KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Program Standarisasi Anggaran Dasar BUMN

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Program Standarisasi Anggaran Dasar BUMN

Program Standarisasi Anggaran Dasar BUMN
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Program Standarisasi Anggaran Dasar BUMN

PERTANYAAN

Saya dapat informasi bahwa ada Program Standarisasi Anggaran Dasar bagi BUMN Tbk dari Kementerian BUMN. Apa dasar hukumnya dan bagaimana Standarisasi Anggaran Dasar BUMN Tbk ini menyangkut soal kepemilikan saham istimewa oleh pemerintah (saham seri A Dwiwarna)?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:

     

     

    Program Standarisasi Anggaran Dasar (AD) BUMN Tbk merupakan program yang dibuat oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”). Saat ini, ketentuan yang mengatur tentang Standarisasi Anggaran Dasar BUMN Tbk adalah:

    1. Surat Kementerian BUMN No. S-116/MBU/03/2017 tanggal 10 Maret 2017 tentang Penyampaian Draft Standar Anggaran Dsar BUMN Tbk Sektor Perbankan; dan

    2. Surat Kementerian BUMN No. S-163/MBU/03/2017 tanggal 10 Maret 2017 tentang Penyampaian Draft Standar Anggaran Dasar BUMN Tbk Sektor Non Perbankan.

     

    Memang selama ini AD BUMN Terbuka (Tbk) berjalan dan tidak ada masalah, namun tidak memiliki standar. Misalnya dalam AD BUMN Tbk terdapat klausal pengangkatan dan pemberhentian dewan direksi dan komisaris. Namun, prosedur detail tidak dijabarkan. Dengan adanya program Standarisasi Anggaran Dasar BUMN Tbk, nantinya akan tertera dalam anggaran dasar BUMN tersebut, seperti ada pihak yang harus mengusulkan bakal calon, diangkat dalam RUPS dan tidak boleh di luar RUPS, persentase persetujuan RUPS, syaratnya apa saja, dan sebagainya. Realisasi standar ini perlu mendapatkan persetujuan pemegang saham dalam RUPS. Tujuan standarisasi adalah untuk mempermudah kebutuhan masyarakat memperoleh informasi.

     

    Sementara itu, Saham Seri A Dwiwarna adalah saham yang dimiliki khusus oleh Negara RI yang memberikan kepada pemegangnya hak-hak istimewa sebagai pemegang saham seri A Dwiwarna.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

     

     

    KLINIK TERKAIT

    Dampak Pengurangan Modal PT Terhadap Pemegang Saham

    Dampak Pengurangan Modal PT Terhadap Pemegang Saham

     

    Ulasan:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    BUMN dan BUMN Tbk

    Untuk diketahui, Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.[1]

     

    Pada dasarnya, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (“UU BUMN”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara (“PP BUMN”) membagi BUMN menjadi 2 (dua) yaitu BUMN berbentuk Perseroan Terbatas dan BUMN berbentuk Perusahaan Umum.[2]

     

    Guna menyederhanakan jawaban kami, kami asumsikan BUMN Tbk yang Anda maksud merupakan BUMN berbentuk Perseroan Terbatas.

     

    Perusahaan Perseroan (“Persero”) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.[3]

     

    Bicara soal BUMN (Persero) Terbuka (Tbk), Pasal 1 angka 3 PP BUMN menyebut:

     

    Perusahaan Perseroan Terbuka, yang selanjutnya disebut Persero Terbuka, adalah Persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi kriteria tertentu atau Persero yang melakukan penawaran umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.

     

    Anggaran Dasar BUMN (Persero)

    Anggaran dasar Persero memuat sekurang-kurangnya hal-hal sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas.[4] Anggaran dasar sebagaimana yang dimaksud ini memuat sekurang-kurangnya:[5]

    a.    nama dan tempat kedudukan Perseroan;

    b.    maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;

    c.    jangka waktu berdirinya Perseroan;

    d.    besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;

    e.   jumlah saham, klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk tiap klasifikasi, hak-hak yang melekat pada setiap saham, dan nilai nominal setiap saham;

    f.     nama jabatan dan jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris;

    g.    penetapan tempat dan tata cara penyelenggaraan RUPS;

    h.    tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris;

    i.      tata cara penggunaan laba dan pembagian dividen.

