KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Bolehkah Ayah Angkat Menjadi Wali Nikah?

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Bolehkah Ayah Angkat Menjadi Wali Nikah?

Bolehkah Ayah Angkat Menjadi Wali Nikah?
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Bolehkah Ayah Angkat Menjadi Wali Nikah?

PERTANYAAN

Assalamualaikum, saya mau tanya, bagaimana hukumnya jika ayah angkat menjadi wali nikah untuk anak angkatnya? Posisi saya adalah anak adopsi. Menurut pandangan Islam bagaimana? Kemudian, apa saya mempunyai hak untuk mengetahui asal usul saya? Jika saya tahu, sebenarnya saya tidak akan meninggalkan keluarga saya sendiri. Terima kasih. Wassalamualaikum.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Wa’alaikumsalam wr.wb. Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Perkawinan dalam Islam adalah sah apabila memenuhi rukun dan syarat perkawinan menurut hukum Islam yakni harus ada [Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam(“KHI”)]:

    1.    Calon suami;
    2.    Calon istri;
    3.    Wali nikah;

    4.    Dua orang saksi; dan

    KLINIK TERKAIT

    Hukum Akad Nikah Tanpa Adanya Wali dari Pihak Perempuan

    Hukum Akad Nikah Tanpa Adanya Wali dari Pihak Perempuan
    5.    Ijab dan qabul.
     

    Kami berfokus pada wali nikah sebagaimana yang Anda tanyakan. Dalam perkawinan, adanya wali nikah merupakan rukun yang harus dipenuhi bagi calon mempelai wanita yang bertindak untuk menikahkan, demikian yang dikatakan dalam Pasal 19 KHI.

     

    Berikut ketentuan-ketentuan mengenai wali nikah yang kami rangkum dari Pasal 20 s.d Pasal 23 KHI:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
     
    1.    Syarat wali nikah

    Yang bertindak sebagai wali nikah ialah seorang laki-laki yang memenuhi syarat hukum Islam yakni muslim, aqil dan baligh.

     

    2.    Wali nikah terdiri dari:

    a.    Wali nasab

    Wali nasab terdiri dari empat kelompok dalam urutan kedudukan, kelompok yang satu didahulukan dari kelompok yang lain sesuai erat tidaknya susunan kekerabatan dengan calon mempelai wanita.

     
    Kelompok tersebut yakni:

    1)    Pertama, kelompok kerabat laki-laki garis lurus ke atas yakni ayah, kakek dari pihak ayah dan seterusnya.

    2)    Kedua, kelompok kerabat saudara laki-laki kandung, atau saudara laki-laki seayah, dan keturunan laki-laki mereka.

    3)    Ketiga, kelompok kerabat paman, yakni saudara laki-laki kandung ayah, saudara seayah dan keturunan laki-laki mereka.

    4)    Keempat, kelompok saudara laki-laki kandung kakek, saudara laki-laki seayah kakek dan keturunan laki-laki mereka.

     

    Dari kelompok-kelompok di atas terdapat ketentuan sebagai berikut:

    1.    Apabila dalam satu kelompok wali nikah terdapat beberapa orang yang sama-sama berhak menjadi wali, maka yang paling berhak menjadi wali ialah yang lebih dekat kekerabatannya dengan calon mempelai wanita.

    2.    Apabila dalam satu kelompok sama derajat kekerabatannya maka yang paling berhak menjadi wali nikah ialah kerabat kandung dari kerabat yang hanya seayah.

    3.    Apabila dalam satu kelompok derajat kekerabatannya sama yakni sama-sama derajat kandung atau sama-sama derajat kerabat seayah, mereka sama-sama berhak menjadi wali nikah, dengan mengutamakan yang lebih tua dan memenuhi syarat-syarat wali.

    4.    Apabila wali nikah yang paling berhak, urutannya tidak memenuhi syarat sebagai wali nikah, atau oleh karena wali nikah itu menderita tuna wicara, tuna rungu atau sudah udzur, maka hak wali bergeser ke wali nikah yang lain menurut derajat berikutnya.

     
    b.    Wali hakim

    Wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah apabila wali nasab tidak ada atau tidak mungkin menghadirkannya atau tidak diketahui tempat tinggalnya atau gaib atau adlal atau enggan.

     

    Dari sejumlah ketentuan mengenai wali nikah di atas bisa kita ketahui bahwa wali nikah yang dimaksud dalam Islam adalah kerabat laki-laki kandung, baik itu ayah, saudara laki-laki seayah, atau kerabat lain sesuai urutan kekerabatan yang kami uraikan di atas. Dengan demikian, dalam konteks pertanyaan Anda, ayah angkat Anda tidak bisa bertindak sebagai wali nikah untuk menikahkan Anda karena ayah angkat tidak memiliki hubungan kekerabatan kandung dengan Anda sebagaimana yang dipersyaratkan dalam hukum Islam.

