Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Kenegaraan

Aturan Pelaksanaan Pilkada Putaran Kedua

Aturan Pelaksanaan Pilkada Putaran Kedua
Aturan Pelaksanaan Pilkada Putaran Kedua

PERTANYAAN

Saya menyaksikan hasilquick countpilkada Jakarta. Seru sekali, nampaknya memungkinkan jika pilkada Jakarta 2 putaran. Jika begini, bagaimana aturan pilkada 2 putaran? Apa saja syarat 2 putaran pilkada?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Dasar Hukum Pilkada Putara Kedua yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada tanggal 16 Februari 2017.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Terpilih

    Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami akan fokus membahas mengenai pemilihan kepala daerah (“pilkada”) povinsi yaitu gubernur/wakil gubernur. Dalam hal ini, KPU provinsi adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur berdasarkan ketentuan yang diatur oleh undang-undang yang mengatur mengenai pilkada.[1]

    Salah satu tugas dan wewenang KPU provinsi dalam penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur adalah menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara di KPU kabupaten/kota dalam wilayah provinsi yang bersangkutan.[2]

    Setelah menerima berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara dari KPU kabupaten/kota, KPU provinsi membuat berita acara penerimaan dan melakukan rekapitulasi jumlah suara untuk tingkat provinsi yang dapat dihadiri oleh saksi pasangan calon, Bawaslu provinsi, pemantau, dan masyarakat.[3]

    Setelah selesai melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara di semua KPU kabupaten/kota, KPU provinsi membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh ketua dan sekurang-kurangnya 2 orang anggota KPU provinsi serta dapat ditandatangani oleh saksi pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur.[4]

    Setelah membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (5), KPU provinsi menetapkan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur terpilih dalam pleno KPU dalam waktu paling lama 1 hari.[5]

    KPU provinsi mengumumkan penetapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur terpilih dalam waktu paling lama 3 hari.[6]

    Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terpilih diatur dalam Pasal 109 UU 10/2016 sebagai berikut:

    (1) Pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur yang memperoleh suara terbanyak ditetapkan sebagai pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terpilih.

    (2) Dalam hal terdapat jumlah perolehan suara yang sama untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, pasangan calon yang memperoleh dukungan Pemilih yang lebih merata penyebarannya di seluruh kabupaten/kota di provinsi tersebut ditetapkan sebagai pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terpilih.

    (3) Dalam hal hanya terdapat 1 (satu) pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur peserta Pemilihan memperoleh suara lebih dari 50% (lima puluh persen) dari suara sah, ditetapkan sebagai pasangan Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur terpilih.

    Lantas, bagaimana aturan pilkada 2 putaran?

    Aturan Pilkada 2 Putaran

    Menjawab pertanyaan Anda, perlu diluruskan terlebih dahulu bahwa sebagaimana disebutkan dalam artikel Pilkada Serentak 2024 Cuma Satu Putaran yang diunggah pada laman Kespbangpol Kabupaten Kulon Progo, bahwa pilkada serentak 2024 hanya dilakukan 1 putaran saja. Provinsi Jakarta menjadi satu-satunya provinsi yang memiliki keistimewaan untuk menyelenggarakan pilkada 2 putaran.

    Jadi, pelaksanaan pilkada 2 putaran pada dasarnya hanya dapat dilaksanakan di Jakarta dengan berdasarkan pada UU 2/2024. Akan tetapi mengingat Pasal 70 UU 2/2024, yang berbunyi:

    Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

    Sementara itu merujuk Pasal 73 UU 2/2024, yang berbunyi:

    Undang-Undang ini mulai berlaku pada saat ditetapkan Keputusan Presiden mengenai pemindahan Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dari Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.

    Agar Setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

    Pada saat artikel ini dipublikasikan, Keputusan Presiden terkait belum diterbitkan. Oleh karena itu, UU 2/2024 belum berlaku dan dalam menjawab pertanyaan Anda kami akan merujuk pada ketentuan UU 29/2007.

    Dalam ketentuan Pasal 11 ayat (1) UU 29/2007, dijelaskan bahwa pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh lebih dari 50% ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.

    Dalam hal tidak ada pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yang memperoleh suara lebih dari 50%, maka diadakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur putaran kedua yang diikuti oleh pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua pada putaran pertama.[7]

    Penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada putaran kedua ini dilaksanakan menurut persyaratan dan tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.[8]

    Berdasarkan penjelasan di atas, syarat untuk suatu pemilihan gubernur menjadi 2 putaran adalah perolehan suara kurang dari 50%. Jika, lebih dari 50%, maka paslon bersangkutan ditetapkan menjadi gubernur dan wakil gubernur terpilih.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
    2. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota;
    3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
    4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
    5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
    6. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
    7. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang;
    8. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Khusus Jakarta.

    Referensi:

    Pilkada Serentak 2024 Cuma Satu Putaran yang diakses pada tanggal 28 November 2024, pukul 17.30 WIB

    [1] Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-undang (“UU 8/2015”)

    [2] Pasal 11 huruf I UU 8/2015

    [3] Pasal 106 ayat (1) UU 8/2015

    [4] Pasal 108 ayat (5) UU 8/2015

    [5] Pasal 108 ayat (8) UU 8/2015

    [6] Pasal 108 ayat (8) UU 8/2015

    [7] Pasal 11 ayat (2) Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (“UU 29/2007”)

    [8] Pasal 11 ayat (3) UU 29/2007

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atau konsultasi via chat mulai Rp30.000