Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kewenangan KPK dalam Mengeksekusi Putusan

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Kewenangan KPK dalam Mengeksekusi Putusan

Kewenangan KPK dalam Mengeksekusi Putusan
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Kewenangan KPK dalam Mengeksekusi Putusan

PERTANYAAN

Apakah ada kewenangan eksekutorial bagi KPK dalam melaksanakan putusan pengadilan TiPiKor?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     

    KPK pada praktiknya memiliki kewenangan eksekutorial atas putusan Pengadilan Tipikor. Kewenangan ini dimiliki oleh jaksa pada KPK. Namun, ada pendapat yang menilai bahwa penuntut yang menjadi pegawai KPK tidak terikat pada UU Kejaksaan. Ia hanyalah diperbantukan menjadi pegawai KPK sebagai penuntut umum sehingga tidak memiliki kewenangan eksekutorial atau melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini. 

     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     

    Guna menjawab pertanyaan Anda, kami mengacu pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU KPK”).

     
    Wewenang Pengadilan Tipikor

    Wewenang Pengadilan Tipikor ini diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (“UU Pengadilan Tipikor”):

    KLINIK TERKAIT

    Gunakan Harta Hasil Korupsi, Keluarga Koruptor Bisa Dipidana?

    Gunakan Harta Hasil Korupsi, Keluarga Koruptor Bisa Dipidana?
     

    Pengadilan Tindak Pidana Korupsi merupakan satu-satunya pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi.

     

    Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berwenang memeriksa,mengadili, dan memutus perkara:[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    a.    tindak pidana korupsi;

    b.    tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya adalah tindak pidana korupsi;

    c.    dan/atau tindak pidana yang secara tegas dalam undang-undang lain ditentukan sebagai tindak pidana korupsi.

     
    Wewenang KPK

    Sejumlah kewenangan yang dimiliki oleh KPK yang tercantum dalam Pasal 7 s.d. Pasal 14 UU KPK. Sepanjang penelusuran kami, wewenang yang berkaitan langsung dengan eksekusi putusan pengadilan oleh Jaksa KPK memang tidak diatur secara tegas.

     

    Yang diatur dalam UU KPK sebatas kewenangan KPK dalam terkait penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana.

     

    Terkait penuntutan, yang melakukan penuntutan tindak pidana korupsi adalah Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.[2]

     

    Memang ketentuan di atas tidak secara tegas menyebut bahwa penuntut umum KPK juga bertindak selaku eksekutor. Namun, perlu diketahui bahwa pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap itu dilakukan oleh jaksa, yang untuk itu panitera mengirimkan salinan surat putusan kepadanya.[3]

     

    Menjawab pertanyaan Anda, berdasarkan wewenang Kejaksaan Republik Indonesia selaku eksekutor putusan pengadilan seperti itu yang diatur KUHAP, maka sama halnya seperti instansi Kejaksaan RI, jaksa pada KPK (Jaksa KPK) inilah yang melaksanakan atau memiliki kewenangan eksekutorial atas putusan Pengadilan Tipikor.

     

    Dalam laman Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Republik Indonesia dijelaskan bahwa Kejaksaan yang memiliki wewenang Pro-justisia (untuk keadilan) bergerak di tiga tataran yaitu penyidikan, penuntutan (termasuk di dalamnya pelimpahan wewenang barang bukti dan penguasaan atas asset selama persidangan) dan eksekusi (wewenang eksekutorial).

    Masih bersumber dari laman yang sama, dijelaskan pula bahwa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dieksekusi kejaksaan termasuk aset yang telah diputuskan oleh pengadilan. Sebagaimana penuntutan yang merupakan wewenang khas (dominus litis) kejaksaan, pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (incraaht) juga merupakan wewenang kejaksaan. Hal ini adalah justifikasi dan legitimasi bagi Kejaksaan untuk bertindak sebagai sebagai penuntut umum dan sebagai eksekutor yang melaksanakan putusan dan atau ketetapan pengadilan.

     
    Contoh Eksekusi Putusan Pengadilan oleh Jaksa KPK

    Setelah jaksa menerima salinan putusan pengadilan dari panitera sebagaimana yang kami jelaskan di atas, maka jaksa (Jaksa KPK) dapat langsung mengeksekusi putusan tersebut. Sebagai contoh, soal eksekusi putusan oleh KPK, Johan Budi (yang saat itu pada 2012 menjabat sebagai juru bicara KPK) dalam artikel KPK Ancam Eksekusi Paksa Wali Kota Bekasi yang kami akses dari laman Tempo mengatakan antara lain bahwa KPK akan mengeksekusi paksa Wali Kota Bekasi non-aktif Mochtar Muhamad jika berkukuh tidak mau dieksekusi pasca dikeluarkannya putusan Mahkamah Agung (“MA”).

     

    Mochtar divonis 6 tahun penjara denda Rp 300 juta serta membayar uang pengganti sebesar Rp 639 juta. Mochtar diputus MA terbukti secara sah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Johan Budi menyatakan bahwa KPK berwenang melakukan eksekusi terhadap putusan MA.

    Masih soal kasus Mochtar Muhamad, dalam artikel Problematik Eksekusi Putusan Terpidana Korupsi dijelaskan bahwa Mochtar, lewat kuasa hukumnya Sirra Prayuna, menolak eksekusi oleh jaksa KPK lantaran belum menerima salinan putusan kasasi dari panitera Pengadilan Tipikor Bandung. Ini mensiratkan bahwa Jaksa KPK memiliki kewenangan eksekutorial.

     

    Pendapat Bahwa Jaksa KPK Tidak Berwenang Mengeksekusi Putusan Pengadilan

    Mantan Jaksa Urip Tri Gunawan dalam artikel Ajukan PK, Urip Tri Gunawan Ungkap Tiga Novum berpendapat bahwa jaksa KPK tidak memilki kewenangan untuk melakukan eksekusi. Sesuai Pasal 3 UU KPK, KPK adalah lembaga pemberantasan korupsi yang dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Konsekuensi logis dari kedudukan ini menjadikan penuntut yang menjadi pegawai KPK tidak terikat pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (“UU Kejaksaan”).

     

    Menurut Urip, jaksa yang diperbantukan menjadi pegawai KPK sebagai penuntut umum, tidak memiliki kewenangan eksekutorial atau melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap sehingga eksekusi selama ini tidak sah dan akibatnya eksekusi batal demi hukum. Jaksa KPK memiliki tugas, kewenangan, kewajiban, dan hak dalam kedudukan baru sebagaiimana UU KPK. Penuntut umum KPK tidak bisa lagi disebut sebagai jaksa sebagaimana dimaksud dalam UU Kejaksaan, tetapi disebut sebagai pegawai KPK yang diberikan tugas dan wewenang selaku penuntut umum oleh undang-undang.

     

    Namun demikian, dari kedua pandangan di atas kami cenderung sependapat dengan apa yang disampaikan oleh Jubir KPK (saat itu) Johan Budi, yakni jaksa KPK berwenang mengeksekusi putusan pengadilan. Eksekusi ini berdasarkan pada wewenang jaksa pada umumnya dalam melakukan penuntutan sehingga ia bertindak sebagai pelaksana dari putusan pengadilan itu.

     

    Kewenangan Eksekutorial Jaksa KPK dalam Praktik

    Wakil Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) Arsil menjelaskan bahwa pada praktiknya Jaksa KPK (Penuntut Umum/JPU pada KPK) itu dari Kejaksaan dan dalam KUHAP dinyatakan eksekusi pengadilan itu dilakukan oleh Kejaksaan, maka KPK dianggap punya kewenangan mengeksekusi putusan pengadilan. Hal ini karena dalam KUHAP yang dinyatakan sebagai pelaksana putusan pengadilan adalah jaksa pada instansi Kejaksaan, maka oleh KPK ditafsirkan bahwa Jaksa KPK juga bisa melakukan eksekusi putusan pengadilan. Arsil menambahkan, sejauh ini dalam praktiknya, kewenangan eksekutorial oleh Jaksa KPK ini tidak dipermasalahkan.

     

    Menurut Arsil, dasar hukum sejauh ini dari KUHAP saja. Praktiknya, seperti itu yang berjalan walaupun maksud dari KUHAP tidak seperti itu. UU KPK memang tidak memberikan kewenangan kepada KPK untuk mengesekusi putusan pengadilan, tapi dalam praktiknya KPK yang mengeksekusi.

     

    Di samping itu, faktanya menurut Data KPK Per Desember 2013, dalam artikel ‘Grey Area’ Penanganan TPPU (Bagian 1) diinformasikan bahwa sepanjang 2013, KPK melakukan 81 kegiatan penyelidikan, 70 penyidikan, dan 41 penuntutan korupsi. KPK juga melakukan eksekusi atas 40 kasus korupsi yang telah inkracht. Terdapat peningkatan rasio penanganan perkara di tahun 2013. Dari 70 kasus korupsi yang ditangani KPK, tujuh diantaranya digabungkan dengan TPPU.

     
    Demikian jawaban dari kami. Semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;

    2.    Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

    3.    Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia;

    4.    Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

     
    Referensi:

    1.    http://nasional.tempo.co/read/news/2012/03/15/063390467/kpk-ancam-eksekusi-paksa-wali-kota-bekasi, diakses pada 15 September 2015 pukul 14.27 WIB.

    2.    http://www.pusatpemulihanaset.kejaksaan.go.id/?page_id=1102, diakses pada 15 September 2015 pukul 14.49 WIB.

     
    Catatan:

    Hukumonline telah melakukan wawancara langsung dengan Wakil Direktur Eksekutif Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) Arsil pada 16 September 2015 pukul 16.55 WIB

     


    [1] Pasal 6 UU Pengadilan Tipikor

    [2] Pasal 52 UU KPK

    [3] Pasal 270 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana jo. Pasal 38 UU KPK

     

    Tags

    kpk

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!