KeluargaKeluarga
Bisakah Bercerai dengan Alasan Sudah Pisah Ranjang?
Bacaan 5 Menit

PERTANYAAN
Bagaimana jika seorang suami istri pisah ranjang selama lebih dari satu tahun? Apakah pisah ranjang bisa dinyatakan sah cerai menurut undang-undang?
Pro

Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami


Bacaan 5 Menit

Bagaimana jika seorang suami istri pisah ranjang selama lebih dari satu tahun? Apakah pisah ranjang bisa dinyatakan sah cerai menurut undang-undang?
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. dan pertama kali dipublikasikan pada 12 Agustus 2013, kemudian dimutakhirkan pertama kali oleh Haris Satiadi, S.H. dari Haris Satiadi & Partners pada 3 April 2023.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Pada dasarnya, Pasal 19 PP 9/1975 jo. Pasal 116 KHI mengatur bahwa perceraian dapat terjadi karena alasan:
Berdasarkan ketentuan di atas, dapat diketahui bahwa baik dalam PP 9/1975 maupun KHI, aturan hukum tidak mengkategorikan pisah meja dan tempat tidur (scheiding van tafel en bed) sebagai alasan perceraian.
Baca juga: Pembuktian Zina sebagai Alasan Perceraian
Adapun istilah pisah meja dan tempat tidur atau scheiding van tafel en bed[1] sebenarnya merujuk pada Pasal 233 s.d. Pasal 249 KUH Perdata. Namun, aturan mengenai pisah ranjang yang diatur menurut KUH Perdata, dinyatakan tidak berlaku lagi sesuai dengan Pasal 66 UU Perkawinan.
Walaupun istilah pisah meja dan tempat tidur sudah dinyatakan tidak berlaku, namun dalam praktik persidangan baik di Pengadilan Negeri maupun di Pengadilan Agama, istilah pisah ranjang digunakan oleh hakim sebagai indikator kondisi rumah tangga. Hal ini nampak dalam SEMA 4/2014 yang selengkapnya mengatur sebagai berikut.
Berdasarkan Lampiran SEMA 4/2014 dalam Rumusan Hukum Pleno Kamar Peradilan Agama nomor 4, gugatan cerai dapat dikabulkan jika fakta menunjukkan rumah tangga sudah pecah (broken marriage) dengan indikator antara lain (hal. 15-16):
Kemudian sebagai informasi, ketentuan dalam SEMA 4/2014 tersebut disempurnakan dengan SEMA 3/2018 yang menyempurnakan Rumusan Hukum Pleno Kamar Peradilan Agama nomor 4 sehingga berbunyi:
Sehingga menjawab pertanyaan Anda, pisah meja dan tempat tidur/ scheiding van tafel en bed antara suami dan istri yang telah terjadi selama 1 tahun atau lebih bukanlah alasan perceraian. Namun, pisah ranjang dapat dijadikan indikator bahwa rumah tangga sudah pecah (broken marriage). Apabila Anda pada akhirnya memang ingin mengakhiri perkawinan, kami menyarankan agar Anda terlebih dahulu harus menentukan alasan perceraian sebagaimana dimaksud dalam PP 9/1975 maupun KHI.
Baca juga: Alasan-Alasan Perceraian Menurut UU Perkawinan dan KHI
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
Butje Tampi. Tindak Pidana Pencurian dalam Keluarga Berdasarkan Pasal 367 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lex Crimen, Vol. 2, No. 3, 2013.
[1] Butje Tampi. Tindak Pidana Pencurian dalam Keluarga Berdasarkan Pasal 367 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Lex Crimen, Vol. 2, No. 3, 2013, hal. 80