Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Pidana

Fungsi Penangkapan dan Penahanan dalam Penyidikan

Fungsi Penangkapan dan Penahanan dalam Penyidikan
Fungsi Penangkapan dan Penahanan dalam Penyidikan

PERTANYAAN

Apa fungsi dari penangkapan dan/atau penahanan dalam penyidikan suatu tindak pidana?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Fungsi Penangkapan dan Penahanan dalam Proses Penyidikan yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 27 Mei 2014.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Sebelum membahas fungsi penangkapan dan penahanan dalam penyidikan, kami akan menjelaskan terlebih dahulu mengenai penyidikan itu sendiri. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Selanjutnya, yang dikatakan penyidik sendiri adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia dan pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang-undang.[2]

    Baca juga: Perbedaan Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana

    Penangkapan

    Menurut Pasal 1 angka 20 KUHAP, penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP.

    Selanjutnya, Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan (hal. 158) menjelaskan bahwa alasan penangkapan atau syarat penangkapan tersirat dalam Pasal 17 KUHAP yang berbunyi sebagai berikut:

    a. seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana;

    b. dugaan yang kuat itu didasarkan pada bukti permulaan yang cukup.

    Sebagai informasi, menurut Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014, bukti permulaan yang cukup berdasarkan Pasal 17 KUHAP tersebut adalah minimal dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP.

    Pada dasarnya, perintah penangkapan tidak dapat dilakukan dengan sewenang-wenang, tetapi ditujukan kepada mereka yang betul-betul melakukan tindak pidana.[3] Penangkapan dilakukan guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan.

    Masih dalam buku yang sama, Yahya Harahap mengatakan bahwa penangkapan harus dilakukan menurut cara-cara yang telah ditentukan dalam KUHAP (hal. 157). Selain itu, alasan penangkapan sendiri yaitu untuk kepentingan penyelidikan dan kepentingan penyidikan, jangan diselewengkan untuk maksud selain di luar kepentingan tersebut.[4]

    Lebih lanjut lagi, Yahya Harahap menjelaskan bahwa wewenang yang diberikan kepada penyidik sedemikian rupa luasnya. Bersumber atas wewenang tersebut, penyidik berhak mengurangi kebebasan dan hak asasi seseorang asal masih berpijak pada landasan hukum. Salah satu bentuk pengurangan kebebasan dan hak asasi itu adalah dengan dilakukannya penangkapan. Akan tetapi, harus diingat bahwa semua tindakan penyidik mengenai penangkapan itu adalah tindakan yang benar-benar diletakkan pada proporsi demi untuk kepentingan pemeriksaan dan benar-benar sangat diperlukan sekali.[5]

    Apa itu Penahanan?

    Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP.[6] Dalam praktiknya, seringkali status tahanan menjadi berkepanjangan karena proses pemeriksaan di pihak kepolisian masih berjalan.

    Penyidik (dalam hal ini kepolisian) karena kewajibannya, memiliki wewenang melakukan penahanan.[7] Selain oleh penyidik, penahanan juga bisa dilakukan oleh penuntut umum atau hakim sesuai tahapan proses peradilan pidana.[8]

    Maka dari itu, tujuan penahanan berdasarkan Pasal 20 KUHAP, yaitu:

    1. untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik berwenang melakukan penahanan;
    2. untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan lanjutan;
    3. untuk kepentingan pemeriksaan hakim di sidang pengadilan dengan penetapannya berwenang melakukan penahanan.

    Adapun fungsi dilakukannya perintah penahanan atau penahanan lanjutan terhadap seorang tersangka atau terdakwa yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.[9]

    Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa fungsi dilakukannya penahanan itu adalah mencegah agar tersangka atau terdakwa tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014.

    Referensi:

    M. Yahya Harahap. Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan. Jakarta: Sinar Grafika, 2006.

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atau konsultasi via chat mulai Rp30.000