Profesi Hukum
Tugas Panitera dan Kode Etik yang Wajib Dipatuhi
Bacaan 17 Menit

PERTANYAAN
Saya ingin bertanya,apa itu panitera dan apa saja tugas panitera? Bagaimana dengan jabatan panitera Mahkamah Agung (MA)? Lalu, adakah kode etik panitera?


Bacaan 17 Menit

Saya ingin bertanya,apa itu panitera dan apa saja tugas panitera? Bagaimana dengan jabatan panitera Mahkamah Agung (MA)? Lalu, adakah kode etik panitera?
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran kedua dari artikel dengan judul Mengapa Jabatan Panitera Rawan Suap? yang dibuat oleh Muhammad Yasin, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 23 Maret 2017, yang dimutakhirkan pertama kali oleh Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H. pada Kamis, 22 September 2022.
Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Peraturan perundang-undangan Indonesia secara tegas menyebutkan bahwa seorang panitera adalah bagian dari susunan pengadilan.[1] Sementara itu, secara historis mengenai panitera sudah dijelaskan di dalam Pasal 225 KUHAP lama yang saat artikel ini diterbitkan sudah tidak berlaku dan Pasal 276 UU 20/2025 tentang KUHAP baru yang mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026,[2] sebagai berikut:
Pasal 225 KUHAP lama | Pasal 276 UU 20/2025 |
|
|
Tugas panitera ini tegas disebut dalam Pasal 11 ayat (3) UU Kekuasaan Kehakiman, yaitu:
Hakim dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dibantu oleh seorang panitera atau seorang yang ditugaskan melakukan pekerjaan panitera.
Apa itu panitera? Arti panitera adalah unsur pembantu pimpinan pengadilan. Kedudukan ini membawa konsekuensi bahwa segala tindakan panitera harus dipertanggungjawabkan kepada ketua pengadilan.[3]
Dalam KBBI pun menyebutkan arti panitera adalah pejabat kantor sekretariat pengadilan yang bertugas pada bagian administrasi pengadilan, membuat berita acara persidangan, dan tindakan administrasi yang lain.
Tugas panitera sehari-hari adalah memberikan pelayanan teknis administratif kepada hakim di tempatnya bertugas. Berikut ini kami sebutkan beberapa tugas panitera antara lain:
Sehingga dapat dikatakan bahwa di satu sisi, panitera menjadi sumber informasi persidangan bagi para pihak. Di sisi lain, tugas panitera membantu hakim selama proses persidangan hingga menyiapkan bahan untuk pembuatan putusan.
Baca juga: Simak! Ini Cara Menjadi Panitera
Selanjutnya, mengenai panitera Mahkamah Agung (“MA”), kami merujuk pada Perpres 14/2005 dan perubahannya. Kepaniteraan MA adalah aparatur tata usaha negara yang dalam menjalankan tugas dan fungsinya berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua MA.[9]
Kepaniteraan MA bertugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi yustisial kepada Majelis Hakim Agung dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara, serta melaksanakan administrasi penyelesaian putusan MA.[10]
Kemudian kepaniteraan MA juga menyelenggarakan fungsi:[11]
Menjawab pertanyaan Anda selanjutnya, benar, panitera memiliki kode etik yang harus dipatuhi. Kode etik panitera berupa kewajiban atau larangan yaitu antara lain:
Selain kewajiban dan larangan tersebut, masih ada rambu lain yang tersebar dalam perundang-undangan. Misalnya, kewajiban mengundurkan diri jika ada hubungan keluarga dengan para pihak yang berperkara atau advokat. Jika pengunduran diri tidak dilakukan bisa mengakibatkan putusan tidak sah, serta panitera yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi administratif atau dipidana.[19]
Sebagai informasi tambahan, sebelum memangku jabatan, panitera mengucapkan sumpah atau janji yang berbunyi:[20]
“Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya, untuk memperoleh jabatan saya ini, langsung atau tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara
apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga.”
“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini, tidak sekali-sekali akan menerima langsung atau tidak langsung dari
siapapun juga sesuatu janji atau pemberian.”
“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, akan setia kepada dan akan mempertahankan dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dan segala undang-undang serta peraturan perundang- undangan lainnya yang berlaku bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
“Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan jabatan saya ini dengan jujur, seksama, dan dengan tidak membeda-bedakan orang dan akan berlaku dalam melaksanakan kewajiban saya sebaik-baiknya dan seadil-adilnya seperti layaknya bagi seorang Panitera, Wakil Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti yang berbudi baik dan jujur dalam menegakkan hukum dan keadilan.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami tentang tugas panitera hingga kode etik panitera, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
Wildan Suyuthi Mustofa. Panitera Pengadilan, Tugas, Fungsi dan Tanggung Jawab. Jakarta: Tata Nusa, 2002.
[1] Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (“UU 2/1986”)
[3] Wildan Suyuthi Mustofa. Panitera Pengadilan, Tugas, Fungsi dan Tanggung Jawab. Jakarta: Tata Nusa, 2002, hal. 17
[4] Pasal 61 UU 2/1986
[5] Pasal 63 ayat (1) UU 2/1986
[6] Pasal 59 UU 2/1986
[7] Pasal 62 UU 2/1986
[8] Pasal 60 UU 2/1986
[9] Pasal 1 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2005 tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung
[10] Pasal 2 Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2005 tentang Kepaniteraan Mahkamah Agung (“Perpres 14/2005”)
[11] Pasal 3 Perpres 14/2005
[12] Pasal 3 ayat (2) Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 122/KMA/SK/VII/2013 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Juru Sita (“Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Juru Sita”)
[13] Pasal 3 ayat (3) Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Juru Sita
[14] Pasal 3 ayat (4) Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Juru Sita
[15] Pasal 3 ayat (5) Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Juru Sita
[16] Pasal 4 ayat (2) Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Juru Sita
[17] Pasal 5 ayat (2) Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Juru Sita
[18] Pasal 4 ayat (3) Kode Etik dan Pedoman Perilaku Panitera dan Juru Sita
[19] Pasal 17 ayat (4) dan (5) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman