KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Menuduh Orang Melakukan Santet, Ini Sanksi Hukumnya

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Menuduh Orang Melakukan Santet, Ini Sanksi Hukumnya

Menuduh Orang Melakukan Santet, Ini Sanksi Hukumnya
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Menuduh Orang Melakukan Santet, Ini Sanksi Hukumnya

PERTANYAAN

Orang tua saya dituduh menyantet tetangga yang juga masih saudara. Hubungan yang dulu harmonis menjadi tidak harmonis dan tidak ada tegur sapa lagi. Itu setelah mereka mendatangi dukun dan diberitahukan bahwa orang tua saya yang menyebabkan sakit saudara saya. Lalu saudara saya menyebarkan cerita tuduhan tersebut kepada tetangga sekitar. Kami tentu mengelak tuduhan tersebut. Apa hukumnya menuduh orang tanpa bukti? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Apa hukumnya menuduh orang tanpa bukti? Perbuatan menuduh orang pada dasarnya dapat dijerat pasal pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 310 ayat (1) KUHP atau Pasal 433 ayat (1) UU 1/2023. Bagaimana bunyi pasalnya?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Tuduh Orang Lain Dukun Santet, Ini Ancaman Hukumannya yang dibuat oleh Letezia Tobing, S.H., M.Kn. yang pertama kali dipublikasikan pada 19 Agustus 2013.

    KLINIK TERKAIT

    Hukumnya Menuduh Orang Lain Lewat Medsos menurut UU ITE 2024

    Hukumnya Menuduh Orang Lain Lewat Medsos menurut UU ITE 2024

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Pasal Pencemaran Nama Baik

    Perbuatan dukun maupun tetangga atau saudara Anda yang menuduh orang tua Anda melakukan santet tentu dapat dijerat hukum. Apa hukumnya menuduh orang tanpa bukti? Perihal ini dapat menggunakan dasar pasal pencemaran nama baik dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP lama yang pada saat artikel ini diterbitkan masih berlaku:

    Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

    Perlu diketahui bahwa denda sebagaimana dimaksud Pasal 310 ayat (1) KUHP tersebut saat ini disesuaikan dengan ketentuan Pasal 3 Perma 2/2012 bahwa nominal denda dilipatgandakan menjadi 1.000 kali. Artinya, denda dalam pasal tersebut menjadi paling banyak Rp4,5 juta.

    Mengenai pasal ini, R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 225) mengatakan bahwa yang disebut “menghina” yaitu menyerang kehormatan dan nama baik seseorang.

    Lebih lanjut, dikatakan bahwa untuk dapat dipidana dengan pasal tersebut, penghinaan itu harus dilakukan dengan cara menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu dengan maksud tuduhan itu akan tersiar (diketahui oleh orang banyak). Perbuatan yang dituduhkan itu tidak perlu suatu perbuatan yang boleh dihukum seperti mencuri, menggelapkan, berzina, dan sebagainya, cukup dengan perbuatan biasa, sudah tentu suatu perbuatan yang memalukan.

    Mengenai perbuatan yang dituduhkan itu, S.R. Sianturi dalam bukunya yang berjudul Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya (hal. 560) berpendapat bahwa yang dituduhkan itu dapat berupa berita yang benar-benar terjadi dan dapat juga ‘isapan jempol’ belaka.

    Sedangkan Pasal 433 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan,[1] yaitu tahun 2026 sebagai berikut:

    Setiap Orang yang dengan lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum, dipidana karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

    Denda kategori II sebagaimana dimaksud pasal di atas menurut Pasal 79 ayat (1) huruf b adalah paling banyak sebesar Rp10 juta.

    Tindak pidana pencemaran nama baik atau penghinaan hanya dapat dituntut jika ada pengaduan dari orang yang menderita (delik aduan). Hal ini ditegaskan dalam Pasal 319 KUHP atau Pasal 440 UU 1/2023.

    Jadi menurut hemat kami, dukun dan saudara Anda tersebut telah melakukan pencemaran nama baik dengan melakukan menuduh orang tua Anda menyantet hingga menyebabkan sakit yang diderita oleh saudara Anda. Terlebih tuduhan tersebut kemudian disebarkan kepada  orang banyak.  

    Atas perbuatan dukun dan saudara Anda, orang tua Anda dapat menuntut atas dasar pencemaran nama baik sebagaimana terdapat dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP atau Pasal 433 ayat (1) UU 1/2023. Mengingat yang dituduhkan dapat berupa berita yang benar-benar terjadi atau dapat juga merupakan ‘isapan jempol’ saja. Yang terpenting adalah hal tersebut cukup memalukan bagi yang berkepentingan bila diumumkan.

    Sebagai tambahan informasi, jika kemudian timbul pertanyaan santet diatur dalam pasal berapa? Kami telah mengulasnya dalam artikel Pasal Santet dalam KUHP Baru dan Pembuktiannya.

    Contoh Putusan

    Contoh kasus pencemaran nama baik dapat Anda simak dalam Putusan PN Merauke No. 132/PID.B/2010/PN.Mrk. Terdakwa merusak nama baik korban dengan mengatakan dirinya merupakan tim sukses korban dan merupakan orang suruhan korban untuk mendaftarkan masyarakat yang berminat mendapatkan rumah translokal dengan persyaratan biaya administrasi dan dokumen (hal. 14).

    Atas perbuatannya, masyarakat pun percaya dan mendaftarkan diri kepada terdakwa sambil memberikan uang dan persyaratan lainnya. Namun dikarenakan hal ini tidak benar, perbuatan terdakwa yang telah menggunakan nama korban membuat malu dan merusak kehormatan atau nama baik korban (hal. 15).

    Terdakwa kemudian dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik secara lisan di muka umum berdasarkan Pasal 310 ayat (1) KUHP. Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 4 bulan (hal. 17).

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    3. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP.

    Putusan:

    Putusan Pengadilan Negeri Merauke Nomor 132/PID.B/2010/PN.Mrk.

    Referensi:

    1. R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991;
    2. S.R Sianturi. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Jakarta: Alumni, 2002.

    [1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 

    Tags

    penghinaan
    pencemaran nama baik

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Begini Cara Hitung Upah Lembur Pada Hari Raya Keagamaan

    12 Apr 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!