Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Perbedaan Hakim Karier, Nonkarier, dan Hakim Ad Hoc

Share
copy-paste Share Icon
Profesi Hukum

Perbedaan Hakim Karier, Nonkarier, dan Hakim Ad Hoc

Perbedaan Hakim Karier, Nonkarier, dan Hakim Ad Hoc
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Perbedaan Hakim Karier, Nonkarier, dan Hakim Ad Hoc

PERTANYAAN

Apakah perbedaan hakim karier, nonkarier, dan hakim ad hoc?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Istilah hakim karier dan nonkarier dapat Anda temukan dalam konteks calon hakim agung. Sedangkan hakim ad hoc adalah hakim yang bersifat sementara yang memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang membutuhkan keahlian dan pengalaman di bidang tertentu. Untuk mempermudah pemahaman, berikut ini kami rangkum penjelasan tentang hakim karier, nonkarier, dan hakim ad hoc.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Pengertian Hakim Karier, Nonkarier, dan Hakim Ad Hoc yang dibuat oleh Adi Condro Bawono, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 29 Februari 2012.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    KLINIK TERKAIT

    Kapan Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap?

    Kapan Putusan Pengadilan Berkekuatan Hukum Tetap?

    Hakim Karier dan Nonkarier

    Terkait istilah hakim karier dan nonkarier dapat Anda temui dalam Pasal 6B UU 3/2009 yang menyatakan:

    (1) Calon hakim agung berasal dari hakim karier.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    (2) Selain calon hakim agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon hakim agung juga berasal dari nonkarier.

    Lantas apa yang dimaksud hakim karier? Yang dimaksud dengan “calon hakim agung yang berasal dari hakim karier” adalah calon hakim agung yang berstatus aktif sebagai hakim pada badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung (“MA”) yang dicalonkan oleh MA.[1]

    Kemudian apa yang dimaksud dengan hakim nonkarier? Adapun yang dimaksud dengan “calon hakim agung yang juga berasal dari nonkarier” adalah calon hakim agung yang berasal dari luar lingkungan badan peradilan.[2]

    Aturan mengenai pengangkatan hakim agung berasal dari hakim karier dan nonkarier juga dicantumkan dalam Pasal 30 ayat (1) UU 48/2009.

    Jadi, istilah hakim karier dan nonkarier digunakan dalam konteks calon hakim agung. Hakim karier digunakan untuk menunjuk calon hakim agung yang berasal dari hakim aktif dalam badan peradilan di bawah MA. Sedangkan, calon hakim agung yang berasal dari luar lingkungan badan peradilan termasuk calon hakim agung nonkarier.

    Lebih lanjut, perbedaan lainnya antara hakim karier dan nonkarier dapat Anda ketahui dalam Pasal 7 UU 3/2009. Untuk dapat diangkat menjadi hakim agung, calon hakim agung harus memenuhi syarat:[3]

    1. hakim karier;
      1. warga negara Indonesia;
      2. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
      3. berijazah magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum;
      4. berusia sekurang-kurangnya 45 tahun;
      5. mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban;
      6. berpengalaman paling sedikit 20 tahun menjadi hakim, termasuk pernah menjadi hakim tinggi;[4] dan
      7. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan pelanggaran kode etik dan/atau pedoman perilaku hakim.
    2. nonkarier:
      1. memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 1, angka 2, angka 4, dan angka 5;
      2. berpengalaman dalam profesi hukum dan/atau akademisi hukum paling sedikit 20 tahun;
      3. berijazah doktor dan magister di bidang hukum dengan keahlian di bidang hukum tertentu dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum;[5] dan
      4. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

    Perlu diketahui juga bahwa istilah hakim karier dan nonkarier ini hanya dikenal selama proses pencalonan hakim agung. Setelah calon hakim agung diangkat menjadi hakim agung, tidak ada perbedaan kedudukan antara hakim agung dari jalur hakim karier maupun jalur nonkarier.

    Baca juga: Berminat Jadi Hakim? Begini Pilihan Jenjang Kariernya

    Hakim Ad Hoc

    Kemudian apa yang dimaksud dengan hakim ad hoc? Hakim ad hoc adalah hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang-undang.[6]

    Hakim ad hoc diangkat pada pengadilan khusus untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang membutuhkan keahlian dan pengalaman di bidang tertentu dalam jangka waktu tertentu.[7] Misalnya perkara kejahatan perbankan, kejahatan pajak, korupsi, anak, perselisihan hubungan industrial, telematika (cyber crime).[8]

    Salah satu contohnya adalah hakim ad hoc pada pengadilan hubungan industrial diusulkan dari unsur pekerja/buruh dan unsur pengusaha.[9] Usulan itu disampaikan kepada menteri dan dilakukan seleksi administratif. Setelah lulus seleksi administratif, ketua MA melakukan seleksi kompetensi dasar, kompetensi bidang, substansi hukum, psikotes, dan wawancara.[10] Jika lulus seleksi, calon hakim ad hoc diusulkan oleh ketua MA kepada presiden untuk diangkat menjadi hakim ad hoc pada pengadilan hubungan industrial sesuai formasi yang tersedia.[11]

    Demikian jawaban dari kami tentang hakim karier, nonkarier, dan hakim ad hoc, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004  tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang kedua kalinya diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;
    2. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
    3. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial dan Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial dan Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung.

    Putusan:

    Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XIV/2016.


    [1] Penjelasan Pasal 6B ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (“UU 3/2009”)

    [2] Penjelasan Pasal 6B ayat (2) UU 3/2009

    [3] Pasal 7 UU 3/2009 jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XIV/2016 (“Putusan MK No. 53/PUU-XIV/2016”), hal. 99

    [4] Putusan MK No. 53/PUU-XIV/2016, hal. 99

    [5] Putusan MK No. 53/PUU-XIV/2016, hal. 99

    [6] Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman (“UU 48/2009”)

    [7] Pasal 32 ayat (1) UU 48/2009

    [8] Penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU 48/2009

    [9] Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial dan Hakim Ad-Hoc pada Mahkamah Agung (“PP 26/2019”)

    [10] Pasal 4 ayat (1) dan (2) PP 26/2019

    [11] Pasal 4 ayat (3) PP 26/2019

    Tags

    calon hakim
    calon hakim agung

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Menghitung Pembebasan Bersyarat bagi Narapidana

    3 Agu 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!