Talak ba’in sughra adalah talak yang tidak boleh dirujuk, tetapi keduanya dapat kawin kembali. Lantas, bagaimana cara untuk kawin kembali setelah talak ba’in sughra?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Pro
Pusat Data
Koleksi terlengkap dan terkini berisi peraturan putusan pengadilan preseden serta non-preseden
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab tentang berbagai persoalan hukum, mulai dari hukum pidana hingga perdata, gratis!
Berita
Informasi terkini tentang perkembangan hukum di Tanah Air, yang disajikan oleh jurnalis Hukumonline
Jurnal
Koleksi puluhan ribu artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk berbagai penelitian hukum Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami
Teman saya ingin rujuk setelah jatuh talak bain sughra. Pertanyaan saya, bagaimana cara rujuk talak bain sughra menurut hukum yang berlaku? Mohon infonya, terima kasih.
Talak ba’in sughra adalah talak yang tidak boleh dirujuk, tetapi keduanya dapat kawin kembali. Lantas, bagaimana cara untuk kawin kembali setelah talak ba’in sughra?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Cara Rujuk Jika Suami Menjatuhkan Talak Baik Shugra (Talak Kecil) yang dipublikasikan pertama kali pada 2 Agustus 2016, dan dimutakhirkan pertama kali pada Jumat, 4 Desember 2020.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Sayuti Thalib dalam Hukum Kekeluargaan Indonesia (hal. 104) menerangkan bahwa talak ba’in sughra adalah talak yang tidak boleh dirujuk lagi, namun keduanya (pasangannya) dapat kawin kembali.
Lebih lanjut, Sayuti menerangkan bahwa talak ba’in sughra ini terdiri dari:
Adapun berdasarkan KHI, yang termasuk talak ba’in sughra, antara lain:[1]
Baca juga: Perbedaan Talak Satu, Dua, dan Tiga
Menjawab pertanyaan akan syarat rujuk setelah jatuh talak ba’in sughra, terlebih dulu kami ingatkan bahwa ada perbedaan antara rujuk dan kawin kembali. Adapun yang dibutuhkan untuk dapat bersama setelah talak ba’in sughra dijatuhkan adalah kawin kembali.
Rujuk berarti suami (yang telah menjatuhkan talak) kembali menjalin hubungan sebagai suami-istri dengan istri (yang dijatuhi talak) dengan cara yang sederhana, yakni dengan suami mengucapkan “saya kembali kepadamu” kepada istri yang ditalak di hadapan dua orang saksi laki-laki yang adil.[2]
Sementara itu, kawin kembali berarti suami istri yang telah bercerai memenuhi persyaratan-persyaratan perkawinan seperti biasa, yaitu adanya akad nikah, saksi, dan lain-lainnya untuk menjadikan mereka suami istri kembali.[3]
KHI telah menegaskan bahwa talak ba’in sughra adalah talak yang tidak boleh dirujuk, tetapi mantan istri boleh akad nikah baru dengan mantan suaminya meskipun dalam idah.[4] Dengan demikian, dalam talak ba’in sughra, mantan suami yang hendak menikahi kembali mantan istinya tidak perlu untuk menunggu habisnya waktu tunggu/idah.
Bekas suami-istri yang ingin kawin kembali dapat melangsungkan akad nikah baru dengan memenuhi syarat perkawinan yaitu adanya calon suami, calon istri, ijab kabul, dua orang saksi, dan wali.
Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan terkait cara rujuk setelah talak ba’in sughra, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam
Referensi:
Sayuti Thalib. Hukum Kekeluargaan Indonesia. Jakarta: UI-Press, 1986.
[1] Pasal 119 angka 2 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”)
[2] Sayuti Thalib, Hukum Kekeluargaan Indonesia, Jakarta: UI-Press, 1986, hal. 101
[3] Sayuti Thalib, Hukum Kekeluargaan Indonesia, Jakarta: UI-Press, 1986, hal. 101
[4] Pasal 119 angka 1 KHI
Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!
Butuh lebih banyak artikel?