Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Tetangga Berisik Setel Musik Keras-keras, Adakah Pidananya?

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Tetangga Berisik Setel Musik Keras-keras, Adakah Pidananya?

Tetangga Berisik Setel Musik Keras-keras, Adakah Pidananya?
Nafiatul Munawaroh, S.H., M.HSi Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Tetangga Berisik Setel Musik Keras-keras, Adakah Pidananya?

PERTANYAAN

Saya ingin tanya, apakah tetangga yang menyetel musik keras-keras melebihi batas dari malam hari hingga pagi melanggar hukum? Tetangga saya sudah sering kali melakukan ini, walaupun sudah diperingatkan polisi 1 kali. Saya sendiri merasa tetangga tersebut sudah keterlaluan karena mengganggu kesehatan saya dan sekeluarga. Mohon saran bagaimana proses hukum mengenai masalah ini. Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Perbuatan tetangga berisik dengan menyetel musik keras-keras hingga merugikan kesehatan Anda sekeluarga termasuk dalam kategori perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata. Selain itu, apakah perbuatan tetangga tersebut dapat dilaporkan secara pidana?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Merasa Dirugikan Tetangga yang Menyetel Musik Keras-keras yang dibuat oleh Diana Kusumasari, S.H., M.H., dan pertama kali dipublikasikan pada Senin, 6 Februari 2012.

    KLINIK TERKAIT

    Hukumnya Parkir Sembarangan di Depan Rumah Tetangga

    Hukumnya Parkir Sembarangan di Depan Rumah Tetangga

     

    Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Perbuatan Melawan Hukum

    Pada dasarnya, setiap orang memiliki hak untuk mendengarkan musik sepanjang tidak melanggar hukum. Dalam pelaksanaan hak ini tentu jangan sampai merugikan hak orang lain untuk mendapat ketenangan. Terutama karena di Indonesia juga berlaku norma-norma yang hidup di masyarakat seperti tenggang rasa.

    Namun demikian, tetangga berisik dengan menyetel musik keras-keras hingga merugikan orang lain dapat tergolong sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi sebagai berikut.

    Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.

    Menurut Ridwan Khairandy dalam buku berjudul Hukum Kontrak Indonesia dalam Perspektif Perbandingan (hal. 237–244) untuk dapat menuntut ganti rugi karena perbuatan melawan hukum haruslah memenuhi unsur-unsur sebagai berikut.

    1. Perbuatan

    Perbuatan di sini dapat diartikan dari segi positif yaitu berbuat sesuatu dan segi negatif yaitu tidak berbuat sesuatu, misalnya mengabaikan kewajiban hukum dengan tidak berbuat sesuatu.

    1. Perbuatan harus melawan hukum

    Perbuatan melawan hukum dalam arti sempit yaitu berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang melanggar hak orang lain atau bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku yang telah diatur dalam undang-undang.

    Sementara, perbuatan melawan hukum dalam arti luas yaitu:

    1. Melanggar hak subjektif orang lain;
    2. Bertentangan dengan kewajiban hukum pelaku baik tertulis ataupun tidak tertulis;
    3. Bertentangan dengan kaidah kesusilaan;
    4. Bertentangan dengan kepatutan.
    1. Kerugian

    Kerugian yang timbul dari perbuatan melawan hukum meliputi kerugian harta kekayaan atau materiel dan ideal atau immateriel. Kerugian immateriel misalnya ketakutan, terkejut, sakit, dan kehilangan kesenangan hidup.

    1. Hubungan sebab akibat antara perbuatan dan kerugian

    Adanya hubungan kausal antara perbuatan melawan hukum dan kerugian yang ditimbulkan untuk membebankan tanggung jawab kepada pelaku.

    1. Kesalahan

    Kesalahan dapat diartikan sebagai kesengajaan dan kealpaan.

    Berdasarkan penjelasan di atas, menjawab pertanyaan apa hukum tetangga yang berisik dengan menyetel musik keras-keras yaitu Anda dapat menggugat tetangga Anda dengan dasar perbuatan melawan hukum. Perbuatan tetangga setel musik keras-keras merupakan tindakan yang disengaja dan merugikan hak subjektif Anda serta membawa kerugian immateriel berupa mengganggu kesehatan Anda sekeluarga.

