Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Aturan Perpanjangan dan Pembaruan PKWT Pasca UU Cipta Kerja

Share
copy-paste Share Icon
Ketenagakerjaan

Aturan Perpanjangan dan Pembaruan PKWT Pasca UU Cipta Kerja

Aturan Perpanjangan dan Pembaruan PKWT Pasca UU Cipta Kerja
Erizka Permatasari, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Aturan Perpanjangan dan Pembaruan PKWT Pasca UU Cipta Kerja

PERTANYAAN

Saya ingin menanyakan apa perbedaan antara diperpanjang dan diperbaharui dalam Pasal 59 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan? Terima kasih.

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Kini, pasca UU Cipta Kerja yang mengubah, menghapus, dan/atau memuat aturan baru dalam UU Ketenagakerjaan diundangkan, pembaruan Perjanjian Kerja Waktu tertentu (“PKWT”) tidak lagi dikenal. Adapun yang dikenal hanyalah perpanjangan PKWT.

    Bagi PKWT yang didasarkan atas jangka waktu, maka aturan jangka waktu dan perpanjangan PKWT maksimal 5 tahun. Sedangkan bagi PKWT yang didasarkan pada selesainya suatu pekerjaan tertentu, maka PKWT dapat diperpanjang sampai batas waktu tertentu hingga selesainya pekerjaan.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Perbedaan Memperpanjang dan Memperbaharui dalam PKWT oleh Liza Elfitri, S.H., M.H. dari PAHAM Indonesia yang pertama kali dipublikasikan pada 18 Oktober 2016.

    Penghapusan Pembaruan PKWTSebelum diundangkannya UU Cipta Kerja, Pasal 59 UU Ketenagakerjaanberbunyi:

    KLINIK TERKAIT

    PKWT Tak Dicatatkan ke Disnaker, Ini Akibat Hukumnya

    PKWT Tak Dicatatkan ke Disnaker, Ini Akibat Hukumnya
    1. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu:
      1. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
      2. pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama dan paling lama 3 (tiga) tahun;
      3. pekerjaan yang bersifat musiman; atau
      4. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
    2. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
    3. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu dapat diperpanjang atau diperbaharui.
    4. Perjanjian kerja waktu tertentu yang didasarkan atas jangka waktu tertentu dapat diadakan untuk paling lama 2 (dua) tahun dan hanya boleh diperpanjang 1 (satu) kali untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
    5. Pengusaha yang bermaksud memperpanjang perjanjian kerja waktu tertentu tersebut, paling lama 7 (tujuh) hari sebelum perjanjian kerja waktu tertentu berakhir telah memberitahukan maksudnya secara tertulis kepada pekerja/buruh yang bersangkutan.
    6. Pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari berakhirnya perjanjian kerja waktu tertentu yang lama, pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu ini hanya boleh dilakukan 1 (satu) kali dan paling lama 2 (dua) tahun.
    7. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) maka demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
    8. Hal-hal lain yang belum diatur dalam Pasal ini akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

    Namun, kini ketentuan dalam Pasal 59 UU Ketenagakerjaan telah diubah oleh Pasal 81 angka 15 UU Cipta Kerja, sehingga bunyinya menjadi:

    1. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, yaitu sebagai berikut:
      1. pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya;
      2. pekerjaaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama;
      3. pekerjaan yang bersifat musiman;
      4. pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau
      5. pekerjaan yang jenis dan sifat atau kegiatannya bersifat tidak tetap.
    2. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu tidak dapat diadakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.
    3. Perjanjian kerja untuk waktu tertentu yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) demi hukum menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
    4. Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaan, jangka waktu, dan batas waktu perpanjangan perjanjian kerja waktu tertentu diatur dalam Peraturan Pemerintah.

    Jika merujuk pada ketentuan di atas, dapat disimpulkan bahwa kini, sejak diundangkannya UU Cipta Kerja, pembaruan perjanjian kerja waktu tertentu (“PKWT”) tidak lagi diatur. Ada pun yang diatur hanyalah ketentuan perpanjangan PKWT.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Untuk itu, dalam artikel ini, kami hanya akan membahas mengenai PKWT dan aturan perpanjangannya pasca UU Cipta Kerja diundangkan.

    Apa Itu PKWT?

    PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu.[1]

    PKWT didasarkan atas:[2]

    1. Jangka waktu, yang dibuat untuk pekerjaan tertentu, yaitu:
      1. Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama, yakni maksimal 5 tahun;
      2. Pekerjaan yang bersifat musiman; atau
      3. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan; atau
    1. Selesainya suatu pekerjaan tertentu, yang dibuat untuk pekerjaan tertentu, yaitu:
      1. Pekerjaan yang sekali selesai; atau
      2. Pekerjaan yang sementara sifatnya.

    Aturan Perpanjangan PKWT

    Pada dasarnya, PKWT yang dibuat berdasarkan jangka waktu dapat dibuat untuk maksimal 5 tahun.[3] Namun, dalam hal jangka waktu PKWT akan berakhir dan pekerjaan yang dilaksanakan belum selesai, maka dapat dilakukan perpanjangan PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja, dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari 5 tahun.[4]

    Sedangkan PKWT berdasarkan selesainya suatu pekerjaan tertentu didasarkan atas kesepakatan para pihak yang dituangkan dalam perjanjian kerja, yang memuat:[5]

    1. Ruang lingkup dan batasan suatu pekerjaan dinyatakan selesai; dan
    2. Lamanya waktu penyelesaian pekerjaan disesuaikan dengan selesainya suatu pekerjaan.

    Dalam hal ini, jika pekerjaan tertentu yang diperjanjikan dalam PKWT belum dapat diselesaikan sesuai waktu yang disepakati tersebut, maka jangka waktu PKWT dilakukan perpanjangan sampai batas waktu tertentu hingga selesainya pekerjaan.[6]

    Patut diperhatikan, masa kerja pekerja dalam hal perpanjangan jangka waktu PKWT baik yang didasarkan atas jangka waktu maupun selesainya suatu pekerjaan tertentu tetap dihitung sejak terjadinya hubungan kerja berdasarkan PKWT.[7]

    Jadi, menjawab pertanyaan Anda, kini pasca UU Cipta Kerja diundangkan, pembaruan PKWT tidak lagi dikenal. Adapun yang dikenal hanyalah perpanjangan PKWT, yang mana bagi PKWT yang didasarkan atas jangka waktu, maka aturan jangka waktu dan perpanjangan PKWT adalah maksimal 5 tahun. Sedangkan bagi PKWT yang didasarkan pada selesainya suatu pekerjaan tertentu, maka PKWT dapat diperpanjang sampai batas waktu tertentu hingga selesainya pekerjaan.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
    2. Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.

    [1] Pasal 1 angka 10 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (“PP 35/2021”)

    [2] Pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 5 ayat (1) dan (2) jo. Pasal 6 PP 35/2021

    [3] Pasal 8 ayat (1) PP 35/2021

    [4] Pasal 8 ayat (2) PP 35/2021

    [5] Pasal 9 ayat (1) dan (2) PP 35/2021

    [6] Pasal 9 ayat (4) PP 35/2021

    [7] Pasal 8 ayat (3) jo. Pasal 9 ayat (5) PP 35/2021

    Tags

    hukumonline
    ketenagakerjaan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Tips Agar Terhindar dari Jebakan Saham Gorengan

    15 Agu 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!