     

    Standarisasi Anggaran Dasar BUMN Tbk

    Mengenai Program Standarisasi Anggaran Dasar BUMN Tbk yang Anda tanyakan, program ini merupakan program yang dibuat oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”). Sepanjang penelusuran kami, ketentuan yang mengatur mengenai ini adalah:

    1.  Surat Kementerian BUMN No. S-116/MBU/03/2017 tanggal 10 Maret 2017 tentang Penyampaian Draft Standar Anggaran Dsar BUMN Tbk Sektor Perbankan; dan

    2.   Surat Kementerian BUMN No. S-163/MBU/03/2017 tanggal 10 Maret 2017 tentang Penyampaian Draft Standar Anggaran Dasar BUMN Tbk Sektor Non Perbankan.

     

    Sebagai contoh kita ambil Surat Kementerian BUMN No. S-163/MBU/03/2017 tanggal 10 Maret 2017 tentang Penyampaian Draft Standar Anggaran Dasar BUMN Tbk Sektor Non Perbankan (“S-BUMN 163/2017”). Tujuan surat ini adalah agar BUMN Persero Tbk sektor non perbankan dapat menyesuaikan standar anggaran dasar yang disampaikan tersebut dalam RUPS Tahunan yang terdekat.  

     

    Menurut Staf Ahli Bidang Komunikasi Strategis dan Hubungan Industrial Hambra Samal dalam artikel Anggaran Dasar BUMN Tbk Bakal Distandarisasi yang kami akses dari laman Indonesia Market Quotes (sebuah laman yang menyajikan informasi khusus seputar pasar keuangan dan institusi pemerintah), selama ini anggaran dasar BUMN Terbuka (Tbk) memang berjalan dan tidak ada masalah, namun tidak memiliki standar.

     

    Hambra Samal mencontohkan, dalam AD BUMN Tbk terdapat klausal pengangkatan dan pemberhentian dewan direksi dan komisaris. Namun, prosedur detail tidak dijabarkan. Dengan adanya program Standarisasi Anggaran Dasar BUMN Tbk, nantinya akan tertera dalam anggaran dasar tersebut, seperti ada pihak yang harus mengusulkan bakal calon, diangkat dalam RUPS dan tidak boleh di luar RUPS, persentase persetujuan RUPS, syaratnya apa saja, dan sebagainya. Namun, mengenai modal dasar perusahaan, maksud dan tujuan serta kegiatan usaha dan sebagainya berbeda-beda di setiap BUMN Tbk. Saat ini, anggaran dasar BUMN Tbk sudah mengacu kepada peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

     

    Hambra Samal berharap aplikasi standarisasi dapat dilakukan pada 2017. Namun, realisasinya perlu mendapatkan persetujuan pemegang saham dalam RUPS.

     

    Masih bersumber dari artikel yang sama, Deputi Menteri BUMN Bidang Infrastruktur Bisnis Wahyu Kuncoro menambahkan, tujuan standarisasi adalah untuk mempermudah kebutuhan masyarakat memperoleh informasi.

     

    Saham Seri A Dwiwarna

    Terkait saham Seri A Dwiwarna yang Anda tanyakan, dalam Lampiran S-BUMN 163/2017 disebutkan bahwa saham Seri A Dwiwarna adalah saham yang dimiliki khusus oleh Negara RI yang memberikan kepada pemegangnya hak-hak istimewa sebagai pemegang saham seri A Dwiwarna.

     

    Saham itu dikenal juga dengan nama golden share yang hanya berjumlah satu lembar saham. Akan tetapi, melalui saham itu pemerintah memiliki hak veto yang besar terhadap pengendalian dan rencana bisnis perusahaan seperti bisa mengusulkan Dewan Direksi dan Dewan Komisaris. Demikian informasi yang kami dapatkan dalam artikel Ini Kehebatan Saham Dwiwarna Milik Pemerintah di Emiten BUMN yang kami akses dari laman media Liputan 6.

     

    Hak-hak istimewa Pemegang saham seri A Dwiwarna adalah:[6]

    1.    Hak untuk menyetujui dalam RUPS mengenai hal-hal sebagai berikut:

    a.    Persetujuan perubahan Anggaran Dasar

    b.    Persetujuan perubahan permodalan;

    c.    Persetujuan pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris;

    d.    Persetujuan terkait penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemisahan dan pembubaran;

    e.    Persetujuan remunerasi Anggota Direksi dan Dewan Komisaris;

    f.     Persetujuan pemindahtanganan aset yang berdasarkan anggaran dasar perlu persetujuan RUPS;

    g.   Persetujuan mengenai penyertaan dan pengurangan prosentase penyertaan modal pada perusahaan lain yang berdasarkan anggaran dasar perlu persetujuan RUPS;

    h.    Persetujuan penggunaan laba;

    i.  Persetujuan mengenai investasi dan pembiayaan jangka panjang yang tidak bersifat operasional yang berdasarkan anggaran dasar perlu persetujuan RUPS.

