Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Perdata

Mengenal Jaminan Perorangan, Corporate Guarantee, dan Bank Garansi

Mengenal Jaminan Perorangan, Corporate Guarantee, dan Bank Garansi
Mengenal Jaminan Perorangan, Corporate Guarantee, dan Bank Garansi

PERTANYAAN

Dalam jaminan perorangan terdapat 3 jenis jaminan, yaitu jaminan penanggungan (borgtocht), bank garansi, dan jaminan perusahaan (corporate guarantee). Apa perbedaan ketiganya dan contoh dari ketiganya?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul Mengenai Personal Guarantee, Corporate Guarantee, dan Bank Guarantee yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan dipublikasikan pertama kali pada Kamis, 6 Juni 2013, yang pertama kali dimutakhirkan pada 8 Maret 2022, dan dimutakhirkan kedua kali oleh Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H. pada 26 Februari 2024.

    KLINIK TERKAIT

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Jaminan Perorangan dan Corporate Guarantee

    Perlu diketahui bahwa istilah jaminan adalah terjemahan dari Bahasa Belanda, yaitu zekerheid atau cautie yang artinya cara kreditur menjamin dipenuhinya tagihan. Sedangkan, istilah hukum jaminan berasal dari terjemahan bahasa Belanda zakerheidesstelling atau bahasa inggris security of law.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Menurut Verawati Br Sitompul dalam bukunya Buku Belajar Hukum Perdata (hal. 36) yang dimaksud dengan jaminan adalah suatu yang berikan kepada kreditur untuk menimbulkan keyakinan bahwa debitur akan memenuhi kewajiban yang dapat dinilai dengan uang yang timbul dari suatu perikatan. Sedangkan, hukum jaminan adalah seluruh kaidah hukum yang mengatur hubungan hukum antara pemberi dan penerima jaminan dalam kaitannya dengan pembebanan jaminan untuk mendapatkan fasilitas/kredit.

    Berkenaan dengan definisinya, Sri Soedewi Masjchoen Sofwan dalam bukunya Hukum Jaminan di Indonesia Pokok-Pokok Hukum Jaminan dan Perorangan (hal. 43) membagi jaminan pada beberapa penggolongan. Salah satunya, digolongkan berdasarkan sifatnya. Jaminan yang digolongkan menurut sifatnya ini dibedakan antara jaminan yang bersifat kebendaan dan hak perorangan. Karena Anda bertanya mengenai jaminan perorangan, maka kami akan fokus membahas mengenai jaminan perorangan.

    Masih dalam buku yang sama, jaminan yang bersifat perorangan merupakan jaminan yang menimbulkan hubungan langsung pada perorangan tertentu, hanya dapat dipertahankan terhadap debitur tertentu, terhadap harta kekayaan debitur seumumnya. (hal. 47)

    Selain itu, Nanda Dwi Rizkia dan Hardi Fardiansyah pada buku Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia (hal. 19) menerangkan bahwa jaminan perorangan (borgtocht/personal guarantee) adalah jaminan berupa pernyataan kesanggupan yang diberikan oleh seorang pihak ketiga guna menjamin pemenuhan kewajiban-kewajiban debitor yang bersangkutan kepada kreditor, apabila debitor cidera janji. Dalam perkembangannya, jaminan perorangan ini juga dipraktekkan oleh perusahaan yang menjamin utang perusahaan lainnya, yang sering disebut corporate guarantee. Jaminan semacam ini dasarnya adalah penanggungan utang yang diatur dalam Pasal 1820-1850 KUH Perdata.

    Adapun bunyi Pasal 1820 KUH Perdata yaitu sebagai berikut.

    Penanggungan ialah suatu persetujuan di mana pihak ketiga demi kepentingan kreditur mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya.

    Selain jaminan penanggungan (personal guarantee/borgtocht) dan jaminan perusahaan (corporate guarantee), terdapat jenis jaminan perorangan lainnya yaitu bank garansi.[2]

    Berdasarkan penjelasan di atas, jaminan perorangan dapat diberikan oleh orang perorangan atau oleh perusahaan atau badan hukum.[3] Jika penanggungan diberikan oleh perseorangan, maka disebut dengan personal guarantee, yang menurut Riky Rustam memiliki unsur:[4]

    1. mempunyai hubungan langsung pada orang tertentu;
    2. hanya dapat dipertahankan terhadap debitur tertentu;
    3. terhadap harta kekayaan debitur umumnya.

