Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Mengenal Alat Bukti Langsung dan Tidak Langsung

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Mengenal Alat Bukti Langsung dan Tidak Langsung

Mengenal Alat Bukti Langsung dan Tidak Langsung
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Mengenal Alat Bukti Langsung dan Tidak Langsung

PERTANYAAN

Apa yang dimaksud dengan alat bukti tidak langsung?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Alat bukti langsung adalah alat bukti yang diajukan secara fisik oleh pihak yang berkepentingan di depan persidangan. Sementara itu, alat bukti tidak langsung adalah alat bukti yang pembuktiannya diajukan tidak bersifat fisik, melainkan diperoleh sebagai kesimpulan dari hal atau peristiwa yang terjadi di persidangan. Alat bukti yang termasuk ke dalam alat bukti tidak langsung adalah persangkaan, pengakuan, dan sumpah.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Arti Alat Bukti Tidak Langsung yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 14 Februari 2018.

    KLINIK TERKAIT

    Bisakah Rekaman Video Keterangan Saksi Jadi Alat Bukti?

    Bisakah Rekaman Video Keterangan Saksi Jadi Alat Bukti?

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Untuk menyederhanakan jawaban atas pertanyaan alat bukti tidak langsung, kami asumsikan alat bukti yang Anda tanyakan adalah alat bukti yang ada dalam hukum acara perdata.

    Perlu kami informasikan bahwa dalam hukum acara perdata dikenal 5 macam alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 164 HIR, yaitu:

    1. Surat
    2. Saksi
    3. Persangkaan
    4. Pengakuan
    5. Sumpah

    Selain kelima alat bukti di atas, dikenal pula adanya alat bukti elektronik. Ketentuan mengenai alat bukti elektronik diatur dalam UU ITE sebagaimana diubah dengan UU 19/2016. Adapun menurut undang-undang ini, informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dan hasil cetaknya merupakan ‘alat bukti hukum yang sah’.

    Lebih lanjut, dalam artikel Syarat dan Kekuatan Hukum Alat Bukti Elektronik, diterangkan bahwa suatu informasi elektronik dan dokumen elektronik akan menjadi alat bukti elektronik (digital evidence). Sedangkan, hasil cetak dari informasi elektronik dan dokumen elektronik akan menjadi alat bukti surat.

     

    Bukti Langsung dan Bukti Tidak Langsung

    Sehubungan dengan pertanyaan Anda mengenai alat bukti tidak langsung, kami terangkan bahwa menurut M. Yahya Harahap dalam Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan (hal. 557), ditinjau dari sifatnya, alat bukti yang disebut dalam Pasal 164 HIR dapat diklasifikasi menjadi dua:

    1. Alat bukti langsung (direct evidence);
    2. Alat bukti tidak langsung (indirect evidence).

     

    Alat Bukti Langsung

    Alat bukti langsung adalah alat bukti yang diajukan secara fisik oleh pihak yang berkepentingan di depan persidangan. Alat buktinya diajukan dan ditampilkan dalam proses pemeriksaan secara fisik. Yang tergolong alat bukti langsung adalah:[1]

    1. Alat bukti surat; dan
    2. Alat bukti saksi.

    Pihak yang berkepentingan membawa dan menyerahkan alat bukti surat yang diperlukan di persidangan. Apabila tidak ada alat bukti atau alat bukti itu belum mencukupi mencapai batas minimal, pihak yang berkepentingan dapat menyempurnakannya dengan cara menghadirkan saksi secara fisik di sidang, untuk memberi keterangan yang diperlukan tentang hal yang dialami, dilihat, dan didengar saksi sendiri tentang perkara yang disengketakan.[2]

    Secara teoritis, hanya jenis atau bentuk ini yang benar-benar disebut alat bukti karena memiliki fisik yang nyata mempunyai bentuk, dan menyampaikannya di depan persidangan, benar-benar nyata secara konkret.[3]

     

    Alat Bukti Tidak Langsung

    Di samping alat bukti langsung, terdapat juga alat bukti tidak langsung. Adapun yang dimaksud alat bukti tidak langsung adalah alat bukti yang pembuktiannya diajukan tidak bersifat fisik, melainkan diperoleh sebagai kesimpulan dari hal atau peristiwa yang terjadi di persidangan. Yang termasuk pada kelompok ini adalah alat bukti persangkaan (vermoeden).[4]

    Lebih lanjut menurut Yahya, begitu juga dengan pengakuan, termasuk alat bukti tidak langsung bahkan dari sifat dan bentuknya, pengakuan tidak tepat disebut alat bukti.

    Mengapa demikian? Karena pada dasarnya pengakuan bukan berfungsi membuktikan tetapi pembebasan pihak lawan untuk membuktikan hal yang diakui pihak lain. Jika tergugat mengakui dalil penggugat pada dasarnya tergugat bukan membuktikan kebenaran dalil tersebut, tetapi membebaskan penggugat dari kewajiban beban pembuktian untuk membuktikan dalil yang dimaksud.[5]

    Sama halnya dengan sumpah, selain digolongkan pada bukti tidak langsung, pada dasarnya tidak tepat disebut sebagai alat bukti, karena sifatnya saja bukan alat bukti. Lebih tepat disebut sebagai kesimpulan dari suatu kejadian. Dalam hal ini, dengan diucapkan sumpah yang menentukan (decisoir eed) atau tambahan (annvulled eed) dari peristiwa pengucapan sumpah itu disimpulkan adanya suatu kebenaran tentang yang dinyatakan dalam lafal sumpah.

    Jadi sumpah tersebut bukan membuktikan kebenaran tentang apa yang dinyatakan dalam sumpah, tetapi dari sumpah itu disimpulkan kebenaran yang dijelaskan dalam sumpah itu.[6]

    Dengan demikian, yang dimaksud dengan alat bukti tidak langsung adalah pembuktian yang diajukan tidak bersifat fisik, melainkan yang diperoleh sebagai kesimpulan dari hal atau peristiwa yang terjadi di persidangan. Alat bukti yang termasuk ke dalam alat bukti tidak langsung adalah persangkaan, pengakuan, dan sumpah.

    Sebagai tambahan informasi, selain dikenal adanya alat bukti langsung dan alat bukti tidak langsung, di beberapa negara dikenal juga kelompok alat bukti nyata atau real evidence. Yakni berupa bukti nyata yang dihadirkan di persidangan seperti closed circuit television recording (CCTV) yang diputar di sidang pengadilan.[7]

    Demikian jawaban dari kami mengenai alat bukti tidak langsung sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Herziene Inlandsch Reglement;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

     

    Referensi:

    M. Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2016.


    [1] M. Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2016, hal. 558

    [2] M. Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2016, hal. 558

    [3] M. Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2016, hal. 558

    [4] M. Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2016, hal. 558

    [5] M. Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2016, hal. 558

    [6] M. Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2016, hal. 558

    [7] M. Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2016, hal. 559

    Tags

    alat bukti
    acara perdata

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!