    2.    Hak untuk mengusulkan Calon Anggota Direksi dan Calon Anggota Dewan Komisaris;

    3.    Hak untuk mengusulkan agenda RUPS;

    4.    Hak untuk meminta dan mengakses data dan dokumen perusahaan;

    dengan mekanisme penggunaan hak dimaksud sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan.     

     

    Berdasarkan penelusuran kami, Standarisasi Anggaran Dasar BUMN Tbk ini telah disetujui di beberapa BUMN Tbk, seperti antara lain:

    1.    Pemegang saham PT ANTAM (Persero) Tbk dalam RUPS menyetujui perubahan dan/atau penyesuaian standarisasi Anggaran Dasar BUMN terbuka dengan cara menyusun kembali seluruh Anggaran Dasar ANTAM, sesuai Surat Menteri Badan Usaha Milik Negara selaku Pemegang Saham Seri A Dwiwarna. Selengkapnya: Rapat Umum Pemegang Saham Tahun Buku 2016.

     

    2.   Pemegang saham PT WIJAYA KARYA (Persero) Tbk dalam RUPS menyetujui perubahan dan/atau penyesuaian Standarisasi Anggaran Dasar BUMN Tbk dengan cara menyusun kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan sesuai dengan Surat Menteri BUMN Selaku Pemegang Saham Seri A Dwiwarna. Selengkapnya: http://investor.wika.co.id/newsroom/574546-WIKA_IKLANHASILRUPSTTB2016.pdf.  

     

    3.   Pemegang saham PT BANK NEGARA INDONESIA (PERSERO) Tbk menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan, dalam rangka program Kementerian BUMN untuk melakukan standarisasi Anggaran Dasar BUMN Terbuka. Selengkapnya: Berita Acara RUPS Tahunan Tahun Buku 2016 - BNI.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar hukum:

    1.    Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara;

    2.    Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;

    3.    Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara;

    3. Surat Kementerian BUMN No. S-116/MBU/03/2017 tanggal 10 Maret 2017 tentang Penyampaian Draft Standar Anggaran Dsar BUMN Tbk Sektor Perbankan; dan

    4.   Surat Kementerian BUMN No. S-163/MBU/03/2017 tanggal 10 Maret 2017 tentang Penyampaian Draft Standar Anggaran Dasar BUMN Tbk Sektor Non Perbankan.

     

    Referensi:

    1.  http://www.antam.com/index.php?option=com_content&task=view&id=987&Itemid=275&lang=id, sebagaimana diakses pada 4 Juli 2017 pukul. 16.42 WIB.

    2.    http://bisnis.liputan6.com/read/2441895/ini-kehebatan-saham-dwiwarna-milik-pemerintah-di-emiten-bumn, sebagaimana diakses pada 4 Juli 2017 pukul 16.49 WIB.

    3.    http://investor.wika.co.id/newsroom/574546-WIKA_IKLANHASILRUPSTTB2016.pdf, sebagaimana diakses pada 4 Juli 2017 pukul 17.13 WIB.

    4.  https://www.google.co.id/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=9&cad=rja&uact=8&ved=0ahUKEwjzycmAs-_UAhXMQY8KHYlaAwEQFghSMAg&url=http%3A%2F%2Fbni.co.id%2FPortals%2F0%2FHub-inv%2F2017%2F30032017_Berita%2520Acara%2520RUPS%2520Tahunan%2520TB%25202016%2520-%252, sebagaimana diakses pada 4 Juli 2017 pukul 17.20 WIB.

     



    [1] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (“UU BUMN”) 

    [2] Pasal 9 UU BUMN dan Pasal 3 PP BUMN

    [3] Pasal 1 angka 2 PP BUMN

    [4] Pasal 9 ayat (1) PP BUMN

    [5] Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”)

    [6] Lampiran S-BUMN 163/2017

    Tags

    badan usaha milik negara
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara

    24 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!