Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Mengemudikan Angkutan Umum Tanpa Memiliki SIM

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Mengemudikan Angkutan Umum Tanpa Memiliki SIM

Mengemudikan Angkutan Umum Tanpa Memiliki SIM
Abi Jam'an Kurnia, S.H. Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Mengemudikan Angkutan Umum Tanpa Memiliki SIM

PERTANYAAN

Akhir akhir ini di YouTube sedang viral perseteruan antara mantan pesulap dengan pilot terkenal. hingga muncul pembatalan lisensi terbang pilot tersebut. Kemudian bermunculan opini-opini di dunia maya. Sedikit mengulik tentang isi salah satu pasal dalam surat pembatalan lisensi terbang terhadap pilot tersebut. Yaitu tertulis sebagai salah satu kesalahan ialah memberikan kemudi pesawat kepada orang lain yang tidak berkepentingan/bukan pilot. Yang ingin saya tanyakan jika seorang sopir angkutan umum yang sedang membawa penumpang kemudian di perjalanan memberikan kemudi kepada orang lain siapa pun itu, yang tidak memiliki SIM khusus, atau bahkan tidak memiliki SIM jenis apapun, meskipun orang lain tersebut memiliki kemampuan untuk mengemudi. Apakah hal tersebut melanggar peraturan? Kemudian di undang-undang yang mana dia melanggar? Apakah bisa dikenai sanksi? Sanksi apa saja yang bisa di jatuhkan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Orang yang mengemudi kendaraan bermotor umum yang tidak mempunyai Surat Izin Mengemudi ("SIM") yang diperuntukkan untuk kendaraan bermotor umum dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
     
    Lantas bagaimana tanggung jawab sopir angkutan umum (yang memiliki SIM untuk kendaraan bermotor umum) dan juga perusahaan angkutan umum? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Untuk menyederhanakan jawaban, kami akan menjawab pertanyaan Anda perihal apabila seorang sopir angkutan umum pada saat di perjalanan memberikan kemudi kepada orang lain yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (“SIM”) khusus maupun SIM jenis apapun.
     
    Kendaraan Bermotor Berjenis Mobil Bus
    Karena Anda menanyakan khusus mengenai mobil bus, perlu kami jabarkan terlebih dahulu jenis-jenis kendaraan bermotor yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”).
     
    Kendaraan bermotor dikelompokkan berdasarkan jenis:[1]
    1. sepeda motor;
    2. mobil penumpang;
    3. mobil bus;
    4. mobil barang; dan
    5. kendaraan khusus.
     
    Kendaraan bermotor dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan mobil barang dikelompokkan berdasarkan fungsi:[2]
    1. Kendaraan bermotor perseorangan; dan
    2. Kendaraan bermotor umum.
     
    Oleh karena dalam kasus Anda membicarakan mobil bus, perlu diketahui bahwa yang dimaksud dengan mobil bus berdasarkan Penjelasan Pasal 47 ayat (2) huruf c UU LLAJ adalah:
     
    Kendaraan bermotor angkutan orang yang memiliki tempat duduk lebih dari 8 (delapan) orang, termasuk untuk Pengemudi atau yang beratnya lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram.
     
    Lebih lanjut lagi, berdasarkan Pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan (“PP 74/2014”) pelayanan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum terdiri atas:
    1. Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek; dan
    2. Angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek.
     
    Kami asumsikan bahwa dalam kasus Anda pelayanan yang dimaksud adalah pelayanan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek.
     
    Perlu diketahui bahwa jenis pelayanan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek terdiri atas:[3]
    1. Angkutan lintas batas negara;
    2. Angkutan antarkota antarprovinsi;
    3. Angkutan antarkota dalam provinsi;
    4. Angkutan perkotaan; atau
    5. Angkutan perdesaan.
     
    Salah satu kendaraan yang dipergunakan untuk pelayanan angkutan orang dalam trayek adalah mobil bus umum.[4]
     
    Kewajiban Memiliki Surat Izin Mengemudi Umum
    Berdasarkan Pasal 77 ayat (1) UU LLAJ, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.
     
    SIM tersebut terdiri atas 2 (dua) jenis:[5]
    1. SIM kendaraan bermotor perseorangan; dan
    2. SIM kendaraan bermotor umum.
     
