Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Ketika Istri Tak Lagi Mencintai Suaminya

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Ketika Istri Tak Lagi Mencintai Suaminya

Ketika Istri Tak Lagi Mencintai Suaminya
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Ketika Istri Tak Lagi Mencintai Suaminya

PERTANYAAN

Teman saya sudah menikah 2 tahun dan dia mau bercerai karena katanya sudah tidak cinta. Perlu diketahui, teman saya itu menikah karena kemauan orang tuanya, dia disuruh menikah secepatnya, padahal sebenarnya dia tidak mau. Sekarang teman saya sudah lelah dengan kepura-puraannya ini. Suami teman saya itu tidak lalai dalam tugasnya sebagai suami. Pertanyaannya, bolehkah bercerai karena tidak cinta lagi?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Kami turut prihatin terhadap masalah yang sedang dihadapi oleh teman Anda. Perceraian hendaknya menjadi pilihan terakhir bagi pasangan suami istri setelah semua upaya telah ditempuh untuk menjaga keutuhan rumah tangga.

    KLINIK TERKAIT

    Ingin Cerai Lantaran Pasangan Tertutup Soal Keuangan

    Ingin Cerai Lantaran Pasangan Tertutup Soal Keuangan
     

    Sebelum menjawab pertanyaan Anda, penting halnya jika kita terlebih dahulu menyimak bunyi Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”):

    “Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan bahwa antara suami isteri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami isteri.”

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Lebih lanjut, dalam Penjelasan Pasal 39 ayat (2) UU Perkawinan dikatakan bahwa alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk perceraian adalah:

    1.    salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;

    2.    salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemauannya

    3.    salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung

    4.    salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak yang lain

    5.    salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami/isteri

    6.    antara suami dan isteri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah-tangga

     

    Selain alasan-alasan tersebut, bagi pasangan suami istri yang beragama Islam juga berlaku ketentuan dalam Pasal 116 Kompilasi Hukum Islam (“KHI”)yang mengatur dua alasan perceraian yang tidak diatur dalam UU Perkawinan yaitu:  

    1.    Suami melanggar taklik talak

    2.    Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidakrukunan dalam rumah tangga

     

    Di dalam cerita disebutkan bahwa teman Anda sudah menikah selama dua tahun, namun ingin bercerai karena sudah tidak cinta lagi dengan suaminya. Juga dikatakan, sang suami tidak lalai dalam tugasnya sebagai suami. Jika merujuk pada alasan dari segi UU Perkawinan dan KHI yang telah kami sebutkan di atas, maka alasan karena sudah tidak cinta tidak dapat dijadikan dasar untuk perceraian. Oleh karena itu, tidak ada cukup alasan bagi teman Anda untuk menggugat cerai suaminya.

     

    Selanjutnya, kami akan membahas mengenai alasan tidak cinta lagi sebagai dasar perceraian ini jika dilihat dari segi hukum Islam. Apabila teman Anda dan suami beragama Islam, maka ada syariat Islam yang juga perlu dicermati terkait hal ini.

     

    Mengutip pada sebuah artikel yang menurut kami relevan dengan pertanyaan Anda ini berjudul Bila Isteri Menuntut Cerai, Bolehkah Suami-Isteri Bersatu Kembali? yang kami akses dari laman mediasilaturahim.com, dikatakan:

     

    “… tujuan utama pernikahan adalah membina rumah tangga yang sakinah, penuh mawaddah (cinta) dan rahmah (kasih sayang). Dari sini, maka bila salah satu pihak (suami atau isteri) sudah merasa tidak nyaman, maka ia boleh memutuskan untuk tidak meneruskan perjalanan bahtera rumah tangganya. Bila isteri yang sudah merasa tidak nyaman, maka dia boleh melakukan khulu’, yaitu menebus dirinya dari kekuasaan suami dengan menyerahkan sejumlah harta kepadanya. Hal ini bertujuan untuk menghilangkan kemudharatan yang akan menimpa wanita, baik karena sikap suaminya yang tidak baik (zhalim) maupun karena dia tidak bisa lagi tinggal bersama orang yang tidak dicintainya.”

