Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Arti Putusan Pengadilan Batal Demi Hukum

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Arti Putusan Pengadilan Batal Demi Hukum

Arti Putusan Pengadilan Batal Demi Hukum
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Arti Putusan Pengadilan Batal Demi Hukum

PERTANYAAN

Apa arti dari putusan dalam perkara pidana batal demi hukum? Apakah penyebab putusan batal demi hukum? Siapa pihak yang berhak menyatakan putusan batal demi hukum?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Putusan batal demi hukum adalah putusan yang sejak semula dijatuhkan dianggap tidak pernah ada, tidak mempunyai kekuatan dan akibat hukum, serta tidak memiliki daya eksekusi. Yang dimaksud batal demi hukum itu adalah sebatas putusan yang dijatuhkan saja.

    Untuk menyatakan suatu putusan batal demi hukum benar-benar batal secara formal, maka harus ada pernyataan putusan batal demi hukum dari instansi pengadilan yang lebih tinggi.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran ketiga dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. yang pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 15 Februari 2018, yang pertama kali dimutakhirkan pada Selasa, 12 April 2022, dan kedua kali dimutakhirkan oleh Valerie Augustine Budianto, S.H. pada Rabu, 13 April 2022.

    KLINIK TERKAIT

    Jenis-jenis Hukuman Pidana dalam KUHP

    Jenis-jenis Hukuman Pidana dalam KUHP

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Sebelum menjawab pokok pertanyaan Anda mengenai penyebab putusan batal demi hukum, ada baiknya kita pahami terlebih dahulu makna atau arti putusan batal demi hukum itu sendiri.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Putusan Batal Demi Hukum

    Menurut Yahya Harahap, putusan yang batal demi hukum artinya putusan yang dijatuhkan:[1]

    1. dianggap “tidak pernah ada” atau never existed sejak semula;
    2. putusan yang batal demi hukum tidak mempunyai kekuatan dan akibat hukum;
    3. dengan demikian putusan yang batal demi hukum, sejak semula putusan itu dijatuhkan sama sekali tidak memiliki daya eksekusi atau tidak dapat dilaksanakan.

    Merujuk pada definisi tersebut, dapat diartikan bahwa putusan yang batal demi hukum adalah putusan yang sejak semula dijatuhkan, (putusan itu) dianggap tidak pernah ada, tidak mempunyai kekuatan dan akibat hukum, serta tidak memiliki daya eksekusi.

     

    Penyebab Putusan Batal Demi Hukum

    Adapun syarat yang harus dimuat dalam sebuah putusan hakim dalam perkara pidana diatur dalam Pasal 197 ayat (1) KUHAP jo. Putusan MK No. 103/PUU-XIV/2016 yang berbunyi:

    1. Surat putusan pemidanaan di pengadilan tingkat pertama memuat:
      1. kepala putusan yang dituliskan berbunyi: "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA";
      2. nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa;
      3. dakwaan, sebagaimana terdapat dalam surat dakwaan;
      4. pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan beserta alat-pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang yang menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa;
      5. tuntutan pidana, sebagaimana terdapat dalam surat tuntutan;
      6. pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan atau tindakan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dari putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa;
      7. hari dan tanggal diadakannya musyawarah majelis hakim kecuali perkara diperiksa oleh hakim tunggal;
      8. pernyataan kesalahan terdakwa, pernyataan telah terpenuhi semua unsur dalam rumusan tindak pidana disertai dengan kualifikasinya dan pemidanaan atau tindakan yang dijatuhkan;
      9. ketentuan kepada siapa biaya perkara dibebankan dengan menyebutkan jumlahnya yang pasti dan ketentuan mengenai barang bukti;
      10. keterangan bahwa seluruh surat ternyata palsu atau keterangan di mana letaknya kepalsuan itu, jika terdapat surat otentik dianggap palsu;
      11. perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan;
      12. hari dan tanggal putusan, nama penuntut umum, nama hakim yang memutus dan nama panitera;

    Namun kemudian, Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK No. 69/PUU-X/2012 dan Putusan MK No. 68/PUU-XI/2013 yang masing-masing putusannya menyatakan bahwa Pasal 197 ayat (2) huruf k dan l KUHAP inkonstitusional.

