Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Cara untuk Rujuk Setelah Ditalak Bain Sughra

Share
copy-paste Share Icon
Keluarga

Cara untuk Rujuk Setelah Ditalak Bain Sughra

Cara untuk Rujuk Setelah Ditalak <i>Bain Sughra</i>
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Cara untuk Rujuk Setelah Ditalak <i>Bain Sughra</i>

PERTANYAAN

Teman saya ingin rujuk setelah jatuh talak bain sughra. Pertanyaan saya, bagaimana cara rujuk talak bain sughra menurut hukum yang berlaku? Mohon infonya, terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Talak ba’in sughra adalah talak yang tidak boleh dirujuk, tetapi keduanya dapat kawin kembali. Lantas, bagaimana cara untuk kawin kembali setelah talak ba’in sughra?

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Cara Rujuk Jika Suami Menjatuhkan Talak Baik Shugra (Talak Kecil) yang dipublikasikan pertama kali pada 2 Agustus 2016, dan dimutakhirkan pertama kali pada Jumat, 4 Desember 2020.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Syarat dan Cara Rujuk Talak 1 Tanpa Menikah Lagi

    Syarat dan Cara Rujuk Talak 1 Tanpa Menikah Lagi

    Sayuti Thalib dalam Hukum Kekeluargaan Indonesia (hal. 104) menerangkan bahwa talak ba’in sughra adalah talak yang tidak boleh dirujuk lagi, namun keduanya (pasangannya) dapat kawin kembali.

    Lebih lanjut, Sayuti menerangkan bahwa talak ba’in sughra ini terdiri dari:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
    1. Talak satu atau talak dua pakai iwadh (sejumlah uang pengganti yang merupakan syarat jatuhnya talak) atau disebut juga dengan talak dengan penggantian harta (khulu’).
    2. Talak satu atau talak dua tanpa iwadh, tetapi talaknya sebelum bersetubuh atau disebut juga dengan talak qabla dukhul.

    Adapun berdasarkan KHI, yang termasuk talak ba’in sughra, antara lain:[1]

    1. talak yang terjadi qabla al dukhul (sebelum bersetubuh);
    2. talak dengan tebusan atau khuluk;
    3. talak yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama.

    Baca juga: Perbedaan Talak Satu, Dua, dan Tiga

    Rujuk dan Kawin Kembali

    Menjawab pertanyaan akan syarat rujuk setelah jatuh talak ba’in sughra, terlebih dulu kami ingatkan bahwa ada perbedaan antara rujuk dan kawin kembali. Adapun yang dibutuhkan untuk dapat bersama setelah talak ba’in sughra dijatuhkan adalah kawin kembali.

    Rujuk berarti suami (yang telah menjatuhkan talak) kembali menjalin hubungan sebagai suami-istri dengan istri (yang dijatuhi talak) dengan cara yang sederhana, yakni dengan suami mengucapkan “saya kembali kepadamu” kepada istri yang ditalak di hadapan dua orang saksi laki-laki yang adil.[2]

    Sementara itu, kawin kembali berarti suami istri yang telah bercerai memenuhi persyaratan-persyaratan perkawinan seperti biasa, yaitu adanya akad nikah, saksi, dan lain-lainnya untuk menjadikan mereka suami istri kembali.[3]

    Cara Kawin Kembali setelah Talak Ba’in Sughra Dijatuhkan

    KHI telah menegaskan bahwa talak ba’in sughra adalah talak yang tidak boleh dirujuk, tetapi mantan istri boleh akad nikah baru dengan mantan suaminya meskipun dalam idah.[4] Dengan demikian, dalam talak ba’in sughra, mantan suami yang hendak menikahi kembali mantan istinya tidak perlu untuk menunggu habisnya waktu tunggu/idah.

    Bekas suami-istri yang ingin kawin kembali dapat melangsungkan akad nikah baru dengan memenuhi syarat perkawinan yaitu adanya calon suami, calon istri, ijab kabul, dua orang saksi, dan wali.

    Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan terkait cara rujuk setelah talak ba’in sughra, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam

    Referensi:

    Sayuti Thalib. Hukum Kekeluargaan Indonesia. Jakarta: UI-Press, 1986.


    [1] Pasal 119 angka 2 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (“KHI”)

    [2] Sayuti Thalib, Hukum Kekeluargaan Indonesia, Jakarta: UI-Press, 1986, hal. 101

    [3] Sayuti Thalib, Hukum Kekeluargaan Indonesia, Jakarta: UI-Press, 1986, hal. 101

    [4] Pasal 119 angka 1 KHI

    Tags

    cerai talak
    hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Perhatikan Ini Sebelum Tanda Tangan Kontrak Kerja

    20 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!