KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Jerat Pidana untuk Pencoret Mobil Orang Lain

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Jerat Pidana untuk Pencoret Mobil Orang Lain

Jerat Pidana untuk Pencoret Mobil Orang Lain
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Jerat Pidana untuk Pencoret Mobil Orang Lain

PERTANYAAN

Sebelumnya kami ucapkan terimakasih. Pertanyaan saya apakah mencoret-coret mobil orang lain dengan cat bisa dikenakan pidana?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     

    Mencoret-coret barang (dalam hal ini mobil) milik orang lain yang dilakukan secara sendiri (tidak bersama-sama dengan orang lain) dalam hukum pidana dikategorikan sebagai tindak pidana pengrusakan barang yang sanksi pidananya dapat kita temukan dalam Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):

    Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

     

    Unsur-unsur dari Pasal 406 ayat (1) KUHP, yaitu:

    KLINIK TERKAIT

    Apakah Aksi Vandalisme Dikategorikan sebagai Tindak Kriminal?

    Apakah Aksi Vandalisme Dikategorikan sebagai Tindak Kriminal?
    1. Barangsiapa;
    2. Dengan sengaja dan melawan hukum;
    3. Melakukan perbuatan menghancurkan, merusakkan, membuat tidak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu;
    4. Barang tersebut seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain

    R. Soesilo
    dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, mengatakan bahwa supaya dapat dihukum menurut pasal ini, harus dibuktikan (hal. 279):
    1. bahwa terdakwa telah membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi, atau menghilangkan suartu barang
    2. bahwa pembinasaan dan sebagainya itu harus dilakukan dengan sengaja dan dengan melawan hak
    3. bahwa barang itu harus sama sekali atau sebagian kepunyaan orang lain
     
    Lebih lanjut Soesilo menguraikan:

    “Membinasakan”= menghancurkan (vernielen) atau merusak sama sekali, misalnya membanting gelas, cangkir, tempat bunga, sehingga hancur.

    “Merusakkan”= kurang daripada membinasakan (beschadigen), misalnya memukul gelas, piring, cangkir, dsb tidak sampai hancur, akan tetapi hanya pecah sedikit retak atau hanya putus pegangannya.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    “Membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi”= di sini tindakan itu harus demikian rupa sehingga barang itu tidak dapat diperbaiki lagi.

    “Menghilangkan”= membuat sehingga barang itu tidak ada lagi, misalnya dibakar smapai habis, dibuang di kali atau laut hingga hilang.

    “Barang”= barang yang terangkat maupun barang yang tidak terangkat

     

    Kemudian, apabila tindak pidana pengrusakan itu dilakukan bersama-sama dengan orang lain, yakni jika yang melakukan hal tersebut lebih dari 1 (satu) orang, maka dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 170 ayat (1) KUHP:

    “Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.”

     

    R. Soesilo (hal. 146) menjelaskan bahwa yang dilarang dalam pasal ini adalah “melakukan kekerasan”. Kekerasan yang dilakukan ini biasanya terdiri dari “merusak barang” atau “penganiayaan”, akan tetapi dapat pula kurang daripada itu; sudah cukup misalnya bila orang-orang melemparkan batu pada orang lain atau rumah, atau membuang-buang barang-barang dagangan, sehingga berserakan, meskipun tidak ada maksud yang tentu untuk menyakiti orang atau merusak barang itu. Penjelasan lebih lanjut mengenai pasal ini dapat Anda simak dalam artikel Hukum Mencoret-coret Rumah Orang Lain.

     

    Serupa dengan kasus yang Anda tanyakan, dalam Putusan Pengadilan Negeri Batusangkar Nomor : 25/Pid.B/2013/PN.BS terungkap fakta di persidangan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana pengrusakan barang dengan jalan mengambil sebuah batu dan menggores-goreskan ke bagian samping sebelah kiri mobil korban yang sedang parkir di pinggir jalan. Selain itu, berdasarkan kesaksian lainnya, terdakwa mencoret-coret di sebelah kiri mobil korban sebanyak 2 kali.  Tindakan terdakwa ini dipicu oleh rasa marah/ kesal terhadap korban.

     

    Atas perbuatan terdakwa ini, dalam putusannya hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “merusak barang” yang terdapat dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP dan menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.

     

    Sedangkan, contoh kasus untuk Pasal 170 ayat (1) KUHP dapat kita temukan dalam Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang 103/Pid.B/2012/PN.Bkn. Dalam putusan tersebut diketahui bahwa berdasarkan keterangan saksi, terdakwa bersama-sama dengan terdakwa lainnya (penuntutan secara terpisah) merusak mobil korban dengan cara mencoret-coret mobil colt diesel milik korban dengan menggunakan cat pilox warna merah. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap barang berdasarkan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 11 bulan.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     
    Dasar hukum:

    Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht) Staatsblad Nomor 732 Tahun 1915

     
    Referensi:

    R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor.

     
    Putusan:

    1.       Putusan Pengadilan Negeri Batusangkar Nomor : 25/Pid.B/2013/PN.BS

    2.       Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang 103/Pid.B/2012/PN.Bkn

        

    Tags

    hukum
    hukum pidana

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perancang Peraturan (Legislative Drafter) Harus Punya Skill Ini

    23 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!