Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Legalitas Bitcoin Menurut Hukum Indonesia

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Legalitas Bitcoin Menurut Hukum Indonesia

Legalitas Bitcoin Menurut Hukum Indonesia
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Legalitas Bitcoin Menurut Hukum Indonesia

PERTANYAAN

Apakah bitcoin legal digunakan sebagai alat transaksi menurut hukum Indonesia?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Bitcoin adalah salah satu bentuk New Payment Method (NPM) berupa virtual currency. Bitcoin sendiri termasuk contoh dari mata uang kripto (cryptocurrency) yang biasanya dalam perdagangan internasional digunakan sebagai alat pembayaran jual beli online.

    Menjawab pertanyaan Anda, Bank Indonesia menyatakan bahwa bahwa bitcoin bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Selain itu, Bank Indonesia juga melarang penyedia jasa pembayaran untuk menerima, melakukan pemrosesan, dan mengaitkan virtual currency (termasuk bitcoin) dengan transaksi pembayaran.

    Meski demikian, bitcoin sebagai cryptocurrency diakui sebagai aset kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan dipublikasikan pertama kali pada 29 November 2017.

    Apa Itu Bitcoin?

    KLINIK TERKAIT

    Aturan Hukum Penukaran Uang Lebaran di Pinggir Jalan

    Aturan Hukum Penukaran Uang Lebaran di Pinggir Jalan

    Dalam buku yang ditulis oleh Tim National Risk Assessment (NRA) Indonesia Tindak Pidana Pendanaan Terorisme yang berjudul Penilaian Risiko Indonesia Terhadap Tindak Pidana Pendanaan Terorisme Tahun 2015 yang kami akses dari laman Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)(hal.vi), bitcoin adalah salah satu bentuk New Payment Method (NPM) berupa virtual currency yang masih belum mendapat pengaturan yang jelas dan tegas yang dalam penggunaannya sering dikaitkan untuk transaksi hasil suatu tindak pidana.

    Bitcoin adalah uang tunai yang disimpan dalam komputer yang dapat digunakan untuk menggantikan uang tunai dalam transaksi jual beli online. Berbeda dengan mata uang online lainnya yang berhubungan dengan bank dan menggunakan sistem payment seperti Paypal, bitcoin secara langsung distribusikan antara pengguna tanpa diperlukan perantara.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Bitcoin dalam perdagangan internasional biasanya dipergunakan sebagai alat pembayaran jual beli online, namun bitcoin bukan merupakan mata uang virtual dan juga bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia.[2]

    Dalam PenjelasanPasal 202 Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran (“PBI 23/2021”) dinyatakan bahwa Bitcoin, BlackCoin, Dash, Dogecoin, Litecoin, Namecoin, Nxt, Peercoin, Primecoin, Ripple, dan Ven adalah contoh dari virtual currency.

    Vitual currency adalah uang digital yang diterbitkan oleh pihak selain otoritas moneter.[3] Oleh karenanya, penyedia jasa pembayaran (“PJP”) seperti bank atau lembaga selain bank yang menyediakan jasa untuk memfasilitasi transaksi pembayaran ke pengguna jasa dilarang menerima, melakukan pemrosesan, dan mengaitkan virtual currency dengan transaksi pembayaran. PJP juga dilarang memfasilitasi perdagangan virtual currency sebagai komoditas kecuali yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.[4]

    Mata Uang Indonesia dan Legalitas Bitcoin di Indonesia

    Kemudian, menurut Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang (“UU Mata Uang”) pengertian uang adalah alat pembayaran yang sah. Sedangkan yang dimaksud dengan mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia, yaitu rupiah.[5]

    Jika kita lihat definisi uang di atas, dapat diartikan bahwa uang adalah suatu alat pembayaran dan ketika uang diterbitkan oleh pemerintah atau otoritas yang berwenang, maka merupakan mata uang. Mata uang yang diakui di Indonesia menurut UU Mata Uang adalah rupiah.

    Prinsipnya, berdasarkan Pasal 21 ayat (1) UU Mata Uang, rupiah wajib digunakan dalam:

    1. setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran;
    2. penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau
    3. transaksi keuangan lainnya,

    yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

    Terkait dengan bitcoin ini, Bank Indonesia dalam lamannya yang berjudul Mata Uang Kripto (Cryptocurrency) menerangkan:

    Mata Uang Kripto (Cryptocurrency) adalah aset digital yang dirancang untuk bekerja sebagai media pertukaran yang menggunakan kriptografi yang kuat untuk mengamankan transaksi keuangan, mengontrol penciptaan unit tambahan, dan memverifikasi transfer aset. Mata uang kripto yang paling terkenal adalah bitcoin, selain bitcoin masih ada ribuan mata uang kripto, di antaranya ehtereum, litecoin, ripple, stellar, dogecoin, cardano, eos, tron.