     

    Selain bersumber pada tulisan di atas, sumber lain yang menurut kami juga relevan terkait khulu’ ini adalah tulisan berjudul Talak Bagian 4 (Sebab Talak: Khulu’) yang kami dapat dari laman muslimah.or.id. Tulisan tersebut menerangkan bahwa khulu’ diambil dari ungkapan خلعالثوب yang artinya melepas baju, karena secara kiasan, istri adalah pakaian suami. Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah Ta’ala:

     “Mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka.” (Q.S. Al-Baqarah: 187)

    Kembali kepada penjelasan dalam tulisan Bila Isteri Menuntut Cerai, Bolehkah Suami-Isteri Bersatu Kembali?, lebih lanjut dijelaskan bahwa karena pernikahan merupakan ikatan suci yang bertujuan untuk membentuk keluarga sakinah, mawaddah dan rahmah, Islam agak sedikit menutup kemungkinan cara khulu’ ini. Artinya, Islam berusaha agar hal seperti itu tidak terjadi. Jika memang harus terjadi, maka hal itu dibolehkan. Tentunya berdasarkan pertimbangan adanya kemashlahatan (kebaikan) bagi kedua belah pihak. Hal ini dimaksudkan agar wanita tidak menggunakan fasilitas khulu’ ini semaunya tanpa ada pertimbangan kemashlahatan. Demikian pula dengan hakim, dia tidak boleh mengabulkan permohonan khulu’ begitu saja tanpa ada pertimbangan kemashlahatan dan sebelum berusaha untuk menyatukan kembali suami istri yang akan bercerai.

     

    Kemudian, kami akan menjelaskan khulu’ dari segi teknis dalam praktik. Kami merujuk pada sebuah tulisan berjudul Spesifikasi Putusnya Perkawinan Karena Perceraian (Upaya Modifikasi Penerapan Hukum Putusnya Perkawinan karena Perceraian di Pengadilan Agama) yang dibuat oleh Erfani, S.HI. yangkami akses dari laman resmi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI. Erfani berpendapat bahwa ketika perceraian/putusnya perkawinan itu diajukan dari dan oleh istri dengan sebab bersumber dari istri atau juga dari suami, maka perceraian/putusnya perkawinan itu merupakan fasakh (fasakh: putusnya perkawinan oleh hakim). Salah satu jenis putusnya perkawinan ini adalah talak khulu’. Kasus perceraian yang dapat diterapkan lembaga talak jenis khuluk ini adalah ketika sebuah perceraian itu merupakan kehendak istri, sementara perceraian yang dikehendaki oleh isteri itu lebih kepada situasi isteri yang sudah tidak lagi menyukai (karahiyah) dan tidak lagi mencintai suaminya. Hal ini karena mempertahankan rumah tangga sementara rasa cinta itu hanya sepihak saja akan menimbulkan banyak dampak negatif bagi keduanya, sehingga perceraian harus menjadi jalan keluar meskipun pada dasarnya suami tidak menghendaki itu.

     

    Jadi, dalam praktiknya alasan perceraian atas dasar karena sudah tidak cinta lagi ini memang terjadi di masyarakat dan seorang istri yang tidak cinta lagi kepada suaminya dapat memohon kepada suaminya untuk menjatuhkan talak kepadanya yang dinamakan talak khulu’ yang mana pengadilan agama memfasilitasinya melalui lembaga khulu’.

     

    Dengan demikian, berpedoman pada ulasan mengenai khulu’ dari beberapa tautan yang kami berikan di atas, dapat disimpulkan bahwa jika dilihat dari alasan-alasan perceraian yang disebut dalam UU Perkawinan dan KHI, teman Anda tidak dapat menggugat cerai suaminya oleh karena alasan tidak cinta lagi tidak dapat dijadikan dasar untuk perceraian. Akan tetapi, jika dilihat dari segi hukum Islam dan dalam praktik, permintaan istri kepada suami untuk menjatuhkan talak kepadanya karena alasan tidak cinta lagi boleh/dimungkinkan untuk dilakukan, namun hakim yang mengabulkan permohonan talak jenis ini harus berdasarkan pertimbangan adanya kemashlahatan (kebaikan) bagi suami dan istri.

     

    Namun bagaimanapun juga, menurut hemat kami, perceraian haruslah sebaik mungkin dihindari. Kami berharap teman Anda dapat menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan tanpa harus melalui jalan perceraian.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar hukum:

    1.    Al-Qur’an

    2.    Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

    3.  Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam
     

    Referensi:

    Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI, diakses pada 9 Juli 2013 pukul 14.44 WIB

    http://mediasilaturahim.com/konsultasi-agama/konsultasi-keluarga/218-khulu-bersatu-kembali.html, diakses pada 11 Juli 2013 pukul 08.43 WIB

    http://muslimah.or.id/fikih/talak-bagian-4-sebab-talak-khulu.html, diakses pada 11 Juli 2013 pukul 10.05 WIB

    Tags

    cerai
    kompilasi hukum islam

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!