    Sedangkan, jika yang memberikan jaminan atau penanggungan adalah badan hukum, maka disebut corporate guarantee.[5] Sebenarnya tidak ada perbedaan khusus antara keduanya. Perbedaan pokoknya terletak pada siapa pihak ketiga yang memberikan jaminan. Jika dalam personal guarantee yang memberikan jaminan adalah orang perorangan (manusia), sedangkan pihak yang memberikan jaminan dalam corporate guarantee adalah badan hukum.[6]

    Adapun beberapa faktor khusus yang harus diperhatikan untuk corporate guarantee adalah:[7]

    1. harus dilihat dulu apakah anggaran dasar melarang atau tidak untuk memberikan corporate guarantee;
    2. jika tidak ada ketentuan tegas melarang memberikan corporate guarantee, maka harus diperhatikan maksud dan tujuan pendirian, kemudian dihubungkan dengan perikatan yang hendak dijamin, apakah selaras atau tidak;
    3. pada umumnya, jika penanggungan badan hukum diberikan kepada pengurus (direktur) adalah tidak sah, karena pemberian utang ke direktur tidak ada hubungannya dengan pelaksanaan usaha.

    Bank Garansi

    Selain personal guarantee dan corporate guarantee, terdapat juga bank garansi sebagai jenis jaminan perorangan/penanggungan. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan pada buku yang sama menerangkan bahwa bank garansi atau jaminan bank adalah suatu jenis penanggungan di mana yang bertindak sebagai penanggung adalah bank. Bank garansi terjadi jika bank selaku penanggung diwajibkan untuk menanggung pelaksanaan pekerjaan tertentu atau menanggung dipenuhinya pembayaran tertentu kepada kreditur. (hal. 106)

    Riky Rustam kemudian menjelaskan bahwa garansi bank meskipun berbadan hukum dibedakan dari corporate guarantee. Jadi, garansi bank adalah penanggungan yang diberikan bank dalam kedudukannya sebagai penyedia jasa perbankan yang melakukan usaha perbankan.[8]

    Sebagai informasi, saat ini bank garansi diatur secara khusus pada ketentuan POJK 26/2024. Pada peraturan tersebut disebutkan bahwa bank umum dapat memberikan layanan garansi/jaminan kepada aplikan yang mencakup:[9]

    1. bank garansi;
    2. standby letter of credit (SBLC);
    3. letter of credit (L/C);
    4. Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN); dan
    5. jenis pemberian garansi/jaminan lainnya

    Menurut Pasal 1 angka 9 POJK 26/2024, bank garansi adalah kesanggupan tertulis yang diberikan oleh bank umum kepada pihak penerima jaminan bahwa bank umum akan membayar sejumlah uang kepadanya pada waktu tertentu jika pihak terjamin tidak dapat memenuhi kewajibannya.

    Perlu diketahui bahwa bank garansi ini dibagi menjadi 2, yaitu:[10]

    1. bank garansi berupa perjanjian tambahan (accessoir) atas perikatan pokok sebagaimana diatur dalam KUH Perdata; dan
    2. bank garansi berupa demand guarantee sebagaimana diatur dalam Uniform Rules for Demand Guarantees (URDG).

    Dalam menerbitkan bank garansi berupa perjanjian tambahan, bank umum wajib menggunakan bahasa Indonesia dan dapat dilakukan dalam bentuk cetak dan/atau elektronik.[11] Namun, dalam hal terdapat kesepakatan, penerbitan bank garansi dapat disertai dengan bahasa asing yang disepakati.[12]

    Terhadap jenis bank garansi berupa demand guarantee bersifat dapat dialihkan (transferable) kepada penerima manfaat (beneficiary) lain sesuai dengan standar yang berlaku secara internasional, antara lain:[13]

    1. Uniform Rules for Demand Guarantees (URDG); dan
    2. International Standard Demand Guarantee Practice (ISDGP).

    Bagi bank umum yang menerbitkan bank garansi hanya berurusan dengan dokumen terkait bank garansi, termasuk dokumen tentang terjadinya wanprestasi atas perikatan pokok. Urusan bank umum terhadap dokumen terkait bank garansi tidak termasuk barang jasa, dan/atau objek perikatan pokok lainnya.[14]

    Kemudian, formulir permohonan bank garansi menurut Pasal 50 POJK 26/2024 paling sedikit memuat:

    1. identitas aplikan dan penerima manfaat;
    2. jenis bank garansi;
    3. informasi terkait transaksi yang dilakukan antara aplikan dan penerima manfaat;
    4. nilai nominal pengajuan bank garansi; dan
    5. jatuh tempo bank garansi.