    Untuk mendapatkan SIM kendaraan bermotor umum, calon pengemudi wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan pengemudi angkutan umum. Tetapi perlu diperhatikan bahwa pendidikan dan pelatihan tersebut hanya diikuti oleh orang yang telah memiliki SIM untuk kendaraan bermotor perseorangan.[6]
     
    SIM untuk kendaraan bermotor umum digolongkan menjadi:[7]
    1. SIM A Umum berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor umum dan barang dengan jumlah berat yang diperbolehkan tidak melebihi 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram;
    2. SIM B I Umum berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang umum dengan jumlah berat yang diperbolehkan lebih dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogram; dan
    3. SIM B II Umum berlaku untuk mengemudikan Kendaraan penarik atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempelan atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan lebih dari 1.000 (seribu) kilogram.
     
    Setiap orang yang mengajukan permohonan untuk dapat memiliki SIM untuk kendaraan bermotor umum harus memenuhi persyaratan usia dan persyaratan khusus.[8]
     
    Syarat usia untuk mendapatkan SIM untuk kendaraan bermotor umum ditentukan paling rendah sebagai berikut:[9]
    1. usia 20 (dua puluh) tahun untuk SIM A Umum;
    2. usia 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM B I Umum; dan
    3. usia 23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM B II Umum.
     
    Selain syarat usia, harus juga diperhatikan perihal persyaratan khusus sebagai berikut:
    1. lulus ujian teori yang meliputi pengetahuan mengenai:[10]
      1. pelayanan angkutan umum;
      2. fasilitas umum dan fasilitas sosial;
      3. pengujian kendaraan bermotor;
      4. tata cara mengangkut orang dan/ atau barang;
      5. tempat penting di wilayah domisili;
      6. jenis barang berbahaya; dan
      7. pengoperasian peralatan keamanan.
    2. lulus ujian praktik, yang meliputi:
      1. menaikkan dan menurunkan penumpang dan/atau barang di terminal dan di tempat tertentu lainnya;
      2. tata cara mengangkut orang dan/ atau barang;
      3. mengisi surat muatan;
      4. etika pengemudi kendaraan bermotor umum; dan
      5. pengoperasian peralatan keamanan.
     
    Sebagai informasi tambahan, menurut Pasal 1 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Peneriman Negara Bukan Pajak (“PP 60/2016”) jo. lampiran PP 60/2016 huruf A dan B, tarif penerbitan SIM baru dan perpanjangan adalah sebagai berikut:
    1. Penerbitan SIM (SIM A, SIM B I, SIM B II) : Rp 120 ribu;
    2. Perpanjangan SIM (SIM A, SIM B I, SIM B II) : Rp 80 ribu.
     
    Ulasan selengkapnya mengenai tarif SIM silakan simak artikel Ini Tarif SIM, STNK dan BPKB yang Baru.
     
    Sanski Jika Seseorang yang Tidak Memiliki SIM Mengemudikan Kendaraan Bermotor Umum
    Lantas bagaimana jika seseorang mengemudikan kendaraan bermotor umum di jalan padahal ia tidak memiliki SIM yang diperuntukkan untuk kendaraan tersebut? Berdasarkan Pasal 281 UU LLAJ, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
     
    Selain itu, berdasarkan Pasal 191 UU LLAJ disebutkan bahwa Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diakibatkan oleh segala perbuatan orang yang dipekerjakan dalam kegiatan penyelenggaraan angkutan.
     
    Jadi berdasarkan pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa dalam kasus Anda, orang yang mengemudi kendaraan bermotor umum yang tidak mempunyai SIM yang diperuntukkan untuk kendaraan tersebut dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
     
    Sementara itu, sepanjang penelusuran kami tidak terdapat sanksi yang secara eksplisit diatur untuk dapat menjerat si sopir angkutan umum (yang memiliki SIM untuk kendaraan bermotor umum). Disamping itu, atas perbuatan si sopir yang memiliki SIM yang memberikan kemudi kepada orang lain yang tidak memiliki SIM, maka menjadi tanggung jawab Perusahaan Angkutan Umum apabila terdapat kerugian yang timbul.
     
    Simak juga artikel Tanggung Jawab Orang Tua Jika Anak Melakukan Tindak Pidana.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;

    [1] Pasal 47 ayat (1) UU LLAJ
    [2] Pasal 47 ayat (3) UU LLAJ
    [3] Pasal 22 PP 74/2014
    [4] Pasal 23 ayat (3) huruf b PP 74/2014
    [5] Pasal 77 ayat (2) UU LLAJ
    [6] Pasal 77 ayat (4) dan ayat (5) UU LLAJ
    [7] Pasal 82 UU LLAJ
    [8] Pasal 83 ayat (1) UU LLAJ
    [9] Pasal 83 ayat (2) UU LLAJ
    [10] Pasal 83 ayat (3) UU LLAJ

    Tags

    sim
    hukumonline

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    TIPS HUKUM

    Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan

    24 Mar, 2023 Bacaan 10 Menit
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!