Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Untuk menyederhanakan jawaban, kami akan menjawab pertanyaan Anda perihal apabila seorang sopir angkutan umum pada saat di perjalanan memberikan kemudi kepada orang lain yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (“SIM”) khusus maupun SIM jenis apapun.
Kendaraan Bermotor Berjenis Mobil Bus
Kendaraan bermotor dikelompokkan berdasarkan jenis:
[1]sepeda motor;
mobil penumpang;
mobil bus;
mobil barang; dan
kendaraan khusus.
Kendaraan bermotor dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan mobil barang dikelompokkan berdasarkan fungsi:
[2]Kendaraan bermotor perseorangan; dan
Kendaraan bermotor umum.
Oleh karena dalam kasus Anda membicarakan mobil bus, perlu diketahui bahwa yang dimaksud dengan mobil bus berdasarkan Penjelasan Pasal 47 ayat (2) huruf c UU LLAJ adalah:
Kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk Pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek; dan
Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.
Kami asumsikan bahwa dalam kasus Anda pelayanan yang dimaksud adalah pelayanan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek.
Perlu diketahui bahwa jenis pelayanan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek terdiri atas:
[3]Angkutan lintas batas negara;
Angkutan antarkota antarprovinsi;
Angkutan antarkota dalam provinsi;
Angkutan perkotaan; atau
Angkutan perdesaan.
Salah satu kendaraan yang dipergunakan untuk pelayanan angkutan orang dalam trayek adalah
mobil bus umum.
[4]
Kewajiban Memiliki Surat Izin Mengemudi Umum
Berdasarkan Pasal 77 ayat (1) UU LLAJ, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
SIM tersebut terdiri atas 2 (dua) jenis:
[5]SIM kendaraan bermotor perseorangan; dan
SIM kendaraan bermotor umum.
Untuk mendapatkan SIM kendaraan bermotor umum, calon pengemudi
wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan pengemudi angkutan umum. Tetapi perlu diperhatikan bahwa pendidikan dan pelatihan tersebut hanya diikuti oleh orang
yang telah memiliki SIM untuk kendaraan bermotor perseorangan.
[6]
SIM untuk kendaraan bermotor umum digolongkan menjadi:
[7]SIM A Umum berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram;
SIM B I Umum berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram; dan
SIM B II Umum berlaku untuk mengemudikan Kendaraan penarik atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 (seribu) kilogram.
Setiap orang yang mengajukan permohonan untuk dapat memiliki SIM untuk kendaraan bermotor umum harus memenuhi persyaratan usia dan persyaratan khusus.
[8]
Syarat usia untuk mendapatkan SIM untuk kendaraan bermotor umum ditentukan paling rendah sebagai berikut:
[9]usia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A Umum;
usia 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum; dan
usia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum.
Selain syarat usia, harus juga diperhatikan perihal persyaratan khusus sebagai berikut:
lulus ujian teori yang meliputi pengetahuan mengenai:
[10]pelayanan angkutan umum;
fasilitas umum dan fasilitas sosial;
pengujian kendaraan bermotor;
tata cara mengangkut orang dan/ atau barang;
tempat penting di wilayah domisili;
jenis barang berbahaya; dan
pengoperasian peralatan keamanan.
lulus ujian praktik, yang meliputi:
menaikkan dan menurunkan penumpang dan/atau barang di terminal dan di tempat tertentu lainnya;
tata cara mengangkut orang dan/ atau barang;
mengisi surat muatan;
etika pengemudi kendaraan bermotor umum; dan
pengoperasian peralatan keamanan.
Penerbitan SIM (SIM A, SIM B I, SIM B II) : Rp 120 ribu;
Perpanjangan SIM (SIM A, SIM B I, SIM B II) : Rp 80 ribu.
Sanski Jika Seseorang yang Tidak Memiliki SIM Mengemudikan Kendaraan Bermotor Umum
Lantas bagaimana jika seseorang mengemudikan kendaraan bermotor umum di jalan padahal ia tidak memiliki SIM yang diperuntukkan untuk kendaraan tersebut? Berdasarkan Pasal 281 UU LLAJ, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Selain itu, berdasarkan Pasal 191 UU LLAJ disebutkan bahwa Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diakibatkan oleh segala perbuatan orang yang dipekerjakan dalam kegiatan penyelenggaraan angkutan.
Jadi berdasarkan pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa dalam kasus Anda, orang yang mengemudi kendaraan bermotor umum yang tidak mempunyai SIM yang diperuntukkan untuk kendaraan tersebut dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Sementara itu, sepanjang penelusuran kami tidak terdapat sanksi yang secara eksplisit diatur untuk dapat menjerat si sopir angkutan umum (yang memiliki SIM untuk kendaraan bermotor umum). Disamping itu, atas perbuatan si sopir yang memiliki SIM yang memberikan kemudi kepada orang lain yang tidak memiliki SIM, maka menjadi tanggung jawab Perusahaan Angkutan Umum apabila terdapat kerugian yang timbul.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
[1] Pasal 47 ayat (1) UU LLAJ
[2] Pasal 47 ayat (3) UU LLAJ
[4] Pasal 23 ayat (3) huruf b PP 74/2014
[5] Pasal 77 ayat (2) UU LLAJ
[6] Pasal 77 ayat (4) dan ayat (5) UU LLAJ
[8] Pasal 83 ayat (1) UU LLAJ
[9] Pasal 83 ayat (2) UU LLAJ
[10] Pasal 83 ayat (3) UU LLAJ