Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Terganggu Usaha Warnet Tetangga yang Berisik

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Terganggu Usaha Warnet Tetangga yang Berisik

Terganggu Usaha Warnet Tetangga yang Berisik
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Terganggu Usaha Warnet Tetangga yang Berisik

PERTANYAAN

Warnet tetangga saya sudah sangat mengganggu baik pagi, siang, maupun malam hari (24jam). Warnet tersebut ributnya minta ampun karena banyak anak remaja bermain game online dan dijadikan tempat nongkrong hingga bolos sekolah. Saya telah melaporkan ke kades (kepala desa) tetapi masih sangat lambat responnya. Warnet tersebut didirikan di samping rumah saya dan pemukiman sekitar yang jelas-jelas bukan tempat usaha. Bagaimana ini? Saya stress jadinya dan saya mau istirahat dengan tenang. Terima kasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Apabila langkah melaporkan kepada Kepala Desa (Kades) yang Anda lakukan tidak kunjung memberikan hasil, Anda dapat melaporkannya kepada pihak berwajib untuk ditindaklanjuti. Namun demikian, kami menyarankan agar permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan. Tuntutan pidana hendaknya dilakukan sebagai jalan terakhir apabila segala upaya perdamaian telah ditempuh.

     

    Anda mengatakan bahwa ributnya usaha warnet tersebut terdengar hingga malam hari. Pada dasarnya, membuat keributan di malam hari hingga mengganggu waktu orang beristirahat merupakan tindak pidana yang terhadap pelakunya dapat dijerat berdasarkan Pasal 503 butir 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) berbunyi:

    KLINIK TERKAIT

    Kenakalan-kenakalan yang Dapat Dijerat Hukum

    Kenakalan-kenakalan yang Dapat Dijerat Hukum
     

    “Dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga hari atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 225, dihukum, barangsiapa membuat riuh atau ingar, sehingga pada malam hari waktunya orang tidur dapat terganggu.”

     

    Terkait pasal ini, R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menjelaskan bahwa supaya dapat dihukum menurut pasal ini, maka perbuatan harus dilakukan pada malam hari – waktunya orang tidur (jam berapa, tergantung pada kebiasaan di tempat itu, pada umumnya sesudah jam 11 malam).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     

    Akan tetapi perlu Anda ingat mengenai pasal ini, R. Soesilo juga mengatakan bahwa riuh atau ingar yang dimaksud adalah suara riuh yang tidak enak didengar dan mengganggu, seolah-olah diperbuat secara main-main atau kenakalan. Suara ramai asal dari perusahaan, pekerjaan atau pesta, tontonan yang patut, tidak masuk di sini. Jadi pabrik yang bekerja malam atau orang yang pesta malam dengan mengadakan musik, gamelan, atau tabuh-tabuhan lainnya, tidak dapat dikenakan pasal ini.

     

    Sedangkan S.R. Sianturi, S.H., dalam bukunya Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya (hal. 329), mengatakan bahwa harus diteliti apakah kegaduhan yang terjadi itu dapat dibenarkan atau tidak. Misalnya pada malam-malam takbiran, serombongan muda mudi sambil berjalan atau baik kendaraan memuji Tuhan dengan suara yang nyaring dan riuh, atau menjelang tahun baru membunyikan petasan. Tentunya tindakan yang menimbulkan kegaduhan tersebut bukan yang bersifat melawan hukum.

     

    Lebih lanjut dikatakan oleh Sianturi, bahwa tindakan yang dilarang pada butir 1, tidak secara tegas dirumuskan, melainkan kenyataannya yang dirumuskan yaitu terjadi kegaduhan atau keriuhan. Karenanya, tindakan itu dapat berupa teriakan-teriakan, nyanyian-nyanyian melengking, memukul-mukul kaleng, membuat anjing-anjing marah sehingga menggonggong dan sebagainya. Dan akibatnya ialah dapat mengganggu ketentraman malam. Mengenai akibatnya ini dalam banyak hal peranan hakim banyak berbicara.

     

    Selain dapat dituntut secara pidana, secara perdata orang tersebut juga dapat digugat atas dasar perbuatan melawan hukum yang diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”):

     

    “Tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian.”

     

    Dalam artikel Merasa Dirugikan Tetangga yang Menyetel Musik Keras-keras dijelaskan antara lain bahwa Mariam Darus Badrulzaman dalam bukunya “KUH Perdata Buku III Hukum Perikatan Dengan Penjelasan”, seperti dikutip Rosa Agustina dalam buku “Perbuatan Melawan Hukum” (hal. 36) menjabarkan unsur-unsur perbuatan melawan hukum dalam Pasal 1365 KUHPer sebagai berikut:

    a.    Harus ada perbuatan (positif maupun negatif);

    b.    Perbuatan itu harus melawan hukum;

    c.    Ada kerugian;

    d.    Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan melawan hukum itu dengan kerugian;

    e.    Ada kesalahan.

     

    Menurut Rosa Agustina, dalam bukunya Perbuatan Melawan Hukum, terbitan Pasca Sarjana FH Universitas Indonesia (2003), (hal. 117) yang dimaksud dengan “perbuatan melawan hukum”, antara lain:

    1.    Bertentangan dengan kewajiban hukum si pelaku

    2.    Bertentangan dengan hak subjektif orang lain

    3.    Bertentangan dengan kesusilaan

    4.    Bertentangan dengan kepatutan, ketelitian dan kehati-hatian.

     

    Dalam hal ini, harus kembali dilihat, apakah perbuatan orang tersebut telah memenuhi semua unsur-unsur dalam Pasal 1365 KUHPer di atas. Jika telah memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum dalaam Pasal 1365 KUHPer, maka Anda dapat menggugat pemilik usaha warnet secara perdata.

     

    Demikian kiranya dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Anda untuk mengambil langkah hukum selanjutnya, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht) Staatsblad Nomor 732 Tahun 1915;

    2.    Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.

     
    Referensi:

    1.    R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia.

    2.    Rosa Agustina. 2003. Perbuatan Melawan Hukum. Penerbit Pasca Sarjana FH Universitas Indonesia.

    3.    S.R. Sianturi, S.H. 1983. Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya. Alumni AHM-PTHM: Jakarta.

     

      

    Tags

    kewajiban
    hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!