KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Hukumnya Jika Tanah Hak Pakai Milik WNA Dijaminkan

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Hukumnya Jika Tanah Hak Pakai Milik WNA Dijaminkan

Hukumnya Jika Tanah Hak Pakai Milik WNA Dijaminkan
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Hukumnya Jika Tanah Hak Pakai Milik WNA Dijaminkan

PERTANYAAN

Apa itu hak pakai dan hak atas tanah? Bagaimana hukumnya tanah hak pakai yang dimiliki WNA di Indonesia yang dialihkan kepada WNA lain di luar negeri, karena menjadi jaminan dalam perjanjian di antara para pihak?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Berdasarkan UUPA, PP 18/2021, dan Permen ATR/BPN 18/2021, seorang WNA memang diperbolehkan memiliki hak pakai.

    Selain itu, UUHT juga menyatakan bahwa hak pakai tersebut dapat dibebankan hak tanggungan, sehingga dapat menjadi jaminan dalam suatu perjanjian utang piutang.

    Namun patut diperhatikan adanya potensi penyelundupan hukum ketika hak pakai digunakan WNA bukan untuk kepentingan umum Indonesia. Jika perjanjian yang menyangkut hak pakai oleh orang asing tersebut tidak diperuntukan untuk kepentingan umum Indonesia, maka perjanjian tersebut batal demi hukum.

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Penjaminan Hak Pakai Milik WNA oleh Tri Harnowo, S.H., MM., LL.M., MA. dan dipublikasikan pada Senin, 18 November 2019.

    KLINIK TERKAIT

    Hak Eigendom, Hak Erfpacht, Hak Opstal, dan Hak Gebruik

    Hak <i>Eigendom</i>, Hak <i>Erfpacht</i>, Hak <i>Opstal</i>, dan Hak <i>Gebruik</i>

     

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

     

    Pembatasan Hak atas Tanah bagi Warga Negara Asing (WNA)

    Sebelum menjelaskan lebih lanjut, kami akan menjawab pertanyaan Anda terkait apa itu arti hak atas tanah, adalah hak yang diperoleh dari hubungan hukum antara pemegang hak dengan tanah, termasuk ruang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah tanah untuk menguasai, memiliki, menggunakan, dan memanfaatkan, serta memelihara tanah, ruang di atas tanah, dan/atau ruang di bawah tanah.[1]

    Pada dasarnya, Rezim Hukum Agraria Indonesia menganut prinsip pembatasan kepemilikan orang asing terkait hak atas tanah yang tercermin dalam berbagai ketentuan dalam  UUPA.

    Hak pakai merupakan hak untuk menggunakan dan/atau memungut hasil dari tanah yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah milik orang lain, yang memberi wewenang dan kewajiban yang ditentukan dalam keputusan pemberiannya oleh pejabat yang berwenang memberikannya atau dalam perjanjian dengan pemilik tanahnya, yang bukan perjanjian sewa-menyewa atau perjanjian pengolahan tanah, segala sesuatu asal tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan-ketentuan UUPA.[2]

    Adapun yang dapat mempunyai hak pakai ialah:[3]

    1. warga-negara Indonesia;
    2. orang asing yang berkedudukan di Indonesia;
    3. badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia;
    4. badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia.

    Kemudian, hak pakai sendiri terdiri atas hak pakai dengan jangka waktu dan hak pakai selama dipergunakan.[4] Pada dasarnya tanah yang dapat diberikan dengan hak pakai dengan jangka waktu dapat meliputi tanah negara, tanah hak milik, dan tanah hak pengelolaan.[5] Sementara tanah yang dapat diberikan dengan hak pakai selama dipergunakan meliputi tanah negara dan tanah hak pengelolaan.[6]

    Perlu diketahui, pada dasarnya hak pakai dengan jangka waktu dapat beralih, dialihkan, dilepaskan kepada pihak lain, atau diubah haknya.[7] Adapun pelepasan hak pakai dengan cara peralihan dibuat oleh dan dan di hadapan pejabat yang berwenang dan dilaporkan kepada Menteri.[8]

     

    Hak Pakai sebagai Hak Tanggungan

    Hak pakai sendiri dapat dijadikan jaminan utang dengan dibebani hak tanggungan berdasarkan Pasal 60 ayat (1) PP 18/2021.

