KeluargaKeluarga
Apa Bedanya Talak Satu, Dua, dan Tiga?
Bacaan 8 Menit

PERTANYAAN
Saya masih bingung perbedaan talak 1, talak 2, dan talak 3 itu apa. Boleh tolong jelaskan perbedaan ketiganya? Sebelumnya terima kasih.
Pro

Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami


Bacaan 8 Menit

Saya masih bingung perbedaan talak 1, talak 2, dan talak 3 itu apa. Boleh tolong jelaskan perbedaan ketiganya? Sebelumnya terima kasih.
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Perbedaan Talak Satu, Dua, dan Tiga yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 21 Agustus 2015, yang pertama kali dimutakhirkan pada 30 November 2021.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Menurut Pasal 117 KHI, talak adalah ikrar suami di hadapan sidang pengadilan agama (“PA”) yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan.
Kemudian, Sudarsono dalam buku Hukum Perkawinan Nasional (hal. 128) menjelaskan bahwa talak merupakan salah satu bentuk pemutusan hubungan ikatan perkawinan karena sebab-sebab tertentu yang tidak memungkinkan lagi bagi suami istri meneruskan hidup berumah tangga dalam Islam.
Berdasarkan definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa talak yang sah menurut hukum negara adalah talak yang diucapkan oleh suami di hadapan PA.
Untuk dapat mengucapkan talak, suami dapat mengajukan permohonan kepada PA yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai alasan agar diadakan sidang untuk keperluan tersebut. Haln ini sebagaimana diatur dalam Pasal 129 KHI berikut.
Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.
Lantas, bagaimana jika suami mengucapkan talak di luar pengadilan agama? Jika talak diucapkan/dijatuhkan di luar PA, maka perceraian hanya sah menurut hukum agama, tetapi belum diakui secara hukum positif. Hal ini karena talak belum disahkan melalui sidang di PA. Akibatnya, ikatan perkawinan antara suami dan istri belum putus secara hukum. Dengan kata lain, baik suami maupun istri masih tercatat secara sah sebagai pasangan suami-istri menurut hukum yang berlaku.
Baca juga: Menjatuhkan Talak di Luar Pengadilan, Sahkah?
Pada dasarnya, ketika seorang suami menjatuhkan talak satu dan talak dua kepada istri, maka keduanya masih dapat dirujuk atau kawin kembali. Hal ini sebagaimana Allah Swt berfirman dalam Q.S Al-Baqarah (2) ayat 229 berikut.
Talak (yang dapat dirujuk) itu dua kali. Setelah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik..
Sayuti Thalib dalam buku Hukum Kekeluargaan Indonesia (hal. 103-104) menerangkan, dilihat dari bentuk, cara terjadinya, dan akibat hukumnya, talak satu dan dua dibedakan sebagai berikut.
Lebih lanjut lagi, yang termasuk talak raj’i yaitu:
Perlu diperhatikan, terdapat sedikit perbedaan pendapat mengenai talak ba’in shugra menurut Sayuti Thalib dan KHI. Intinya, menurut Sayuti, talak ba’in sughra merupakan talak yang tidak dapat dirujuk, tetapi pasangan tersebut dapat menikah lagi setelah masa iddah berakhir. Sedangkan menurut Pasal 119 KHI, setelah jatuhnya talak ba’in sughra, pasangan suami-istri diperbolehkan menikah lagi dengan akad baru, bahkan saat masih dalam masa iddah.
Jadi, apabila suami menjatuhkan talak satu atau talak dua sebagaimana dimaksud di atas, maka ia dan mantan istrinya masih memiliki kemungkinan untuk rujuk atau kawin kembali.
Lebih lanjut, Sayuti Thalib memaparkan bahwa rujuk kembali berarti suami yang telah menjatuhkan talak dapat kembali membangun hubungan pernikahan dengan mantan istrinya melalui proses yang sederhana. Caranya yakni suami mengucapkan “saya kembali kepadamu” di hadapan 2 orang saksi laki-laki yang adil (hal. 101).
