Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Pidana

Aturan Pengolahan TKP dalam Penyelidikan

Aturan Pengolahan TKP dalam Penyelidikan
Aturan Pengolahan TKP dalam Penyelidikan

PERTANYAAN

Saya mau menanyakan prosedur beserta sumber hukum olah TKP, dan adakah kaitannya olah TKP dengan proses penyelidikan ?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Dasar Hukum Olah TKP yang dibuat olehTri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 17 Januari 2014.

    KLINIK TERKAIT

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHAP lama dan UU 20/2025 tentang KUHAP yang diundangkan pada tanggal 17 Desember 2025.

    Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Olah TKP dalam Penyelidikan

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Benar bahwa olah tempat kejadian perkara (“TKP”) berkaitan dengan penyelidikan. Lantas, apa itu penyelidikan? Definisi penyelidikan diatur di dalam UU 20/2025 tentang KUHAP baru yang telah berlaku sejak tanggal 2 Januari 2026.[1] Guna menambah wawasan Anda, kami juga akan membandingkannya dengan ketentuan dalam KUHAP lama yang saat ini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.[2]

    Pasal 1 angka 8 UU 20/2025

    Pasal 1 angka 5 KUHAP lama

    Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan menentukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

    Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

    Menurut Pasal 16 ayat (1) huruf a UU 20/2025 tentang KUHAP baru, salah satu cara yang dapat dilakukan dalam penyelidikan dapat dilakukan adalah dengan pengolahan TKP. Artinya, olah TKP merupakan bagian dari proses penyelidikan tindak pidana. Namun, UU 20/2025 tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai definisi maupun prosedur pengolahan TKP.

    Dasar Hukum dan Prosedur Olah TKP

    Ketentuan lebih teknis mengenai olah TKP dapat merujuk pada Perkapolri 6/2019dan Perkapolri 6/2010.

    TKP merupakan tempat suatu tindak pidana dilakukan atau terjadi dan tempat lain dimana korban dan/atau barang bukti dan/atau saksi dan/atau pelaku yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut dapat ditemukan.[3]

    Dalam hal kasus yang memerlukan pengolahan TKP, maka tindakan yang dilakukan oleh PPNS adalah sebagai berikut:[4]

    1. mencari keterangan, petunjuk, barang bukti serta identitas tersangka dan korban maupun saksi untuk kepentingan penyelidikan selanjutnya; dan
    2. pencarian, pengambilan, pengumpulan, dan pengamanan barang bukti, yang dilakukan dengan metode tertentu atau bantuan teknis penyidikan seperti laboratorium forensik, identifikasi, kedokteran forensik, dan bidang ahli lainnya.

    Selanjutnya tindakan yang dilakukan oleh PPNS dalam pengolahan TKP dituangkan dalam berita acara pemeriksaan di TKP.[5]

    Adapun urutan penanganan dan pengolahan TKP yaitu:[6]

    1. Persiapan penanganan TKP, yaitu persiapan personal polisi dan sarana/peralatan yang sesuai dengan situasi dan kasus yang akan ditangani;
    2. Perjalanan ke tempat perkara, yaitu polisi mendatangi TKP dari arah yang berbeda karena mungkin saja polisi memergoki pelarian tersangka;
    3. Tindakan pertama di tempat kejadian perkara (“TPTKP”) seperti menolong korban, melakukan pengamanan dan penutupan TKP, dan membuat batas kejadian perkara;
    4. Olah TKP yaitu kegiatan setelah TPTKP untuk mencari, mengumpulkan, mengevaluasi, menganalisis segala petunjuk, keterangan, dan bukti yang berkaitan untuk kepentingan penyidikan.

    Pengolahan TKP sendiri terdiri:[7]

    1. Pengamatan umum, yaitu tahap penyidik dalam mencatat waktu tiba, alamat, keadaan cuaca, tempat kematian atau kondisi tubuh korban lainnya.
    2. Sketsa dan foto, yaitu gambar sederhana yang menunjukan letak dan posisi tubuh di antara objek yang tak bergerak atau objek lainnya di TKP.
    3. Penanganan korban, baik korban yang masih hidup maupun sudah meninggal.
    4. Penanganan saksi dan tersangka, yaitu pemeriksaan singkat untuk mengetahui keterlibatan dalam tindak pidana.
    5. Penanganan barang, termasuk barang bukti yang didapat di TKP atau alat bukti telah terjadinya tindak pidana.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
    2. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 tentang Manajemen Penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
    3. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana.

    Referensi:

    1. Juwanto, al. Fungsi Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam Penyelidikan (Suatu Studi di Polda Sultra). Jurnal Sultra Law Review. Vol. 2, No. 1, 2020;
    2. Lestari Victoria Sinaga & Mhd. Yuda Mulyawan Simatupang. Fungsi Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) Guna Mengungkapkan Kasus Penganiayaan Berat Ditinjau dari Sudut Hukum Acara Pidana. Jurnal Rectum. Vol. 2, No. 2, 2020.

    [1] Pasal 369 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“UU 20/2025”)

    [2] Pasal 362 UU 20/2025

    [3] Pasal 1 angka 19 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana (“Perkapolri 6/2019”)

    [4] Pasal 20 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 tentang Manajemen Penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (“Perkapolri 6/2010”)

    [5] Pasal 20 ayat (2) Perkapolri 6/2010

    [6] Juwanto, et.al. Fungsi Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam Penyelidikan (Suatu Studi di Polda Sultra). Jurnal Sultra Law Review. Vol. 2, No. 1, 2020, hal. 838-839

    [7] Lestari Victoria Sinaga & Mhd. Yuda Mulyawan Simatupang. Fungsi Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) Guna Mengungkapkan Kasus Penganiayaan Berat Ditinjau dari Sudut Hukum Acara Pidana. Jurnal Rectum. Vol. 2, No. 2, 2020, hal. 133

    TAGS