    Merujuk pada Pasal 51 POJK 56/2024, bank garansi yang diterbitkan paling sedikit memuat informasi mengenai:

    1. nama dan alamat bank umum pemberi garansi;
    2. nama dan alamat aplikan dan penerima manfaat;
    3. jenis bank garansi;
    4. transaksi yang dilakukan antara aplikan dan penerima manfaat;
    5. tanggal mulai berlaku dan berakhirnya bank garansi;
    6. persyaratan dokumen pengajuan klaim bank garansi;
    7. batas waktu pengajuan klaim bank garansi; dan
    8. jangka waktu pembayaran oleh bank umum sejak saat diterimanya klaim.

    Dalam hal ini, perlu dicatat bahwa bank umum yang menerbitkan bank garansi dilarang memuat klausul yang menyatakan terdapat syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu untuk berlakunya bank garansi dan bank garansi dapat diubah atau dibatalkan secara sepihak.[15]

    Mengenai pengajuan klaim bank garansi, bank umum wajib melakukan pemeriksaan terhadap kesesuaian dan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan untuk pengajuan klaim bank garansi.[16]

    Selain itu, bank garansi wajib menetapkan kebijakan batas waktu pembayaran klaim bank garansi.[17] Klaim atas terjadinya wanprestasi dapat diajukan segera setelah terjadi wanprestasi sampai dengan paling lama 14 hari kerja setelah bank garansi jatuh tempo.[18]

    Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa persamaan antara personal guarantee, corporate guarantee, dan bank garansi adalah ketiganya didasarkan atas penanggungan utang. Sedangkan, perbedaannya terletak pada siapa pihak ketiga yang memberikan penanggungan tersebut, apakah pihak ketiga tersebut adalah orang perorangan, badan hukum, atau bank.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan.

    Referensi:

    1. Aris Puji Purwatiningsih. Buku Ajar Hukum Bisnis. Pekalongan: Nasya Expanding Management, 2023;
    2. Ashibly. Hukum Jaminan. Bengkulu: MIH Unihaz, 2018;
    3. Nanda Dwi Rizkia dam Hardi Fardiansyah. Perkembangan Hukum Jaminan di Indonesia. Bandung: Widina Bhakti Persada Bandung, 2022;
    4. Riky Rustam. Hukum Jaminan. Yogyakarta: UII Press, 2017;
    5. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan. Hukum Jaminan di Indonesia, Pokok-pokok Hukum Jaminan dan Jaminan Perorangan. Yogyakarta: Liberty Offset, 2001;
    6. Verawati Br Sitompul. Buku Belajar Hukum Perdata. Tangerang: Pustaka Mandiri, 2017.

    [1] Ashibly. Hukum Jaminan. Bengkulu: MIH Unihaz, 2018, hal. 4 dan 15

    [2] Aris Puji Purwatiningsih. Buku Ajar Hukum Bisnis. Pekalongan: Nasya Expanding Management, 2023, hal. 76

    [3] Ashibly. Hukum Jaminan. Bengkulu: MIH Unihaz, 2018, hal. 137

    [4] Riky Rustam. Hukum Jaminan. Yogyakarta: UII Press, 2017, hal. 214

    [5] Ashibly. Hukum Jaminan. Bengkulu: MIH Unihaz, 2018, hal. 137

    [6] Riky Rustam. Hukum Jaminan. Yogyakarta: UII Press, 2017, hal. 79-80

    [7] Riky Rustam. Hukum Jaminan. Yogyakarta: UII Press, 2017, hal. 251

    [8] Riky Rustam. Hukum Jaminan. Yogyakarta: UII Press, 2017, hal. 253

    [9] Pasal 42 ayat (1) dan (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perluasan Kegiatan Usaha Perbankan (“POJK 26/2024”)

    [10] Penjelasan Pasal 42 ayat (2) huruf a POJK 26/2024

    [11] Pasal 47 ayat (1) dan ayat (3) POJK 26/2024

    [12] Pasal 47 ayat (2) POJK 26/2024

    [13] Pasal 49 ayat (2) POJK dan penjelasannya

    [14] Pasal 49 ayat (1) POJK 26/2024 dan penjelasannya

    [15] Pasal 53 POJK 26/2024

    [16] Pasal 52 ayat (1) POJK 26/2024

    [17] Pasal 54 ayat (2) POJK 26/2024

    [18] Pasal 54 ayat (1) POJK 26/2024

    TAGS