Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bisakah Mencabut Permohonan Pembubaran PT?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Bisakah Mencabut Permohonan Pembubaran PT?

Bisakah Mencabut Permohonan Pembubaran PT?
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bisakah Mencabut Permohonan Pembubaran PT?

PERTANYAAN

Terkait dengan pembubaran perusahaan, apakah terhadap pengajuan pembubaran perusahaan tersebut dapat ditarik kembali?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pemegang saham, direksi, atau dewan komisaris dapat mencabut permohonan penetapan pembubaran Perseroan Terbatas (“PT”) yang diajukannya jika perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan di pengadilan.

    Tapi, jika penetapan pengadilan tersebut telah dikeluarkan, maka upaya yang dapat ditempuh adalah mengajukan upaya hukum luar biasa, yakni kasasi atau peninjauan kembali. Sebab pada prinsipnya penetapan bersifat tingkat pertama dan terakhir.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Pencabutan Permohonan Pembubaran PT yang dibuat oleh Alfin Sulaiman, S.H., M.H. yang dipublikasikan pertama kali pada 27 Juli 2015.

    KLINIK TERKAIT

    Perbedaan Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor PT

    Perbedaan Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor PT

    Kami asumsikan perusahaan yang Anda maksud adalah Perseroan Terbatas (“PT”) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) sebagaimana telah diubah, dihapus, dan/atau dimuat pengaturan baru dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

     

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Alasan Pembubaran PT

    Pada dasarnya, pembubaran PT terjadi:[1]

    1. berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS);
    2. karena jangka waktu berdirinya yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;
    3. berdasarkan penetapan pengadilan, atas:[2]
    1. permohonan kejaksaan berdasarkan alasan PT melanggar kepentingan umum atau PT melakukan perbuatan yang melanggar peraturan perundang-undangan;
    2. permohonan pihak yang berkepentingan berdasarkan alasan adanya cacat hukum dalam akta pendirian;
    3. permohonan pemegang saham, direksi atau dewan komisaris berdasarkan alasan PT tidak mungkin untuk dilanjutkan.

    Adapun yang dimaksud dengan “alasan PT tidak mungkin untuk dillanjutkan” antara lain:[3]

    1. PT tidak melakukan kegiatan usaha (nonaktif) selama 3 tahun atau lebih, yang dibuktikan dengan surat pemberitahuan yang disampaikan kepada instansi pajak;
    2. Sebagian besar pemegang saham sudah tidak diketahui alamatnya walaupun telah dipaggil melalui iklan danam surat kabar sehingga tidak dapat diadakan RUPS;
    3. Perimbangan kepemilikan saham dalam PT demikian rupa sehingga RUPS tidak dapat mengambil keputusan yang sah, misalnya 2 kubu pemegang saham memiliki masing-masing 50% saham; atau
    4. Kekayaan PT telah berkurang demikian rupa sehingga dengan kekayaan yang ada, PT tidak mungkin lagi menjalankan kegiatan usahanya.
    1. dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit PT tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
    2. karena harta pailit PT yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang; atau
    3. karena dicabutnya izin usaha PT sehingga mewajibkan PT melakukan likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Dalam hal terjadi pembubaran PT sebagaimana di atas:[4]

    1. wajib diikuti dengan likuidasi yang dilakukan oleh likuidator atau kurator, kecuali bagi PT Askes (Persero) dan PT Jamsostek (Persero);
    2. PT tidak dapat melakukan perbuatan hukum, kecuali diperlukan untuk membereskan semua urusan PT dalam rangka likuidasi.

     

    Bisakah Mencabut Permohonan Penetapan Pembubaran PT?

    Berdasarkan pertanyaan Anda, kami asumsikan bahwa Anda selaku pemegang saham, direksi, atau komisaris PT hendak mencabut permohonan penetapan pembubaran PT yang telah diajukan ke pengadilan negeri.

    Berdasarkan Pasal 271 alinea 1 Reglement Op de Rechtsvordering, disebutkan bahwa penggugat dapat mencabut perkaranya, sebelum tergugat menyampaikan jawaban.

    Sedangkan untuk permohonan tidak ada aturan pencabutan permohonan. Namun dalam praktiknya, permohonan dapat dicabut sebelum ada penetapan dari pengadilan. Sehingga, jika permohonan pembubaran PT tersebut diajukan dan masih dalam proses persidangan, pada prinsipnya permohonan tersebut dapat dicabut sewaktu-waktu asalkan belum ada penetapan dari pengadilan.

    Sebaliknya, jika sudah ada penetapan pengadilan mengenai pembubaran PT, maka upaya yang dapat ditempuh adalah mengajukan upaya hukum luar biasa, yakni kasasi atau peninjauan kembali karena pada prinsipnya penetapan bersifat tingkat pertama dan terakhir.

    Namun, permohonan kasasi atau peninjauan kembali tidak serta merta dapat diajukan, karena harus dilihat terlebih dahulu alasan pembatalan pembubaran PT dan alasan tersebut harus memenuhi syarat-syarat kasasi sebagaimana diatur Pasal 30 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, yang berbunyi:

    Mahkamah Agung dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan peradilan karena:

      1. tidak berwenang atau melampaui batas wewenang;
      2. salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku;
      3. lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan.

    Sedangkan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap hanya dapat diajukan berdasarkan alasan sebagaimana diatur dalam Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung di antaranya:

    1.  
    2. setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;
    3. telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut;
    4. mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;
    5. antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain;
    6. dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.

    Jadi menjawab pertanyaan Anda, pencabutan permohonan penetapan pembubaran PT dapat dilakukan jika perkara tersebut masih dalam proses pemeriksaan di pengadilan. Tapi, jika penetapan pengadilan tersebut telah dikeluarkan, maka upaya yang dapat ditempuh adalah mengajukan upaya hukum luar biasa, yakni kasasi atau peninjauan kembali karena pada prinsipnya penetapan bersifat tingkat pertama dan terakhir, sepanjang Anda memiliki alasan-alasan dan memenuhi syarat-syarat sebagaimana telah diterangkan di atas.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1.  
    2. Reglement Op de Rechtsvordering;
    3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;
    4. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
    5. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;
    6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

    [1] Pasal 142 ayat (1) UU PT

    [2] Pasal 146 ayat (1) UU PT

    [3] Penjelasan Pasal 146 ayat (1) huruf c UU PT

    [4] Pasal 142 ayat (2) UU PT jo. Pasal 67 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

    Tags

    pt
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Mengurus Surat Cerai dan Langkah Mengajukan Gugatannya

    22 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!