Saya mau tanya, apa yang harus dilakukan istri jika suami tidak memberi nafkah? Lalu, apakah tidak memberikan nafkah kepada istri yang lebih mampu secara ekonomi daripada suaminya, termasuk penelantaran keluarga?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat olehTri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 14 Juni 2013.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Ketentuan Pemberi Nafkah oleh Suami
Berdasarkan KBBI, nafkah adalah belanja untuk hidup; uang pendapatan, selain itu juga berarti bekal hidup sehari-hari, rezeki. Dalam hal ini kami berasumsi, nafkah yang Anda maksud adalah nafkah dalam suatu perkawinan, yaitu uang yang diberikan oleh suami untuk belanja hidup keluarganya.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau
Mulai DariRp. 149.000
Sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (2) dan ayat (4) KHI, seorang suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Adapun pada dasarnya sesuai dengan penghasilannya, suami menanggung:
a.nafkah, kiswah dan tempat kediaman bagi istri;
b.biaya rumah tangga, biaya perawatan dan biaya pengobatan bagi istri dan anak;
c.biaya pendidikan bagi anak.
Selain itu, pengaturan nafkah secara jelas juga diatur dalam UU Perkawinan. Misalnya, Pasal 34 ayat (1) UU Perkawinan yang menyatakan bahwa seorang suami wajib melindungi istrinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.
Terkait pemberian nafkah ini, sepanjang penelusuran kami, UU Perkawinan tidak menetapkan besarnya nafkah yang harus diberikan, melainkan hanya diatur sesuai dengan kemampuan suami.
Hukumnya Suami Tidak Memberi Nafkah karena Penghasilan Istri Lebih Besar
Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami juga akan berpedoman pada UU PKDRT.Pertama-tama, perlu diketahui terlebih dahulu bahwa istilah penelantaran dapat ditemukan dalam Pasal 1 angka 1 UU PKDRT yang berbunyi:
Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Dari definisi kekerasan dalam rumah tangga di atas dapat kita ketahui bahwa istilah yang dikenal dalam UU PKDRT adalah penelantaran rumah tangga, bukan penelantaran keluarga seperti yang Anda tanyakan. Oleh karena itu, untuk menguraikan jawaban selanjutnya kami akan menggunakan istilah penelantaran rumah tangga.
Penelantaran rumah tangga merupakan salah satu larangan yang termasuk lingkup kekerasan dalam rumah tangga. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU PKDRT yang berbunyi:
Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara:
a. kekerasan fisik;
b. kekerasan psikis;
c. kekerasan seksual; atau
d. penelantaran rumah tangga.
Kemudian, berdasarkan Pasal 9 ayat (1) UU PKDRT, setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut.
Apakah suami yang tidak memberikan nafkah kepada istri dapat dikategorikan sebagai penelantaran rumah tangga? Untuk menjawab hal ini, Pasal 34 ayat (1) UU Perkawinan mengatur bahwasuami wajib melindungi isterinya dan memberikan segala sesuatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya.
Oleh karena itu, melihat dari ketentuan-ketentuan tersebut, jelas bahwa seorang suami secara hukum wajib memberikan nafkah kepada orang dalam lingkup rumah tangganya, yakni istri dan anaknya.
Lantas, berapa besaran nafkah yang harus diberikan suami kepada istri dan anaknya? Tri Jata Ayu Pramesti (penulis sebelumnya) menjelaskan bahwa menurut UU Perkawinan yaitu sesuai dengan kemampuannya, dan menurut KHI yaitu sesuai dengan penghasilannya.
Sehingga, jika suami meninggalkan atau tidak melakukan kewajibannya tersebut, menurut hemat kami, tindakan tersebut dapat dianggap sebagai penelantaran rumah tangga. Hal ini karena baik UU Perkawinan maupun KHI tidak memandang apakah penghasilan istri lebih besar dari penghasilan suaminya atau tidak. Melainkan, secara hukum ditentukan pemberian nafkah suami kepada istri sebagai bentuk kewajiban dari suami itu sendiri.
Kemudian, menurut Pasal 49 huruf a UU PKDRT, tindakan seseorang yang melakukan penelantaran rumah tangga sebagaimana kami dijelaskan di atas dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.
Lantas, apa yang harus dilakukan istri jika suami tidak memberi nafkah?
Menjawab pertanyaan tersebut, kami akan sarikan dari artikel Bisakah Gugat Cerai Karena Suami Tidak Beri Nafkah. Pada intinya, sebagaimana kita ketahui bahwa memberi nafkah, dalam hal ini nafkah finansial merupakan kewajiban suami. Jika tidak dipenuhi kemudian mengakibatkan pertengkaran terus menerus dan ketidakharmonisan dalam rumah tangga, maka hal ini dapat menjadi alasan istri menggugat cerai suami.
Meskipun ketidakmampuan memberi nafkah bukan merupakan salah satu alasan perceraian yang diatur UU Perkawinan dan KHI, namun dalam prakteknya, tidak adanya nafkah lahir atau finansial kepada istri dapat membuat hubungan suami istri tidak harmonis dan terjadi pertengkaran antara keduanya. Hal inilah yang kemudian dapat dijadikan alasan perceraian.