    Lebih lanjut, Pasal 4 ayat (2) UUHT menerangkan bahwa selain hak-hak atas tanah berupa hak milik, hak guna usaha, dan hak guna bangunan, hak pakai atas tanah negara yang menurut ketentuan yang berlaku wajib didaftar dan menurut sifatnya dapat dipindahtangankan dapat juga dibebani hak tanggungan.

    Menurut hemat kami, hak tanggungan juga dapat dibebankan pada hak pakai atas tanah hak pengelolaan. Menurut Boedi Harsono dalam Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi, dan Pelaksanaannya (hal. 280), hak pengelolaan merupakan ‘gempilan’ hak menguasai negara atas tanah. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 3 PP 18/2021 menyebutkan hak pengelolaan adalah hak menguasai dari negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian dilimpahkan kepada pemegang hak pengelolaan.

    Dengan demikian, hak pengelolaan bukan hak atas tanah yang murni, melainkan merupakan cerminan dari hak menguasai dari negara. Oleh karenanya, tanah dengan hak pengelolaan pada dasarnya adalah tanah negara yang berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (2) UUHT dapat dibebani dengan hak tanggungan.

    Menurut hemat kami, hak tanggungan juga dapat dibebankan pada hak pakai atas hak milik. Suatu hak atas tanah dapat dijadikan jaminan kebendaan jika hak tersebut didaftarkan untuk memenuhi syarat publisitas, sehingga dapat dikategorikan sebagai “benda terdaftar”.

    Hal ini tercermin dari ketentuan Pasal 51 UUPA yang menentukan hanya hak milik, hak guna usaha  dan hak guna bangunan yang dapat dibebankan dengan hak tanggungan, karena hanya hak-hak atas tanah tersebutlah yang wajib dilakukan pendaftaran menurut UUPA.[9] Dalam perkembangannya, hak pakai juga wajib dilakukan pendaftaran melalui kantor pertanahan yang nantinya akan diberikan tanda bukti hak berupa sertifikat hak atas tanah.[10] Selain itu, Pasal 23 ayat (1) UUPA juga menerangkan hak milik, demikian pula setiap peralihan, hapusnya dan pembebanannya dengan hak-hak lain harus didaftarkan.

    Dengan demikian, kewajiban pendaftaran atas hak pakai, secara khusus, hak pakai atas tanah hak milik, menjadikan hak pakai sebagai “benda terdaftar” sebagai syarat untuk dapat dibebankan dengan suatu jaminan kebendaan.

     

    Hak Pakai yang Dialihkan WNA

    Kami asumsikan bahwa terdapat perjanjian antara WNA pemegang hak pakai dengan WNA lain yang menjadikan hak pakai tersebut menjadi jaminan berupa hak tanggungan. Lalu, kami asumsikan pula bahwa hukum yang berlaku dalam perjanjian tersebut adalah hukum Indonesia.

    Pemberian hak tanggungan didahului dengan janji untuk memberikan hak tanggungan sebagai jaminan pelunasan utang tertentu, yang dituangkan di dalam dan merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian utang-piutang yang bersangkutan atau perjanjian lainnya yang menimbulkan utang yang dibuat melalui Akta Pemberian Hak Tanggungan oleh PPAT dan wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan.[11]

    Apabila debitur cidera janji atau tidak melunasi utangnya sebagaimana diperjanjikan,  pemegang Hak Tanggungan pertama mempunyai hak untuk menjual obyek Hak Tanggungan atas kekuasaan sendiri melalui pelelangan umum serta mengambil pelunasan piutangnya dari hasil penjualan tersebut.[12]

    Namun demikian, penjualan di bawah tangan dapat dilakukan jika akan menghasilkan harga tertinggi, asalkan hal tersebut disepakati oleh pemberi dan pemegang hak tanggungan.[13]

    Dengan demikian, belum terjadi peralihan kepemilikan objek jaminan semata-mata ketika terjadi pembebanan hak tanggungan.  Pembebanan hak pakai dengan hak tanggungan kepada kreditur asing/WNA yang berada di luar Indonesia tidak dapat dikonstruksikan sebagai peralihan objek jaminan kepada kreditur.

