Jerat Pidana untuk Pencoret Mobil Orang Lain
PERTANYAAN
Sebelumnya kami ucapkan terimakasih. Pertanyaan saya apakah mencoret-coret mobil orang lain dengan cat bisa dikenakan pidana?
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Sebelumnya kami ucapkan terimakasih. Pertanyaan saya apakah mencoret-coret mobil orang lain dengan cat bisa dikenakan pidana?
Mencoret-coret barang (dalam hal ini mobil) milik orang lain yang dilakukan secara sendiri (tidak bersama-sama dengan orang lain) dalam hukum pidana dikategorikan sebagai tindak pidana pengrusakan barang yang sanksi pidananya dapat kita temukan dalam Pasal 406 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”):
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Unsur-unsur dari Pasal 406 ayat (1) KUHP, yaitu:
“Membinasakan”= menghancurkan (vernielen) atau merusak sama sekali, misalnya membanting gelas, cangkir, tempat bunga, sehingga hancur.
“Merusakkan”= kurang daripada membinasakan (beschadigen), misalnya memukul gelas, piring, cangkir, dsb tidak sampai hancur, akan tetapi hanya pecah sedikit retak atau hanya putus pegangannya.
“Membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi”= di sini tindakan itu harus demikian rupa sehingga barang itu tidak dapat diperbaiki lagi.
“Menghilangkan”= membuat sehingga barang itu tidak ada lagi, misalnya dibakar smapai habis, dibuang di kali atau laut hingga hilang.
“Barang”= barang yang terangkat maupun barang yang tidak terangkat
Kemudian, apabila tindak pidana pengrusakan itu dilakukan bersama-sama dengan orang lain, yakni jika yang melakukan hal tersebut lebih dari 1 (satu) orang, maka dapat diancam pidana berdasarkan Pasal 170 ayat (1) KUHP:
“Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.”
R. Soesilo (hal. 146) menjelaskan bahwa yang dilarang dalam pasal ini adalah “melakukan kekerasan”. Kekerasan yang dilakukan ini biasanya terdiri dari “merusak barang” atau “penganiayaan”, akan tetapi dapat pula kurang daripada itu; sudah cukup misalnya bila orang-orang melemparkan batu pada orang lain atau rumah, atau membuang-buang barang-barang dagangan, sehingga berserakan, meskipun tidak ada maksud yang tentu untuk menyakiti orang atau merusak barang itu. Penjelasan lebih lanjut mengenai pasal ini dapat Anda simak dalam artikel Hukum Mencoret-coret Rumah Orang Lain.
Serupa dengan kasus yang Anda tanyakan, dalam Putusan Pengadilan Negeri Batusangkar Nomor : 25/Pid.B/2013/PN.BS terungkap fakta di persidangan bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana pengrusakan barang dengan jalan mengambil sebuah batu dan menggores-goreskan ke bagian samping sebelah kiri mobil korban yang sedang parkir di pinggir jalan. Selain itu, berdasarkan kesaksian lainnya, terdakwa mencoret-coret di sebelah kiri mobil korban sebanyak 2 kali. Tindakan terdakwa ini dipicu oleh rasa marah/ kesal terhadap korban.
Atas perbuatan terdakwa ini, dalam putusannya hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “merusak barang” yang terdapat dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP dan menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa tersebut di atas dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.
Sedangkan, contoh kasus untuk Pasal 170 ayat (1) KUHP dapat kita temukan dalam Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang 103/Pid.B/2012/PN.Bkn. Dalam putusan tersebut diketahui bahwa berdasarkan keterangan saksi, terdakwa bersama-sama dengan terdakwa lainnya (penuntutan secara terpisah) merusak mobil korban dengan cara mencoret-coret mobil colt diesel milik korban dengan menggunakan cat pilox warna merah. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap barang berdasarkan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 11 bulan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht) Staatsblad Nomor 732 Tahun 1915
R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor.
1. Putusan Pengadilan Negeri Batusangkar Nomor : 25/Pid.B/2013/PN.BS
2. Putusan Pengadilan Negeri Bangkinang 103/Pid.B/2012/PN.Bkn
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?