 2019, hal. 355

    [10] Danialsyah (et.al). Hukum Acara Perdata: Teori dan Praktek. Medan: Sentosa Deli Mandiri, 2023, hal. 279

    TAGS