    Peralihan kepemilikan objek jaminan baru terjadi ketika peserta lelang atau pembeli (dalam hal penjualan di bawah tangan) berhasil menjadi pemenang lelang/pembeli objek jaminan tersebut. Ketika hal demikian terjadi, barulah dapat dikatakan sebagai peralihan hak pakai.

    Khusus untuk orang asing, pengertiannya harus dimaknai menurut Pasal 1 angka 14 PP 18/2021 adalah sebagai berikut:

    Orang Asing adalah orang yang bukan Warga Negara Indonesia yang keberadaannya memberikan manfaat, melakukan usaha, bekerja, atau berinvestasi di Indonesia.

    Maka dari itu, orang asing dapat memiliki rumah di atas tanah hak pakai sepanjang yang bersangkutan bekerja, berbisnis atau berinvestasi di Indonesia atau memberikan manfaat lain.

     

    Penyelundupan Hukum

    Patut diperhatikan bahwa ada potensi penyelundupan hukum ketika hak pakai tersebut yang digunakan sebagai jaminan kebendaan untuk mendapatkan dana dari kreditur, kemudian hasil dana yang didapatkan tersebut digunakan untuk berbisnis atau berinvestasi di luar indonesia.

    Penyelundupan hukum terjadi apabila seseorang dengan berdasarkan dan menggunakan kata-kata dari undang-undang, tetapi melawan jiwa dan tujuannya, secara tipu muslihat melakukan perbuatan-perbuatan yang ternyata diadakan dengan maksud agar dapat mengelakkan kaidah-kaidah hukum yang tertulis atau yang tidak tertulis sebagaimana dikemukakan oleh Sudargo Gautama dalam Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia (hal. 166).

    Menurut hemat kami, jiwa dan tujuan dalam peraturan perundang-undangan terkait dengan memberikan hak pakai kepada orang asing adalah bahwa pemberian hak tersebut harus memberikan manfaat bagi Indonesia, bukan semata-mata untuk kepentingan orang asing yang bersangkutan.

    Ketika hak pakai tersebut dijadikan jaminan dalam suatu perjanjian untuk memperoleh dana yang digunakan untuk berinvestasi di luar Indonesia, maka sejak dari awal hal tersebut bertentangan dengan jiwa dan tujuan pemberian hak pakai kepada orang asing.

    Menurut hemat kami, jiwa dan tujuan ketentuan tersebut merupakan bagian dari ketertiban umum, sehingga perjanjian utang piutang yang melibatkan hak pakai sebagai jaminan tersebut dapat batal demi hukum. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 1335 jo. Pasal 1337 KUH Perdata yang menyatakan bahwa suatu persetujuan yang dibuat berdasarkan suatu sebab yang terlarang, tidaklah mempunyai kekuatan. Suatu sebab adalah terlarang jika sebab itu dilarang oleh undang-undang atau bila sebab itu bertentangan dengan kesusilaan atau dengan ketertiban umum.

      

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;
    3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah;
    4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023;
    5. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah;
    6. Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah.

     

    Referensi:

    1. Boedi Harsono. Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi, dan Pelaksanaannya. Jakarta: Djambatan, 2007;
    2. Sudargo Gautama. Pengantar Hukum Perdata Internasional Indonesia. Jakarta: Binacipta, 1987.

    [1] Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah (“Permen ATR/BPN 18/2021”)

    [2] Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”)

    [3] Pasal 42 UUPA

    [4] Pasal 49 ayat (1) UUPA

    [5] Pasal 51 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah (“PP 18/2021”)

    [6] Pasal 51 ayat (2) PP 18/2021

    [7] Pasal 60 ayat (2) PP 18/2021

    [8] Pasal 60 ayat (5) PP 18/2021

    [9] Pasal 23, Pasal 32, dan Pasal 38 UUPA

    [10] Pasal 54 ayat (1), (2), dan (4) PP 18/2021

    [11] Pasal 10 jo. Pasal 13 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (“UUHT”)

    [12] Pasal 6 UUHT

    [13] Pasal 20 ayat (2) UUHT

    Tags

    hak tanggungan
    jaminan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ingin Rujuk, Begini Cara Cabut Gugatan Cerai di Pengadilan

    1 Sep 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!