Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Prosedur Pembatalan Jual Beli Saham PT

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Prosedur Pembatalan Jual Beli Saham PT

Prosedur Pembatalan Jual Beli Saham PT
EasybizEasybiz
Easybiz
Bacaan 10 Menit
Prosedur Pembatalan Jual Beli Saham PT

PERTANYAAN

Apakah bisa membatalkan jual beli saham Perseroan Terbatas yang akta perubahan komposisi sahamnya telah didaftarkan di SABH dan telah terbit surat pemberitahuan dari Kementerian Hukum dan HAM, dengan kondisi seluruh pemangku kepentingan setuju untuk melakukan pembatalan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Jika seluruh pemangku kepentingan setuju untuk melakukan pembatalan jual beli saham yang sudah diberitahukan kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dan telah terbit surat pemberitahuannya, maka jual beli saham harus dilakukan kembali sesuai dengan komposisi kepemilikan saham sebelum adanya jual beli saham yang hendak dibatalkan terjadi.
     
     
    Penjelasan selengkapnya dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) menyatakan bahwa Perseroan Terbatas (“PT”) adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam UUPT serta peraturan pelaksanaannya.
     
    Jual beli saham atau pemindahan hak atas saham PT dilakukan dengan akta pemindahan hak, baik yang dibuat di hadapan notaris maupun akta bawah tangan.[1] Akta pemindahan hak atas saham atau salinannya tersebut nantinya disampaikan kepada perseroan secara tertulis.[2]
     
    Direksi wajib mencatat pemindahan hak atas saham, tanggal, dan hari pemindahan hak tersebut dalam daftar pemegang saham atau daftar khusus dan memberitahukan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri Hukum dan HAM (“Menteri”) untuk dicatat dalam daftar perseroan paling lambat 30 hari terhitung sejak tanggal pencatatan pemindahan hak.[3]
     
    Daftar perseroan sendiri memuat data tentang perseroan, meliputi:[4]
    1. nama dan tempat kedudukan, maksud, dan tujuan serta kegiatan usaha, jangka waktu pendirian, dan permodalan;
    2. alamat lengkap perseroan;
    3. nomor dan tanggal akta pendirian dan keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan;
    4. nomor dan tanggal akta perubahan anggaran dasar dan persetujuan Menteri;
    5. nomor dan tanggal akta perubahan anggaran dasar dan tanggal penerimaan pemberitahuan oleh Menteri;
    6. nama dan tempat kedudukan notaris yang membuat akta pendirian dan akta perubahan anggaran dasar;
    7. nama lengkap dan alamat pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris perseroan;
    8. nomor dan tanggal akta pembubaran atau nomor dan tanggal penetapan pengadilan tentang pembubaran perseroan yang telah diberitahukan kepada Menteri;
    9. berakhirnya status badan hukum perseroan;
    10. neraca dan laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan bagi perseroan yang wajib diaudit.
     
    Data perseoran dimasukkan ke dalam daftar perseroan pada tanggal yang bersamaan dengan tanggal:[5]
    1. Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan, persetujuan atas perubahan anggaran dasar yang memerlukan persetujuan;
    2. penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar yang tidak memerlukan persetujuan; atau
    3. penerimaan pemberitahuan perubahan data perseroan yang bukan merupakan perubahan anggaran dasar.
     
    Yang dimaksud dengan “perubahan data perseroan” adalah antara lain data tentang pemindahan hak atas saham, penggantian anggota direksi dan dewan komisaris, pembubaran perseroan.[6]
     
    Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 27 ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan Terbatas (“Permenkumham 4/2014”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan Terbatas (“Permenkumham 1/2016”), perubahan data perseroan cukup diberitahukan oleh pemohon kepada Menteri.
     
    Perubahan data perseroan dilakukan dengan mengisi format perubahan melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (“SABH”).[7] SABH merupakan pelayanan jasa teknologi informasi perseroan secara elektronik yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.[8] Perubahan data perseroan meliputi:[9]
    1. perubahan susunan pemegang saham karena pengalihan saham dan/atau perubahan jumlah kepemilikan saham yang dimilikinya;
    2. perubahan nama pemegang saham karena pemegang saham ganti nama;
    3. perubahan susunan nama dan jabatan anggota direksi dan/atau dewan komisaris;
    4. perubahan alamat lengkap perseroan;
    5. pembubaran perseroan atau berakhirnya perseroan karena jangka waktu berakhir;
    6. berakhirnya status badan hukum perseroan setelah pertanggungjawaban likuidator atau kurator telah diterima oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pengadilan, atau hakim pengawas.
    7. penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan yang tidak disertai perubahan anggaran dasar.
     
    Pengisian format perubahan juga harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang disampaikan secara elektronik, berupa pernyataan secara elektronik dari pemohon mengenai dokumen perubahan data perseroan yang telah lengkap.[10]
     
    Jika seluruh pemangku kepentingan setuju untuk melakukan pembatalan jual beli saham yang sudah diberitahukan kepada Menteri melalui SABH dan telah terbit surat pemberitahuannya, maka Anda harus melakukan jual beli saham kembali sesuai dengan komposisi kepemilikan saham sebelum adanya jual beli saham yang hendak dibatalkan terjadi.
     
    Adapun prosedur yang ditempuh untuk jual beli saham dan pemberitahuan kepada Menteri sama seperti yang telah diuraikan di atas. Perlu diingat, sesuai Pasal 56 ayat (4) UUPT, apabila Anda tidak melakukan pemberitahuan perubahan susunan pemegang saham, maka Menteri menolak permohonan persetujuan atau pemberitahuan yang dilaksanakan berdasarkan susunan dan nama pemegang saham yang belum diberitahukan tersebut.
     
    Jika mengalami kesulitan untuk mengurus jual beli saham dan perubahan data perseroan, silakan kontak Easybiz di [email protected] untuk solusi terbaik pendirian perusahaan dan perizinan berusaha yang legal dan tepat.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
     

    [1] Pasal 56 ayat (1) UUPT dan penjelasannya
    [2] Pasal 56 ayat (2) UUPT
    [3] Pasal 56 ayat (3) UUPT
    [4] Pasal 29 ayat (2) UUPT
    [5] Pasal 29 ayat (3) UUPT
    [6] Penjelasan Pasal 29 ayat (3) huruf c UUPT
    [7] Pasal 27 ayat (2) Permenkumham 4/2014
    [8] Pasal 1 angka 3 Permenkumham 4/2014
    [9] Pasal 27 ayat (3) Permenkumham 4/2014
    [10] Pasal 28 ayat (1) dan (2) Permenkumham 1/2016

    Tags

    pembatalan
    pt

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Syarat dan Prosedur Mempekerjakan TKA untuk Sementara

    21 Mar 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!