Sedangkan yang dimaksud dengan kawin kembali ialah kedua mantan suami-istri yang menikah kembali sesuai dengan prosedur dan syarat perkawinan menurut hukum Islam, yaitu ada akad nikah, saksi, dan lain-lainnya untuk menjadikan mereka menjadi suami-istri kembali. Dalam praktiknya, masyarakat Indonesia kerap menyebut kawin kembali itu dengan sebutan rujuk (hal. 101).
Sebelum membahas tentang talak tiga, perlu Anda ketahui terlebih dahulu mengenai masa iddah yang sudah disinggung dalam penjelasan sebelumnya. Tri Jata Ayu Pramesti (penulis sebelumnya) menerangkan bahwa masa iddah adalah waktu yang berlaku bagi seorang istri yang putus perkawinannya dari bekas suaminya. Masa iddah dikenal pula dengan sebutan waktu tunggu.[1] Waktu tunggu bagi seorang janda ditentukan sebagai berikut:[2]
Penyebab putusnya perkawinan | Masa iddah |
Suami meninggal, walaupun qabla al dukhul | 130 hari |
Perceraian, dalam kondisi perempuan sedang haid | 3 kali suci, minimal 90 hari |
Perceraian, dalam kondisi perempuan sedang tidak haid | 90 hari |
Perceraian atau suami meninggal, dalam kondisi perempuan sedang hamil | Sampai melahirkan |
Sebagai informasi, qabla al dukhul merupakan kondisi di mana suami istri bercerai setalah akad yang sah namun belum melakukan percampuran atau hubungan intim suami istri.
Baca juga: Memahami Akibat Hukum Perceraian Qabla Al-Dukhul
Talak tiga adalah salah satu bentuk dari talak ba’in besar, yakni talak yang tidak boleh rujuk lagi. Menurut Sayuti dalam buku yang sama (hal. 104), konsekuensi dari talak tiga ini yakni keduanya tidak boleh rujuk dan kawin lagi sebelum mantan istri kawin dengan orang lain.
Mengenai talak tiga ini, Allah Swt berfirman dalam Q.S Al-Baqarah (2) ayat 230, yang artinya sebagai berikut.
Kemudian jika dia menceraikannya (setelah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum dia menikah dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, maka tidak ada dosa bagi keduanya (suami pertama dan bekas istri) untuk menikah kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah ketentuan-ketentuan Allah yang diterangkan-Nya kepada orang-orang yang berpengetahuan.
Terkait ayat tersebut, Sayuti menerangkan, jika seorang suami menjatuhkan talak tiga, maka agar keduanya dapat menikah kembali, perlu adanya muhallil yaitu seseorang yang menghalalkan pernikahan kembali. Dalam hal ini, sang istri harus kawin terlebih dahulu dengan laki-laki lain, yang disebut muhallil, dan melakukan persetubuhan dengannya. Kalau keduanya kemudian bercerai, maka barulah mantan pasangan suami-istri yang berpisah akibat talak tiga tersebut dapat kawin kembali (hal. 101-102).
Pengaturan mengenai talak tiga atau talak ba’in kubraa juga dapat ditemukan dalam Pasal 120 KHI berikut.
Talak ba'in kubraa adalah talak yang terjadi untuk ketiga kalinya. Talak jenis ini tidak dapat dirujuk dan tidak dapat dinikahkan kembali kecuali apabila pernikahan itu dilakukan setelah bekas istri menikah dengan orang lain dan kemudian terjadi perceraian ba'da al dukhul dan habis masa iddahnya.
Berdasarkan uraian tersebut, dapat disimpulkan bahwa setelah seorang suami menjatuhkan talak satu atau talak dua, maka ia dan mantan istrinya masih memiliki kemungkinan untuk rujuk atau kawin kembali. Sedangkan apabila telah jatuhnya talak tiga, maka sejatinya pasangan tersebut tidak dapat rujuk lagi. Agar keduanya dapat menikah kembali, sang istri harus menikah dengan orang lain terlebih dahulu dan mengikuti aturan yang berlaku sebelum dapat menikah kembali dengan mantan suaminya.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam.
Referensi:
1. Sayuti Thalib. Hukum Kekeluargaan Indonesia. Jakarta: UI-Press, 1986;
2. Sudarsono. Hukum Perkawinan Nasional. Jakarta: PT Rineka Cipta, 2005.