Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Arti Oogmerk dalam Tindak Pidana

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Arti Oogmerk dalam Tindak Pidana

Arti <i>Oogmerk</i> dalam Tindak Pidana
Sovia Hasanah, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Arti <i>Oogmerk</i> dalam Tindak Pidana

PERTANYAAN

Apa yang dimaksud dengan oogmerk dalam tindak pidana?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

     
    Secara sederhana oogmerk dapat diartikan sebagai maksud atau kehendak dalam melakukan suatu tindak pidana.
     
    Penjelasan lebih lanjut dan contohnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     

    ULASAN LENGKAP

    Intisari:
     
     
    Secara sederhana oogmerk dapat diartikan sebagai maksud atau kehendak dalam melakukan suatu tindak pidana.
     
    Penjelasan lebih lanjut dan contohnya dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
     
     
     
    Ulasan:
     
    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Definisi Oogmerk
    Sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Dituduh Menggelapkan Karena Selisih Laporan Keuangan, menurut E.Y. Kanter, S.H. dan S.R. Sianturi, S.H. dalam bukunya Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya (hal. 166-167), tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja lebih berat hukumannya daripada yang dilakukan dengan kealpaan.
     
    Masih bersumber dari artikel yang sama, syarat suatu tindak pidana dilakukan dengan sengaja adalah prinsip “willens en wetens veroorzaken van een gevolg” yaitu menghendaki dan mengetahui terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya. Berarti harus ada kehendak (oogmerk) dan pengetahuan bahwa tindakan yang dilakukan akan berakibat hukum tertentu.
     
    Istilah oogmerk menurut Lamintang dalam Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia (hal. 289), diartikan sebagai maksud.
     
    Lamintang dalam bukunya juga mengutip pendapat Profesor Mr. D. Simons bahwa motief, oogmerk dan opzet dalam arti sempit itu merupakan tiga stadia, melalui stadium-stadium atau tingkatan-tingkatan tersebut de will atau kehendak manusia itu tumbuh secara berurutan menjadi tindakan yang nyata. [1] Jadi oogmerk itu merupakan salah satu stadium melalui tingkatan-tingkatan dari kehendak manusia yang tumbuh secara berurutan menjadi suatu tindakan nyata.
     
    Lebih lanjut Profesor Mr. D. Simons menjelaskan bahwa opzet itu merupakan suatu tahap terakhir dari pertumbuhan kehendak manusia hingga menjadi tindakan yang nyata. Tindakan manusia yang kita lihat sehari-hari itu bersumber pada suatu motief yang kemudian berkembang menjadi suatu oogmerk dan pada akhirnya telah mendorong manusia untuk mempunyai suatu opzet.[2]
     
    Masih bersumber dari buku yang ditulis oleh Lamintang (hal. 287-288), pembentuk undang-undang tidak menjelaskan arti yang sebenarnya dari istilah oogmerk, meskipun perkataan ini banyak dipergunakan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Dalam Memorie van Toelichting (M.v.T), oogmerk ini telah dirumuskan sebagai “het naaste doel”. Naaste doel tersebut jika diterjemahkan secara harfiah ke dalam bahasa Indonesia berarti tujuan samping. Penggunaan kata tujuan samping tersebut sudah jelas tidak tepat sama sekali karena dari rumusan beberapa tindak pidana di dalam KUHP, kata oogmerk itu justru memiliki arti sebagai tujuan pokok.[3]
     
    Arti Oogmerk jika Dilihat dari Contoh Tindak Pidana
    Berikut pengertian oogmerk dapat kita lihat dalam contoh tindak pidana:[4]
    1. Pasal 362 KUHP, yang berbunyi:
     
    Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900 ribu.[5]
     
    1. Pasal 263 ayat (1) KUHP:
     
    Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
     
    Menurut Lamintang, dari dua contoh di atas dapat dilihat bahwa:[6]
    1. Opzetnya untuk mengambil suatu benda yang sebagian atau seluruhnya adalah milik orang lain dengan oogmerk atau maksud menguasai benda tersebut secara melawan hak (Pasal 362 KUHP);
    2. Opzetnya untuk membuat palsu atau memalsukan surat adalah dengan oogmerk atau maksud mempergunakannya atau menyuruh orang lain mempergunakannya seolah-olah surat tersebut tidak palsu atau dipalsukan (Pasal 263 ayat (1) KUHP).
     
    Jadi menjawab pertanyaan Anda, secara sederhana oogmerk dapat diartikan sebagai maksud atau kehendak dalam melakukan suatu tindak pidana.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
     
    Referensi:
    1. E.Y. Kanter & S.R Sianturi. Asas-asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya. Jakarta: Storia Grafika, 2002;
    2. Lamintang. Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 1997.
     

    [1] Lamintang, hal. 287
    [2] Lamintang, hal. 287
    [3] Lamintang, hal. 287- 288
    [4] Lamintang, hal. 288
    [5] Peraturan Mahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP
    [6] Lamintang, hal. 289

    Tags

    hukumonline
    google

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Balik Nama Sertifikat Tanah karena Jual Beli

    24 Jun 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!