    Cryptocurrency yang ada saat ini tidak diakui sebagai alat pembayaran yang sah, sehingga dilarang digunakan sebagai alat pembayaran di Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang No. 7 tahun 2011 tentang Mata Uang yang menyatakan bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, atau kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang, atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib menggunakan Rupiah.

    Namun demikian, Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto (“Peraturan Bappebti 7/2020”). Dengan adanya peraturan tersebut, mata uang kripto (cryptocurrency) yang kita ketahui saat ini bukan diakui sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah NKRI, melainkan sebagai aset kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

    Pasal 1 ayat (1) Peraturan Bappebti 7/2020 menyebutkan:

    Calon Pedagang Fisik Aset Kripto dan/atau Pedagang Fisik Aset Kripto hanya dapat memperdagangkan Aset Kripto di Pasar Fisik Aset Kripto yang telah ditetapkan oleh Kepala Bappebti dalam Daftar Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

    Sanksi atas Penggunaan Bitcoin Sebagai Alat Transaksi

    Menyambung pertanyaan Anda, jika bitcoin digunakan alat transaksi pembayaran, maka bagi PJP yang melanggar dikenakan sanksi administratif berupa:[6]

    1. teguran;
    2. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan termasuk pelaksanaan kerja sama; dan/atau
    3. pencabutan izin sebagai PJP.

    Selain itu, setiap orang yang tidak menggunakan rupiah dalam transaksi pembayaran atau transaksi keuangan lainnya dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta.[7]

    Jadi berdasarkan penjelasan tersebut dapat kita simpulkan bahwa bitcoin bukan merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia. Hal serupa juga ditegaskan oleh Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam Begini Legalitas Bitcoin di Indonesia(hal. 1) bahwa mata uang kripto atau cryptocurrency seperti bitcoin bukan alat pembayaran yang sah di Indonesia. Hanya ada rupiah sebagai mata uang di Indonesia sehingga alat pembayaran baik berbentuk koin, uang kertas, dan uang digital harus menggunakan rupiah, tegasnya.

    Bitcoin di Indonesia bukan diakui sebagai mata uang atau alat transaksi melainkan sebagai aset kripto yang bisa diperdagangkan.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang;
    2. Peraturan Bank Indonesia Nomor 23/6/PBI/2021 tentang Penyedia Jasa Pembayaran;
    3. Peraturan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

    Referensi:

    1. Tim National Risk Assessment (NRA) Indonesia Tindak Pidana Pendanaan Terorisme. Penilaian Risiko Indonesia Terhadap Tindak Pidana Pendanaan Terorisme Tahun 2015. Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), 2015;
    2. Dwikky Ananda Rinaldi dan Mokhamad Khoirul Huda. Bitcoin sebagai Alat Pembayaran Online dalam Perdagangan Internasional. Perspektif Hukum, Vol. 16 No. 1, Mei 2016;
    3. Muhammad Said Honggowongso dan Munawar Kholil. Legalitas Bitcoin dalam Transaksi E-Commerce sebagai Pengganti Uang Rupiah, Privat Law Volume 9 Nomor 1, Januari-Juni 2021;
    4. Mata Uang Kripto (Cryptocurrency), diakses pada 29 Desember 2021, pukul 08.00 WIB.

    [1] Dwikky Ananda Rinaldi dan Mokhamad Khoirul Huda. Bitcoin sebagai Alat Pembayaran Online dalam Perdagangan Internasional. Perspektif Hukum, Vol. 16 No. 1, Mei 2016, hal. 123

    [2] Muhammad Said Honggowongso dan Munawar Kholil. Legalitas Bitcoin dalam Transaksi E-Commerce sebagai Pengganti Uang Rupiah, Privat Law Volume 9 Nomor 1, Januari-Juni 2021, hal. 145

    [3] Pasal 204 ayat (1) huruf b PBI 23/2021

    [4] Pasal 1 angka 4, Pasal 202 dan Pasal 203 PBI 23/2021

    [5] Pasal 1 angka 1 UU Mata Uang

    [6] Pasal 205 ayat (1) PBI 23/2021

    [7] Pasal 33 ayat (1) UU Mata Uang

    Tags

    jasa keuangan
    mata uang

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Persyaratan Pemberhentian Direksi dan Komisaris PT PMA

    17 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!