    Baca juga: Contoh Perbuatan Melawan Hukum dan Dasar Gugatannya

     

    Pidana bagi Tetangga yang Berisik

    Selain dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum dalam hukum perdata, apakah tetangga berisik bisa dilaporkan secara pidana?

    KUHP lama yang masih berlaku pada saat artikel ini diterbitkan dan UU 1/2023 yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,[1] yakni pada tahun 2026 sebenarnya sudah mengatur tentang tindakan membuat ingar bingar atau tetangga berisik pada malam hari dengan ketentuan sebagai berikut.

     

    Pasal 503 KUHP

    Pasal 265 UU 1/2023

    Diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 hari atau pidana denda paling banyak Rp225 ribu:

      1. barang siapa membikin ingar atau riuh, sehingga ketenteraman malam hari dapat terganggu;
      2. barang siapa membikin gaduh di dekat bangunan untuk menjalankan ibadat yang dibolehkan atau untuk sidang pengadilan, di waktu ada ibadat atau sidang.

    Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, yaitu Rp10 juta[2] setiap orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan:

    1. membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada malam; atau
    2. membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu.

     

    Sebagai informasi, yang dimaksud malam adalah waktu antara matahari terbenam dan matahari terbit. Demikian yang disebutkan dalam Pasal 98 KUHP dan Pasal 186 UU 1/2023.

    Pidana denda tersebut wajib dibayar dalam jangka waktu tertentu yang dimuat dalam putusan pengadilan dan dapat ditentukan dengan cara mengangsur. Jika pidana denda tidak dibayarkan dalam jangka waktu yang telah ditentukan, kekayaan atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar.[3]

    Namun apabila penyitaan dan pelelangan kekayaan atau pendapatan tersebut tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan, pidana denda yang tidak dibayar tersebut diganti dengan pidana penjara, pidana pengawasan, atau pidana kerja sosial dengan ketentuan pidana denda tersebut tidak melebihi pidana denda kategori II.[4]

    Adapun pidana pengganti denda tersebut ketentuannya sebagai berikut.[5]

    1. pidana penjara pengganti, minimal 1 bulan dan maksimal 1 tahun yang dapat diperberat maksimal 1 tahun 4 bulan jika ada perbarengan;
    2. pidana pengawasan pengganti, minimal 1 bulan dan maksimal 1 tahun berlaku syarat-syarat sebagaimana dimaksud Pasal 76 ayat (2) dan (3) UU 1/2023; atau
    3. pidana kerja sosial pengganti minimal 8 jam dan maksimal 240 jam.

    Perhitungan lama pidana pengganti tersebut didasarkan pada ukuran setiap pidana denda Rp50 ribu atau kurang disepadankan dengan 1 jam pidana kerja sosial pengganti atau 1 hari pidana pengawasan atau pidana penjara pengganti.[6]

    Namun demikian, meskipun perbuatan tetangga Anda dapat digugat secara perdata dan dilaporkan secara pidana, saran kami, Anda pertama-tama melaporkan gangguan/polusi suara tersebut kepada Ketua RT/RW, Kepala Desa, atau Lurah setempat supaya tetangga Anda dapat diperingatkan untuk tidak mengganggu tetangga di sekitarnya dengan menyetel musik keras-keras. Jika gangguan yang ditimbulkan tetap berlanjut dan sangat merugikan Anda, sebagai jalan terakhir Anda dapat menempuh jalur hukum sebagaimana kami sampaikan di atas.

    Baca juga: Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya

    Demikian jawaban dari kami tentang tetangga berisik dengan setel musik keras-keras, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Referensi:

    Ridwan Khairandy. Hukum Kontrak Indonesia dalam Perspektif Perbandingan. Yogyakarta: FH UII Press, 2013.


    [1] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“UU 1/2023”)

    [2] Pasal 79 ayat (1) huruf b UU 1/2023

    [3] Pasal 81 UU 1/2023

    [4] Pasal 82 ayat (1) UU 1/2023

    [5] Pasal 82 ayat (2) UU 1/2023

    [6] Pasal 82 ayat (4) UU 1/2023

    Tags

    hukum pidana
    kuh perdata

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!