PidanaPidana
Aturan Pengolahan TKP dalam Penyelidikan
Bacaan 5 Menit

PERTANYAAN
Saya mau menanyakan prosedur beserta sumber hukum olah TKP, dan adakah kaitannya olah TKP dengan proses penyelidikan ?
Pro

Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami


Bacaan 5 Menit

Saya mau menanyakan prosedur beserta sumber hukum olah TKP, dan adakah kaitannya olah TKP dengan proses penyelidikan ?
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Dasar Hukum Olah TKP yang dibuat olehTri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 17 Januari 2014.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHAP lama dan UU 20/2025 tentang KUHAP yang diundangkan pada tanggal 17 Desember 2025.
Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Benar bahwa olah tempat kejadian perkara (“TKP”) berkaitan dengan penyelidikan. Lantas, apa itu penyelidikan? Definisi penyelidikan diatur di dalam UU 20/2025 tentang KUHAP baru yang telah berlaku sejak tanggal 2 Januari 2026.[1] Guna menambah wawasan Anda, kami juga akan membandingkannya dengan ketentuan dalam KUHAP lama yang saat ini telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.[2]
Pasal 1 angka 8 UU 20/2025 | Pasal 1 angka 5 KUHAP lama |
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari dan menentukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. | Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini. |
Menurut Pasal 16 ayat (1) huruf a UU 20/2025 tentang KUHAP baru, salah satu cara yang dapat dilakukan dalam penyelidikan dapat dilakukan adalah dengan pengolahan TKP. Artinya, olah TKP merupakan bagian dari proses penyelidikan tindak pidana. Namun, UU 20/2025 tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai definisi maupun prosedur pengolahan TKP.
Ketentuan lebih teknis mengenai olah TKP dapat merujuk pada Perkapolri 6/2019dan Perkapolri 6/2010.
TKP merupakan tempat suatu tindak pidana dilakukan atau terjadi dan tempat lain dimana korban dan/atau barang bukti dan/atau saksi dan/atau pelaku yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut dapat ditemukan.[3]
Dalam hal kasus yang memerlukan pengolahan TKP, maka tindakan yang dilakukan oleh PPNS adalah sebagai berikut:[4]
Selanjutnya tindakan yang dilakukan oleh PPNS dalam pengolahan TKP dituangkan dalam berita acara pemeriksaan di TKP.[5]
Adapun urutan penanganan dan pengolahan TKP yaitu:[6]
Pengolahan TKP sendiri terdiri:[7]
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
[1] Pasal 369 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“UU 20/2025”)
[2] Pasal 362 UU 20/2025
[3] Pasal 1 angka 19 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana (“Perkapolri 6/2019”)
[4] Pasal 20 ayat (1) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2010 tentang Manajemen Penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (“Perkapolri 6/2010”)
[5] Pasal 20 ayat (2) Perkapolri 6/2010
[6] Juwanto, et.al. Fungsi Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam Penyelidikan (Suatu Studi di Polda Sultra). Jurnal Sultra Law Review. Vol. 2, No. 1, 2020, hal. 838-839
[7] Lestari Victoria Sinaga & Mhd. Yuda Mulyawan Simatupang. Fungsi Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) Guna Mengungkapkan Kasus Penganiayaan Berat Ditinjau dari Sudut Hukum Acara Pidana. Jurnal Rectum. Vol. 2, No. 2, 2020, hal. 133