    Oleh karena itu, redaksional Pasal 197 ayat (2) KUHAP selengkapnya berubah menjadi:

    Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, dan j pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum.

    Dengan demikian, dapat dipahami penyebab putusan batal demi hukum adalah karena tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 197 ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, dan j KUHAP. Contoh putusan batal demi hukum misalnya dalam putusan di tingkat pertama tidak mencantumkan kepala putusan yang berbunyi: "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA".

    Oleh karena itu, sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, arti batal demi hukum adalah putusan bersangkutan dianggap tidak pernah ada dan tidak mempunyai kekuatan hukum terhadap terdakwa serta jaksa tidak dapat melaksanakannya.

    Perlu diingat bahwa yang batal demi hukum hanya terbatas “sepanjang putusan” saja. Kemudian, yang dimaksud Pasal 197 ayat (2) KUHAP putusan batal demi hukum, tidak lebih dari putusan yang dijatuhkan. Yang mengandung cacat dan kekeliruan terbatas pada putusan yang dijatuhkan. Sedang pemeriksaan atau berita acara pemeriksaan tetap sah dan mempunyai kekuatan hukum.[2]

    Karena berita acara pemeriksaan tetap sah dan berharga, pengadilan dapat mempergunakan sebagai landasan untuk menjatuhkan putusan yang sah sesuai dengan yang dikehendaki Pasal 197 ayat (1) KUHAP. Pendapat ini didasarkan pada rumusan ketentuan Pasal 197 ayat (2) itu sendiri, yang menegaskan bahwa kelalaian pengadilan memenuhi ketentuan Pasal 197 ayat (1) mengakibatkan “putusan” batal demi hukum.[3]

    Jadi, bisa disimpulkan yang dimaksud batal demi hukum adalah sebatas putusan yang dijatuhkan.

     

    Yang Berhak Menyatakan Putusan Batal Demi Hukum

    Pernyataan batal demi hukum dilakukan instansi pengadilan yang lebih tinggi. Pendapat ini bertitik tolak dari ajaran yang berpendirian sifat batal demi hukum (van rechtsweenietig) atau null and void tidak murni dan tidak mutlak.[4]

    Sekalipun undang-undang merumuskan sesuatu batal demi hukum, namun keadaan batal demi hukum tidak dengan sendirinya terjadi. Untuk itu harus ada pernyataan resmi dari instansi yang lebih tinggi.[5] Hal ini sejalan dengan terbitnya Putusan MK No. 103/PUU-XIV/2016 yang telah disebutkan sebelumnya, yang menyatakan tentang putusan pengadilan tingkat pertama.

    Adapun pernyataan putusan batal demi hukum dapat diajukan oleh:[6]

    1. Terdakwa;
    2. Penasihat hukum; dan
    3. Jaksa.

    Jadi menjawab pertanyaan Anda, untuk menyatakan suatu putusan yang batal demi hukum benar-benar resmi batal secara formal, maka harus ada pernyataan putusan batal demi hukum dari instansi pengadilan yang lebih tinggi.

    Demikian jawaban dari kami mengenai putusan batal demi hukum, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

    Putusan:

    1. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-X/2012;
    2. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 68/PUU-XI/2013;
    3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XIV/2016.

    [1] Yahya Harahap. Pembahasan, Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika, 2015, hal. 385

    [2] Yahya Harahap. Pembahasan, Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika, 2015, hal. 386

    [3] Yahya Harahap. Pembahasan, Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika, 2015, hal. 386

    [4] Yahya Harahap. Pembahasan, Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika, 2015, hal. 387

    [5] Yahya Harahap. Pembahasan, Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika, 2015, hal. 387

    [6] Yahya Harahap. Pembahasan, Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika, 2015, hal. 388

    Tags

    batal demi hukum
    hakim

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Panduan Mengajukan Perceraian Tanpa Pengacara

    24 Feb 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!