Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Kepala Desa yang Divonis Penjara Langsung Diberhentikan?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Apakah Kepala Desa yang Divonis Penjara Langsung Diberhentikan?

Apakah Kepala Desa yang Divonis Penjara Langsung Diberhentikan?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Apakah Kepala Desa yang Divonis Penjara Langsung Diberhentikan?

PERTANYAAN

Bagaimana hukumnya apabila kepala desa yang sudah menjabat divonis penjara 1 tahun 9 bulan, apakah langsung diberhentikan tetap? Mohon ditindaklanjuti. Terima kasih.

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul yang sama yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Jumat, 16 Mei 2014.

     

    Intisari:

    KLINIK TERKAIT

    Cara Mengajukan Izin Penutupan Jalan untuk Hajatan

    Cara Mengajukan Izin Penutupan Jalan untuk Hajatan

     

     

    Apabila kepala desa saat menjabat divonis (dinyatakan sebagai terpidana) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka kepala desa yang bersangkutan diberhentikan oleh Bupati/Walikota.

     

    Namun, mekanisme penggantian kepala desa yang divonis itu bergantung pada sisa masa jabatannya. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Sebelumnya, kami perlu memberitahukan bahwa UU Desa tidak mengenal istilah pemberhentian tetap. Istilah yang dikenal dalam UU Desa adalah kepala desa yang bersangkutan diberhentikan sementara atau diberhentikan. Mengacu pada hal ini, kami menyimpulkan bahwa maksud dari diberhentikan adalah kepala desa diberhentikan secara tetap dari jabatannya.

     

    Calon Kepala Desa atau Kepala Desa yang Terlibat Tindak Pidana

    Pada dasarnya, aturan terkait tindak pidana yang dilakukan baik oleh calon kepala desa, maupun oleh seseorang yang sudah menjabat sebagai kepala desa telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“UU Desa”).

     

    Untuk calon kepala desa, sebenarnya telah ada pengaturan tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi jika ingin menjadi kepala desa, salah satunya adalah tidak pernah dijatuhi hukuman pidana sebagaimana disebut dalam Pasal 33 huruf h dan i UU Desa:

     

    Calon kepala desa wajib memenuhi persyaratan:

    a.    ….

    b.    ….

    c.    ….

    d.    ….

    e.    ….

    f.     ….

    g.    ….

    h.    tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara;

     

    i.     tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang;

    j.     ….

    k.    ….

    l.     ….

    m.  ….

     

    Selanjutnya, apabila yang bersangkutan sedang menjabat sebagai kepala desa, namun melakukan tindak pidana, maka ia diberhentikan sementara oleh Bupati/Walikota setelah dinyatakan sebagai terdakwa yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan register perkara di pengadilan.[1]

     

    Selain itu, kepala desa juga diberhentikan sementara oleh bupati/walikota setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.[2]

     

    Ini berarti, kepala desa diberhentikan sementara setelah dinyatakan sebagai terdakwa atau tersangka (untuk tindak pidana tertentu).

     

    Kepala Desa yang Divonis Penjara

    Apabila ternyata kepala desa tersebut telah divonis (dinyatakan sebagai terpidana) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka kepala desa yang bersangkutan diberhentikan (diberhentikan tetap) oleh Bupati/Walikota.[3]

     

    Hal ini juga dapat terlihat dari ketentuan mengenai pemberhentian kepala desa. Pasal 40 ayat (2) UU Desa mengatur bahwa Kepala Desa diberhentikan karena:

    a.    berakhir masa jabatannya;

    b.    tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 (enam) bulan;

    c.    tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon Kepala Desa; atau

    d.    melanggar larangan sebagai Kepala Desa.

     

    Yang mana salah satu syarat sebagai calon kepala desa, sebagaimana telah disebutkan di atas, adalah tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara serta tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih.

     

    Yang Mengisi Kekosongan Jabatan Jika Kepala Desa Diberhentikan

    Lalu, siapa yang mengisi kekosongan jabatan sebagai kepala desa jika kepala desa telah diberhentikan? Untuk hal ini, ada dua kemungkinan:

     

    Kemungkinan pertama, apabila sisa masa jabatan Kepala Desa yang diberhentikan tidak lebih dari 1 (satu) tahun, bupati/walikota mengangkat pegawai negeri sipil dari pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai penjabat kepala desa sampai dengan terpilihnya kepala desa.[4] 

     

    Kemungkinan kedua, dalam hal sisa masa jabatan kepala desa yang diberhentikan lebih dari 1 (satu) tahun, bupati/walikota mengangkat pegawai negeri sipil dari pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai penjabat kepala desa sampai dengan ditetapkannya Kepala Desa yang dipilih melalui Musyawarah Desa dan memenuhi persyaratan.[5]

     

    Hal serupa juga diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP Desa”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yakni kepala desa diberhentikan karena dinyatakan sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.[6] 

     

    Lebih lanjut, apabila kepala desa yang diberhentikan itu sisa masa jabatannya tidak lebih dari 1 (satu) tahun, maka bupati/walikota mengangkat pegawai negeri sipil dari pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai penjabat kepala Desa sampai terpilihnya kepala Desa yang baru.[7]

     

    Namun, apabila kepala desa yang diberhentikan itu sisa masa jabatannya lebih dari 1 (satu) tahun, maka bupati/walikota mengangkat pegawai negeri sipil dari pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai penjabat kepala Desa sampai terpilihnya kepala Desa yang baru melalui hasil musyawarah Desa.[8]

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;

    2.    Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

     



    [1] Pasal 41 UU Desa

    [2] Pasal 42 UU Desa

    [3] Pasal 43 UU Desa

    [4] Pasal 46 ayat (1) UU Desa

    [5] Pasal 47 ayat (1), (2), dan (3) jo. Pasal 33 UU Desa

    [6] Pasal 54 ayat (2) huruf g PP Desa

    [7] Pasal 55 jo. Pasal 54 ayat (2) huruf g PP Desa

    [8] Pasal 56 jo. Pasal 54 ayat (2) huruf g PP Desa

    Tags

    berhenti
    walikota

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!