Intisari Jawaban
Kami memasang iklan pada konten yang Anda ingin jelajahi.
Iklan membantu kami untuk dapat memberikan konten hukum secara gratis.
Bantu kami untuk tetap menjadikan hukum untuk semua dengan cara menonaktifkan Adblock pada browser Anda. Pahami lebih lanjut mengenai ketentuannya disini.
Selain itu, Anda juga dapat berlangganan layanan premium dari hukumonline.com.
klik disini
Terima kasih atas dukungan yang Anda berikan.
Saya ingin bertanya, apabila seorang perempuan (PR) diperkosa oleh seorang laki-laki (LK), kemudian si PR hamil dan karena ketakutanya akan ketahuan orang tuanya bahwa dia telah diperkosa, maka dibiarkannya hingga usia kehamilannya jatuh 4 bulan. Ketika itu, apakah masih bisa dilakukan aborsi berdasarkan Pasal 75 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan? Apakah ada perlindungan hukum atau Hak Asasi Manusia terhadap calon bayi tersebut, seperti hak untuk hidup? Jika ada, apakah tindakan ibu tersebut merupakan suatu tindak pidana? Terima kasih.
Kami memasang iklan pada konten yang Anda ingin jelajahi.
Iklan membantu kami untuk dapat memberikan konten hukum secara gratis.
Bantu kami untuk tetap menjadikan hukum untuk semua dengan cara menonaktifkan Adblock pada browser Anda. Pahami lebih lanjut mengenai ketentuannya disini.
Selain itu, Anda juga dapat berlangganan layanan premium dari hukumonline.com.
klik disini
Terima kasih atas dukungan yang Anda berikan.
Apabila Anda menggunakan Private Browsing dalam Firefox, "Tracking Protection" akan muncul pemberitahuan Adblock. Anda dapat menonaktifkan dengan klik “shield icon” pada address bar Anda.
Apabila Anda menggunakan Private Browsing dalam Firefox, "Tracking Protection" akan muncul pemberitahuan Adblock. Anda dapat menonaktifkan dengan klik “shield icon” pada address bar Anda.
Terima kasih atas dukungan Anda untuk membantu kami menjadikan hukum untuk semua