KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Batasan Antara Nafkah dan Uang Jajan

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Batasan Antara Nafkah dan Uang Jajan

Batasan Antara Nafkah dan Uang Jajan
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Batasan Antara Nafkah dan Uang Jajan

PERTANYAAN

1. Apakah definisi nafkah menurut hukum? 2. Apakah pemberian bapak (berupa uang yang tidak seberapa atau barang) kepada anak yang sekali-sekali bisa disebut nafkah? 3. Apakah hukumnya bapak yang tidak memberi nafkah kepada anak kandungnya?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    1.    Di dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak diatur secara eksplisit pengertian nafkah. Namun, yang memiliki maksud sama dengan nafkah itu sendiri secara implisit disebut dalam Pasal 34 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU Perkawinan”) yang berbunyi:

    KLINIK TERKAIT

    Langkah Hukum Jika Ayah Tidak Menafkahi Keluarganya

    Langkah Hukum Jika Ayah Tidak Menafkahi Keluarganya
     

    Suami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya”

     

    Selain merujuk pada UU Perkawinan, kewajiban suami/bapak dalam rumah tangga juga terdapat dalam Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (“UU PKDRT”) yang mengatakan bahwa setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukumyang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan,perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Anak merupakan orang dalam lingkup rumah tangga yang perlu dirawat dan dipelihara oleh orang yang menjadi penanggung baginya, dalam hal ini adalah bapak. Oleh karena, itu, secara undang-undang, seorang bapak berkewajiban memberikan nafkah bagi anak.

     

    Sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam Dasar Hukum Kewajiban Suami Memberi Nafkah, bagi yang beragama Islam, pengaturan nafkah terdapat dalam Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) Kompilasi Hukum Islam (“KHI”), yaitu bahwa suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Sesuai dengan penghasilannya, suami menanggung:

    a.    nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi istri.

    b.    biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi istri dan anak.

    c.    biaya pendidikan bagi anak.

     

    Merujuk pada sebuah tulisan yang berjudul Implikasi Nafkah Dalam Konstruksi Hukum Keluarga yang dibuat oleh Erfani, S.HI. dalam laman resmi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI. Erfani mengatakan bahwa dalam terminologi fikih, fuqaha` memberikan definisi nafkah sebagai biaya yang wajib dikeluarkan oleh seseorang terhadap sesuatu yang berada dalam tanggungannya meliputi biaya untuk kebutuhan pangan, sandang, dan papan, termasuk juga kebutuhan sekunder seperti perabot kerumahtanggaan.

     

    2.    Untuk menjawab pertanyaan Anda berikutnya mengenai apakah pemberian bapak kepada anak (berupa uang yg tidak seberapa atau barang) kepada anak yang sekali-sekali bisa disebut nafkah, Erfani mengatakan:

     

    “… maka hukum keluarga melahirkan konsekuensi berupa terciptanya hak dan kewajiban yang saling timbal-balik di antara person-person dalam keluarga. Di antara hak dan kewajiban itu, adalah ketika jalinan keluarga membutuhkan penghidupan guna menopang jalannya rumah tangga. Dalam situasi ini, maka adalah kemutlakan jika harus ada yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan itu, mulai sandang, pangan dan papan. Semua hal itu, oleh agama secara umum disebut sebagai nafkah.”

     

    Dari penjelasan apa yang dimaksud dengan nafkah peraturan-peraturan yang telah kami sebutkan di atas dan penjelasan menurut Erfani, dapat diketahui bahwa nafkah tidak hanya berupa uang (seperti biaya rumah tangga dan biaya pendidikan bagi anak), tetapi dapat pula berupa barang.

     

    Memang, jika hanya merujuk secara baku apa yang disebut dalam peraturan perundang-undangan terntang nafkah, sepanjang uang atau barang tersebut diberikan oleh bapak kepada anak yang menjadi tanggungannya dalam lingkup rumah tangganya, maka hal tersebut dikatakan sebagai nafkah. Namun, ada hal yang kami fokuskan di sini terkait kondisi bapak dalam cerita Anda yang memberikan uang yang tidak seberapa dan barang hanya sesekali.