     

    Solusinya adalah pertama-tama, Anda perlu mencari tahu asal-usul Anda. Jika memang ayah kandung Anda tidak ada, maka yang bertindak sebagai wali nikah adalah kelompok wali nasab yang kami sebutkan di atas tadi sesuai erat tidaknya susunan kekerabatan dengan Anda sebagai calon mempelai wanita. Jika memang tidak ada, jalan terakhir adalah wali hakim yang bertindak sebagai wali nikah Anda. Wali hakim berdasarkan Pasal 1 huruf b KHI ialah wali nikah yang ditunjuk oleh Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk olehnya yang diberi hak dan kewenangan untuk bertindak sebagai wali nikah.

     

    Akan tetapi, lebih dari pada itu, dalam praktiknya, apabila anak angkat tersebut tidak diketahui siapa orang tua kandungnya, maka yang menjadi wali nikah anak perempuan angkat adalah ayah angkatnya. Dalam sebuah tulisan Anak Istilhaq (Kaitannya Dengan Kewenangan PA tentang Pengangkatan Anak) yang kami peroleh dari laman resmi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung dikatakan bahwa anak perempuan yang diangkat kemudian diistilhaqkan/dihubungkan kepada orang tua angkatnya berdasarkan penetapan hakim pengadilan agama, maka wali nikahnya adalah ayah angkatnya.

     

    Lebih lanjut dikatakan antara lain dalam tulisan tersebut bahwa antara anak angkat yang tidak diketahui siapa orang tua kandungnya dengan orang tua angkat terjalin hubungan darah/nasab dan hak saling mewaris sebagaimana hubungan anak kandung dengan orang tuanya. Jika anak angkat itu perempuan, maka wali nikahnya adalah ayah angkatnya. Kalau ayah angkat telah meninggal dunia, maka wali nikah adalah wali ab'ad atau wali hakim. Seandainya orang tua angkat adalah perempuan maka wali nikah anak angkat adalah wali nasab dari ibu angkatnya atau wali hakim. Hal ini didasarkan pada peristiwa dan perbuatan hukum yang timbul akibat perkembangan dan dinamika masyarakat yang perlu dicari solusi hukumnya.

     

    Kemudian kami akan menjawab pertanyaan Anda berikutnya mengenai asal-usul Anda sebagai anak angkat. Memang, pada dasarnya setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan, dan diasuh oleh orang tuanya sendiri. Tapi, dalam hal karena suatu sebab orang tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak, atau anak dalam keadaan terlantar maka anak tersebut berhak diasuh atau diangkat sebagai anak asuh atau anak angkat oleh orang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku [lihat Pasal 7 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU Perlindungan Anak”)].

     

    Menurut penjelasan pasal ini, ketentuan mengenai hak anak untuk mengetahui siapa orang tuanya, dalam arti asal-usulnya (termasuk ibu susunya), dimaksudkan untuk menghindari terputusnya silsilah dan hubungan darah antara anak dengan orang tua kandungnya, sedangkan hak untuk dibesarkan dan diasuh orang tuanya, dimaksudkan agar anak dapat patuh dan menghormati orang tuanya.

     

    Jadi, pada dasarnya, Anda berhak untuk dibesarkan dan diasuh oleh orang tua kandung Anda sendiri. Di samping itu, jika memang pengangkatan anak itu terjadi, pengangkatan anak itu pada dasarnya juga tidak boleh sampai memutuskan silsilah dan hubungan darah antara Anda dengan orang tua kandung Anda.

     

    Selanjutnya, apakah Anda berhak untuk bertanya mengenai asal-usul Anda? Hal ini berkaitan dengan kewajiban orang tua angkat Anda yang ketentuannya terdapat dalam Pasal 40 UU Perlindungan Anak:

     

    (1) Orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya.

    (2) Pemberitahuan asal usul dan orang tua kandungnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kesiapan anak yang bersangkutan.

     

    Adapun yang dimaksud dengan kesiapan dalam Pasal 40 ayat (2) UU Perlindungan Anak ini diartikan apabila secara psikologis dan psikososial diperkirakan anak telah siap. Hal tersebut biasanya dapat dicapai apabila anak sudah mendekati usia 18 (delapan belas) tahun.

     

    Menjawab pertanyaan Anda, ini artinya, jika saat ini Anda telah mendekati usia 18 tahun atau lebih, Anda berhak diberitahu oleh orang tua angkat Anda mengenai asal-usul Anda dan orang tua kandung Anda.

     
    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;

    2.    Kompilasi Hukum Islam.

     

    Referensi:

    http://www.badilag.net/data/ARTIKEL/ANAK%20ISTILHAQ.pdf, diakses pada 10 September 2014 pukul 17.43 WIB.

        

    Tags

    anak angkat

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!