KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Siapa yang Membayar Biaya Perkara Jika Gugatan Dikabulkan Sebagian?

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Siapa yang Membayar Biaya Perkara Jika Gugatan Dikabulkan Sebagian?

Siapa yang Membayar Biaya Perkara Jika Gugatan Dikabulkan Sebagian?
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Siapa yang Membayar Biaya Perkara Jika Gugatan Dikabulkan Sebagian?

PERTANYAAN

Dalam kasus perdata mengenai sengketa tanah, apabila dalam putusan hakim gugatan penggugat dikabulkan sebagian dan hakim menolak gugatan balik dari tergugat, bagaimana sistem pembayaran uang perkara? Apakah tetap dibebankan kepada penggugat yang gugatannya diterima sebagian?

 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

     

    KLINIK TERKAIT

    Tugas Panitera dan Kode Etik yang Wajib Dipatuhi

    Tugas Panitera dan Kode Etik yang Wajib Dipatuhi

    Intisari:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

     

    Jika hakim menghadapi kasus yang menempatkan para pihak berada dalam posisi tidak ada yang kalah mutlak (gugatan penggugat hanya dikabulkan sebagian atau gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima), maka:

    -     Hakim berwenang memikulkan biaya perkara kepada para pihak secara berimbang. Maksud secara berimbang kepada penggugat dibebankan sebagian apakah setengah atau sepertiga, sedangkan kepada pihak tergugat selebihnya.

    -      Apabila hakim memikulkan secara berimbang kepada para pihak, hal itu harus disebut secara tegas dalam putusan, berapa besarnya biaya yang dipikulkan kepada masing-masing pihak.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

     

    Ulasan:

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Pencantuman Biaya Perkara dalam Putusan Hakim

    Mengenai biaya perkara diatur dalam Pasal 183 Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (HIR”), yang berbunyi:

     

    Banyaknya biaya perkara, yang dijatuhkan pada salah satu fihak harus disebutkan dalam keputusan. Aturan itu berlaku juga tentang jumlah biaya, kerugian dan bunga uang, yang dijatuhkan pada satu fihak untuk dibayar kepada fihak yang lain.

     

    Pasal ini mengatur tentang penghukuman untuk membayar ongkos perkara yang harus dibebankan pada pihak yang kalah. Pasal 182 menyebutkan perincian dari hal-hal yang boleh ditarik biaya. Jenis-jenis pengeluaran di luar perincian itu tidak boleh dimasukkan dalam ongkos perkara. Penentuan jumlahnya harus didasarkan atas tarip yang ada atau yang akan ditetapkan oleh Departemen Kehakiman, atau kalau tidak ada, didasarkan atas taksiran Ketua pengadilan.[1]

     

    Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata (tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan) menjelaskan bahwa selain putusan mencantumkan mengenai pokok-pokok perkara, juga mencantumkan tentang banyaknya biaya perkara.[2]

     

    Prinsip Pembebanan Biaya Perkara[3]

    1.    Dibebankan kepada pihak yang kalah

    Hakim membebankan biaya perkara kepada pihak yang kalah. Kalau gugatan ditolak, berarti penggugat berada di pihak yang kalah, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 181 ayat (1) HIR, hakim harus membebankan biaya perkara kepadanya. Berapa besaran biaya perkara yang dibebankan harus dicantumkan dalam putusan. Akan tetapi prinsip ini baru bersifat imperatif, apabila kekalahan itu mutlak. Misalnya gugatan ditolak seluruhnya.[4]

     

    Atau gugatan penggugat dikabulkan seluruhnya. Berarti secara mutlak, tergugat berada di pihak yang kalah. Maka biaya perkara dipikul tergugat.

     

    2.    Kemenangan tidak mutlak, dibebankan secara berimbang

    Ada kalanya kekalahan atau kemenangan itu tidak mutlak. Hal yang seperti itu dapat terjadi, jika:[5]

     

    a.    Gugatan hanya dikabulkan sebagian

    Dalam kondisi ini, masing-masing pihak mengalami kekalahan. Penggugat dikalahkan sepanjang gugatan yang ditolak, dan tergugat dikalahkan sepanjang gugatan yang dikabulkan. Oleh karena itu, secara teoretis tidak ada pihak yang dikalahkan secara mutlak.[6]

    b.    Gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima

    Di sinipun tidak ada pihak yang kalah. Para pihak dalam posisi ini seri karena tentang pokok perkara belum disinggung dalam putusan. Memang sepintas lalu, penggugat dianggap sebagai pihak yang kalah, sehingga ia yang layak dibebani biaya perkara. Tetapi secara yuridis tidak dapat dikatakan sebagai pihak yang kalah karena dia dapat mengajukan kembali perkara itu untuk kali kedua.[7]

     

    Jika hakim menghadapi kasus yang menempatkan para pihak berada dalam posisi tidak ada yang kalah mutlak:[8]

    -      Hakim berwenang memikulkan biaya perkara kepada para pihak secara berimbang. Maksud secara berimbang kepada penggugat dibebankan sebagian apakah setengah atau sepertiga, sedangkan kepada pihak tergugat selebihnya.

    -      Apabila hakim memikulkan secara berimbang kepada para pihak, hal itu harus disebut secara tegas dalam putusan, berapa besarnya biaya yang dipikulkan kepada masing-masing pihak.

     

    Penerapan ini dapat dipedomani ketentuan Pasal 181 ayat (1) HIR. Pada kalimat terakhir pasal ini terdapat penegasan, apabila masing-masing pihak dikalahkan dalam beberapa pasal, pembebanan biaya dapat diperhitungkan secara berimbang kepada kedua belah pihak.

