KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Masalah Syarat Akreditasi Program Studi dalam Pendaftaran CPNS

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Masalah Syarat Akreditasi Program Studi dalam Pendaftaran CPNS

Masalah Syarat Akreditasi Program Studi dalam Pendaftaran CPNS
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Masalah Syarat Akreditasi Program Studi dalam Pendaftaran CPNS

PERTANYAAN

Pada saat mendaftar CPNS 2019 ini, saya bertanya pada panitia seleksi CPNS tentang masalah Permenpan 23/2019 huruf J poin 3 yang mensyaratkan akreditasi pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal yang tertera pada ijazah. Mereka menyatakan akreditasi harus tertulis pada ijazah pada saat kelulusan. Saya ingin menanyakan: 1. Apakah ijazah saya terakreditasi sesuai Pasal 52 Permenristekdikti 32/2016? Sementara saya lulus tahun 2009, kemudian akreditasi program studi dan perguruan tinggi terbit tahun 2012 dan telah diperpanjang sampai 2022. Sebagai informasi, perguruan tinggi saya berdiri pada tahun 2005. 2. Apakah Pasal 52 Permenristekdikti di atas dapat dipakai sebagai sanggahan jika panitia seleksi CPNS nanti menggugurkan saya karena masalah akreditasi ini?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pendirian suatu perguruan tinggi wajib memenuhi sejumlah persyaratan, salah satunya adalah akreditasi. Mengenai ketentuan penerbitan akreditasi terhadap pendirian perguruan tinggi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan peraturan pelaksananya. Atas ketentuan tersebut, masing-masing perguruan tinggi harus memperoleh akreditasi program studi dan/atau perguruan tinggi terlebih dahulu dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT).
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Akreditasi Program Studi Perguruan Tinggi
    Pengertian program studi (“Prodi”) menurut Pasal 1 angka 17 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (“UU Dikti”) adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan/atau pendidikan vokasi. Sedangkan yang dimaksud akreditasi prodi berdasarkan Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 32 Tahun 2016 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi (“Permenristekdikti 32/2016”)adalah kegiatan penilaian untuk menentukan kelayakan prodi.
     
    Lebih lanjut, prodi dan perguruan tinggi diselenggarakan atas izin menteri setelah memenuhi persyaratan minimum akreditasi dan akan memperoleh akreditasi minimum pada saat memperoleh izin penyelenggaraan.[1] Persyaratan akreditasi minimum ditetapkan oleh Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) untuk prodi dan ditetapkan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (“BAN-PT”) untuk perguruan tinggi. Akreditasi minimum tersebut berlaku paling lama 2 tahun.[2]
     
    Akreditasi perguruan tinggi dapat dilakukan setelah semua prodi di perguruan tinggi yang bersangkutan terakreditasi.[3] Selanjutnya, prodi wajib diakreditasi ulang pada saat jangka waktu akreditasinya berakhir.[4]
     
    Menyambung pertanyaan Anda, menurut hemat kami, perguruan tinggi tempat Anda belajar sudah seharusnya mengantongi izin dan akreditasi minimum. Pengelolaan perguruan tinggi tersebut sudah harus disesuaikan dengan UU Dikti paling lambat 2 tahun sejak berlakunya undang-undang tersebut pada tanggal 10 Agustus 2012. Hal ini sehubungan dengan ketentuan dalam Pasal 97 UU Dikti yang menyatakan bahwa:
     
    Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
    1. izin pendirian Perguruan Tinggi dan izin penyelenggaraan Program Studi yang sudah diterbitkan dinyatakan tetap berlaku.
    2. pengelolaan Perguruan Tinggi harus menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
    3. pengelolaan Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara dan Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara yang telah berubah menjadi Perguruan Tinggi yang diselenggarakan Pemerintah dengan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum ditetapkan sebagai PTN Badan Hukum dan harus menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini paling lambat 2 (dua) tahun.
    4. pengelolaan keuangan Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam huruf c mengikuti Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum sampai dengan diterbitkannya peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini.
     