     

    Melihat konteks nafkah menurut peraturan perundang-undangan terkait dan KHI yang kami sebutkan di atas, terdapat kata-kata “sesuai dengan penghasilannya, bapak/suami menanggung nafkah”. Apabila seorang bapak dalam lingkup rumah tangga itu memiliki penghasilan yang rutin didapatnya karena ia bekerja, maka seharusnya uang/barang yang ia berikan kepada anaknya itu juga harus diberikan secara rutin. Hal yang menjadi fokus dari baik peraturan perundang-undangan terkait maupun KHI adalah sesuai dengan penghasilannya. Apabila uang/barang tersebut tidak diberikan secara rutin sementara penghasilan bapak diterimanya secara rutin, maka menurut hemat kami hal tersebut tidak dapat dikatakan sebagai nafkah. Seorang bapak memang seharusnya menanggung nafkah sesuai dengan kemampuannya, akan tetapi pemberian tersebut juga seharusnya disesuaikan dengan kontinuitas dari penghasilan yang didapatnya.

     

    Untuk lebih jelasnya kita dapat merujuk pada Putusan Pengadilan Agama Kota Baru. Dalam putusan tersebut diceritakan bahwa Tergugat selaku mantan suami Penggugat (keduanya telah bercerai) hanya sesekali memberi uang untuk anak-anak secara langsung yang menurut pengakuan anak-anak kepada Penggugat uang yang diberikan Penggugat hanya sekedar untuk membeli jajan saja, yaitu berkisar Rp 1.000 (seribu rupiah) s.d Rp 2.000 (dua ribu rupiah). Dalam putusan tersebut diceritakan juga bahwa Tergugat menyatakan masih tetap memberikan nafkah untuk ketiga anaknya namun menurut Penggugat yang juga tidak dibantah oleh Tergugat hal tersebut bukanlah merupakan nafkah namun hanya sekedar uang jajan sebab pemberian Tergugat kepada anak-anaknya jika hanya bertemu saja. Yang menjadi tuntutan Penggugat kepada Tergugat adalah nafkah untuk ketiga anaknya pasca-terjadinya perceraian yang setiap bulannya Penggugat meminta kepada Tergugat Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah) perbulan sampai dewasa atau mandiri. Berdasarkan pertimbangan tersebut, hakim akhirnya memutuskan menghukum Tergugat untuk membayar nafkah ketiga anak minimal Rp 450.000 (empat ratus lima puluh ribu rupiah) perbulan sampai ketiga anak tersebut dewasa atau mandiri.

     

    3.    Bagaimana jika bapak tidak menunaikan kewajibannya dalam menafkahi anak kandungnya? Untuk menjawab ini dan masih berkaitan dengan kewajiban bapak dalam lingkup rumah tangga, kita berpedoman pada Pasal 9 ayat (1) UU PKDRT yang berbunyi:

     

    “Setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukumyang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan,perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.“

     

    Dari ketentuan tersebut dapat kita ketahui bahwa bapak dalam pertanyaan Anda dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, yakni termasuk anak. Sanksi bagi bapak yang tidak menafkahi anaknya tersebut berdasarkan Pasal 49 huruf a UU PKDRT adalahpidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan

    2.    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

     
    Referensi:

    http://badilag.net/data/ARTIKEL/NAFKAH%20DAN%20IMPLIKASINYA%20DALAM%20HUKUM%20KELUARGA.pdf, diakses pada 22 Juli 2013 pukul 11.12 WIB

     
    Putusan:

    http://www.pa-kotobaru.net/index.php?option=com_putusan&act=download&Itemid=32&id=1787&file=putusan-0153-Pdt.G-2013-PA.Kbr.pdf, diakses pada 20 Agustus 2013 pukul 16.11 WIB

    Tags

    nafkah

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Cek Sertifikat Tanah Ganda dan Langkah Hukumnya

    26 Jul 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!