     

    Komponen Biaya Perkara

    Mengenai komponen biaya perkara diatur dalam Pasal 182 HIR yang berbunyi:

     

    Hukuman membayar biaya itu dapat meliputi tidak lebih dari:

    a.    biaya kantor panitera dan biaya meterai, yang perlu dipakai dalam perkara itu;

    b.   biaya saksi, orang ahli dan juru bahasa terhitung juga biaya sumpah mereka itu, dengan pengertian bahwa fihak yang meminta supaya diperiksa lebih dari lima orang saksi tentang satu kejadian itu, tidak dapat memperhitungkan bayaran kesaksian yang lebih itu kepada lawannya;

    c.    biaya pemeriksaan setempat dan perbuatan hakim dan lain-lain;

    d.    gaji pegawai yang disuruh melakukan panggilan, pemberitahuan dan segala surat jurusita yang lain;

    e.    biaya yang tersebut pada pasal 138, ayat keenam

    f.     gajih yang harus dibayar kepada panitera atau pegawai lain karena menjalankan keputusan;

     

    semuanya itu menurut undang-undang dan daftar harga yang telah ada atau yang akan ditetapkan kemudian oleh Menteri Kehakiman dan jika itu tidak ada menurut taksiran ketua.

     

    Tidak selamanya semua komponen itu melekat secara otomatis dalam setiap perkara. Seperti komponen pemeriksaan setempat atau pengucapan sumpah, tidak selamanya melekat pada setiap perkara. Bahkan hal itu jarang terjadi sehingga tidak perlu diperhitungkan.[9]

     

    Oleh karena itu, yang rill dihitung dan dibebankan, terbatas pada komponen yang benar-benar melekat pada proses pemeriksaan perkara tersebut.[10]

     

    Cara Menghitung Besaran Biaya Perkara Metode Pembayaran

    Menurut Pasal 182 HIR, Pasal 193 RBG, cara memperhitungkan besarnya biaya setiap komponen, terdapat beberapa metode:[11]

    a.    Berdasarkan tarif atau daftar harga[12]

    Mungkin untuk meterai atau biaya transportasi, dapat berpedoman kepada tarif atau daftar harga yang ada sesuai dengan perkembangan fluktuasi yang terjadi.

     

    b.   Berdasarkan penetapan Menteri Kehakiman[13]

    Cara ini berpedoman kepada ketentuan biaya yang ditetapkan Menteri Kehakiman.

     

    c.    Berdasarkan taksiran hakim[14]

    Apabila tarif dan daftar harga tidak ada atau ada tetapi tidak sesuai dengan kenyataan, begitu juga Menteri Kehakiman tidak atau belum menerbitkan ketentuan tentang itu, atau ketentuan itu tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, maka biaya perkara berdasarkan perkiraan atau taksiran.

    -    Dilakukan secara objektif dan realistis, dan

    -    Berpedoman kepada kepatutan yang layak dan manusiawi.

     

    Pada saat sekarang, penetapan besarnya biaya perkara dilakukan berdasarkan taksiran.

     

    Dalam artikel Aturan Pembayaran Biaya Perkara, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2008 tentang Pemungutan Biaya Perkara, pembayaran biaya perkara perdata, perdata agama, dan perkara tata usaha negara harus dibayar pihak berperkara diwajibkan melalui bank. Oleh karena itu, tidak lagi dibenarkan pegawai menerima pembayaran biaya perkara secara langsung dari pihak-pihak berperkara. Akan tetapi, ketentuan ini dikecualikan apabila di wilayah pengadilan tersebut tidak ada bank.

     

    Contoh Putusan

    Sebagai contoh bisa kita lihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Larantuka Nomor 4/PDT G/2014/PN.LRT, dimana gugatan penggugat dikabulkan sebagian dan eksepsi tergugat ditolak oleh majelis hakim. Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan untuk menghukum Para Penggugat dan Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara berimbang sebesar Rp. 3.133.000 untuk Para Penggugat dan sebesar Rp. 3.133.000 untuk para Tergugat.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.     Reglemen Indonesia yang Diperbaharui;

    2.    Rechtreglement voor de Buitengewesten (RBG);

    3.    Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 04 Tahun 2008 tentang Pemungutan Biaya Perkara.

     

    Putusan:

    Putusan Pengadilan Negeri Larantuka Nomor 4/PDT G/2014/PN.LRT.

     

    Referensi:

    Yahya Harahap. 2016. Hukum Acara Perdata (tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan). Jakarta: Sinar Grafika.

     

     


    [1] Penjelasan Pasal 183 HIR

    [2] Yahya Harahap, hal. 816

    [3] Pasal 181 ayat (1) HIR, Pasal 192 ayat (1) RBG

    [4] Yahya Harahap, hal. 817

    [5] Yahya Harahap, hal. 817

    [6] Yahya Harahap, hal. 817

    [7] Yahya Harahap, hal. 817

    [8] Yahya Harahap, hal. 817-818

    [9] Yahya Harahap, hal. 819

    [10] Yahya Harahap, hal. 819

    [11] Yahya Harahap, hal. 819

    [12] Yahya Harahap, hal. 819

    [13] Yahya Harahap, hal. 819 (catatan editor: Menteri Hukum dan HAM)

    [14] Yahya Harahap, hal. 820

    Tags

    kasus tanah
    acara peradilan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Somasi: Pengertian, Dasar Hukum, dan Cara Membuatnya

    7 Jun 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!