    Jadi, menurut hemat kami, perguruan tinggi Anda seharusnya telah menyesuaikan ketentuan akreditasi paling lambat pada tahun 2014. Namun mengingat Anda lulus pada tahun 2009, maka berlaku ketentuan Pasal 52 Permenristekdikti 32/2016, yang selengkapnya berbunyi:
     
      1. Izin pembukaan Program Studi dan/atau izin pendirian Perguruan Tinggi yang sudah diterbitkan sebelum tanggal 10 Agustus 2012 dinyatakan tetap berlaku.
      2. Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum terakreditasi, dinyatakan terakreditasi dan tunduk pada Peraturan Menteri ini.
      3. Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi yang dinyatakan terakreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus melakukan akreditasi ulang paling lama 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diberlakukan.
      4. Status akreditasi dan peringkat terakreditasi Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang telah diterbitkan oleh BAN-PT masih tetap berlaku sampai status akreditasi dan peringkat terakreditasi yang ditetapkan oleh BAN-PT berakhir.
      5. Status akreditasi dan peringkat terakreditasi Program Studi dan/atau Perguruan Tinggi sebagaimana tercantum dalam Keputusan Menteri tentang izin pembukaan Program Studi dan/atau izin pendirian Perguruan Tinggi yang diterbitkan antara 10 Agustus 2012 sampai dengan diterbitkan Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak Keputusan Menteri tersebut ditetapkan.
     
    Penerbitan Ijazah
    Merujuk Pasal 42 ayat (1) UU Dikti, ijazah diberikan kepada lulusan pendidikan akademik dan pendidikan vokasi sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu prodi terakreditasi yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi. Kemudian berdasarkan keterangan Anda bahwa perguruan tinggi Anda telah berdiri pada tahun 2005, maka peraturan yang berlaku pada saat itu adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (“UU Sisdiknas”).
     
    Mengacu pada Pasal 61 ayat (2) UU Sisdiknas, ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.
     
    Selanjutnya, Pasal 86 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (“PP 19/2005”)  yang terkahir kali diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (“PP 13/2015”) mengatur bahwa pemerintah melakukan akreditasi pada setiap jenjang dan satuan pendidikan untuk menentukan kelayakan program dan/atau satuan pendidikan. Akreditasi untuk program dan/atau satuan pendidikan jenjang pendidikan tinggi dilakukan oleh BAN-PT.[5]
     
    Kemudian dalam rangka penyempurnaan peraturan, persyaratan pendirian perguruan tinggi saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 51 Tahun 2018 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta (“Permenristekdikti 51/2018”). Baik perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta masing-masing harus memenuhi syarat minimum akreditasi prodi dan perguruan tinggi, sesuai dengan standar nasional pendidikan tinggi.[6]
     
    Dengan demikian, dari berbagai penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa pada saat didirikan pada tahun 2005, perguruan tinggi Anda sudah seharusnya mengantongi izin sekaligus akreditasi perguruan tinggi yang diberikan oleh BAN-PT. Adapun dikarenakan ada sejumlah peraturan-peraturan baru terkait akreditasi perguruan tinggi, maka sudah seharusnya perguruan tinggi Anda menyesuaikan ketentuan akreditasi dengan Pasal 97 UU Dikti jo. Pasal 52 Permenristekdikti 32/2016.
     
    Apabila dihubungkan dengan persyaratan untuk mendaftar calon pegawai negeri sipil (CPNS) berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019, akreditasi yang berlaku pada saat Anda lulus tahun 2009 seharusnya adalah akreditasi yang dikeluarkan dengan berpedoman pada Pasal 86 ayat (1) PP 19/2005 jo Pasal 87 ayat (1) huruf b PP 13/2015. Jadi, kami menyarankan kepada Anda untuk menanyakan lebih kembali mengenai akreditasi yang berlaku pada saat Anda lulus kepada perguruan tinggi Anda.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata–mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
     

    [1] Pasal 33 ayat (3) dan (5) UU Dikti jo. Pasal 4 ayat (1) Permenristekdikti 32/2016
    [2] Pasal 4 ayat (2) dan (3) Permenristekdikti 32/2016
    [3] Pasal 5 Permenristekdikti 32/2016
    [4] Pasal 33 ayat (6) UU Dikti
    [5] Pasal 87 ayat (1) huruf b PP 13/2015
    [6] Pasal 7 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (1) Permenristekdikti 51/2018

    Tags

    program
    syarat

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Ini Cara Mengurus Akta Nikah yang Terlambat

    30 Sep 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!