Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Ketenagakerjaan

Hukumnya Geser Hari Libur Lebaran Tanpa Bayar Lembur

Hukumnya Geser Hari Libur Lebaran Tanpa Bayar Lembur
Hukumnya Geser Hari Libur Lebaran Tanpa Bayar Lembur

PERTANYAAN

Di tempat saya bekerja, dikarenakan alasan efisiensi daya, biasanya apabila ada hari libur resmi yang jatuh pada hari antara Selasa s.d. Jumat, akan digeser ke hari Senin atau Sabtu. Hal ini juga berlaku untuk libur Lebaran.

Pertanyaan saya, apakah hal ini diperbolehkan? Padahal ada aturan bahwa bekerja pada hari libur resmi harus dihitung lembur 2 kali, sedangkan di tempat saya diberlakukan hari kerja biasa. Karena hanya digeser, menurut saya sebenarnya perusahaan berhutang, dikarenakan kerja pada saat hari libur tersebut dihitung 2 hari lembur, tetapi pihak manajemen tetap bersikukuh seperti yang sudah terjadi selama ini.

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul Hukumnya Geser Hari Libur Tanpa Bayar Upah Lembur, yang dibuat oleh Umar Kasim dan pertama kali dipublikasikan pada 8 Agustus 2014, kemudian pertama kali dimutakhirkan pada 2 Februari 2021, dan dimutakhirkan kedua kali oleh Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H., pada 6 Februari 2024.

    Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Bekerja di Hari Libur

    Berkenaan dengan hak dan kewajiban pekerja pada hari libur resmi, Pasal 85 ayat (1) dan (2) UU Ketenagakerjaan mengatur ketentuan berikut:

    1. Pekerja/buruh tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi.
    2. Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh untuk bekerja pada hari-hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaan tersebut harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus menerus atau pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Pengusaha yang mempekerjakan pekerja untuk kerja di hari libur resmi tersebut wajib membayar upah kerja lembur.[1]

    Adapun yang dimaksud dengan jenis-jenis pekerjaan yang dijalankan secara terus-menerus berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Kepmenakertrans 233/2003 adalah pekerjaan di bidang:

    1. pelayanan jasa kesehatan;
    2. pelayanan jasa transportasi;
    3. jasa perbaikan alat transportasi;
    4. usaha pariwisata;
    5. jasa pos dan telekomunikasi;
    6. penyediaan tenaga listrik, jaringan pelayanan air bersih (PAM) dan penyediaan bahan bakar minyak dan gas bumi;
    7. pekerjaan di usaha swalayan, pusat perbelanjaan dan sejenisnya;
    8. media massa;
    9. pengamanan;
    10. pekerjaan di lembaga konservasi;
    11. pekerjaan-pekerjaan yang apabila dihentikan akan mengganggu proses produksi, merusak bahan, dan termasuk pemeliharaan/perbaikan alat produksi;

    Baca juga: Aturan dan Jenis Hak Libur bagi Karyawan

    Artinya, pada dasarnya, di hari-hari libur resmi pekerja tidak wajib bekerja. Meski demikian, pada jenis dan sifat pekerjaan tertentu yang harus dijalankan secara terus-menerus sebagaimana disebutkan di atas, pengusaha dapat mempekerjakan pekerjanya.

    Selain itu, pada keadaan lain, pengusaha juga dapat memerintahkan pekerja untuk tetap bekerja pada hari libur resmi, namun harus didasarkan atas kesepakatan dengan pekerja, sebagaimana bunyi pasal yang kami kutip di atas.

    Baca juga: Diminta Kantor Bekerja di Hari Libur Lebaran, Bolehkah?

    Wajib Bayar Upah Lembur

    Sebagaimana telah disampaikan, patut digarisbawahi, baik untuk pekerja yang tetap dipekerjakan karena pekerjaannya termasuk pekerjaan yang harus dilaksanakan atau dijalankan secara terus-menerus, maupun yang diperintahkan untuk bekerja atas dasar kesepakatan, pengusaha tetap wajib membayar upah kerja lembur.[2]

    Bagi pengusaha yang tidak membayar upah lembur akan dikenai sanksi denda paling banyak kategori VIII,[3] yaitu Rp50 miliar.[4]

    Upaya Hukum

    Menjawab pertanyaan Anda, apabila manajemen perusahaan Anda menggeser hari libur Lebaran ke hari lain (untuk memperpanjang hari istirahat mingguan) dan menghilangkan hak atas upah kerja lembur, maka penghilangan hak atas upah kerja lembur tersebut bertentangan dengan hukum. Hal ini dikarenakan menggeser hari libur tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar upah kerja lembur.

    Jika praktik ini sudah lama diterapkan di perusahaan Anda, maka tentu selama ini Anda tidak menerima upah lembur sama sekali. Dalam hal ini, Anda tetap berhak meminta pembayaran upah lembur yang menjadi hak Anda karena dipekerjakan di hari libur resmi.

    Untuk menuntut pemenuhan hak upah kerja lembur, Anda dapat mengikuti mekanisme penyelesaian perselisihan hak sebagaimana diatur dalam UU PPHI.

    Pertama-tama, harus dilakukan perundingan bipartit terlebih dahulu paling lama 30 hari sejak tanggal dimulainya perundingan.[5] Kemudian, jika gagal, salah satu atau kedua belah pihak mencatatkan kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dan melampirkan bukti bahwa perundingan bipartit telah dilakukan, lalu dilanjutkan ke tahap mediasi.[6] Jika mediasi juga tidak membuahkan kesepakatan, salah satu pihak bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial.[7]

    Di sisi lain, pengusaha yang tidak membayar upah kerja lembur diancam dengan sanksi pidana sebagaimana kami jelaskan.

    Baca juga: 3 Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban kami terkait kasus Anda yang diminta bekerja di hari libur namun tidak diberikan upah lembur, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
    3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
    4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
    6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;
    7. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-233/MEN/2003 Tahun 2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang Dijalankan Secara Terus Menerus.


    [1] Pasal 85 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”)

    [2] Pasal 85 ayat (3) UU Ketenagakerjaan

    [3] Pasal 81 angka 68 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 187 ayat (1) UU Ketenagakerjaan jo. Pasal II ayat (2) huruf c angka 1b dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana

    [4] Pasal 79 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

    [5] Pasal 3 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (“UU PPHI”)

    [6] Pasal 4 ayat (1) dan Angka 6 Penjelasan Umum UU PPHI

    [7] Pasal 5 UU PPHI

    TAGS