Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Kenegaraan

Larangan Mengambil Foto dan Video di Rumah Sakit

Larangan Mengambil Foto dan Video di Rumah Sakit
Larangan Mengambil Foto dan Video di Rumah Sakit

PERTANYAAN

Seperti kita ketahui, banyak layanan kesehatan seperti rumah sakit yang melarang dokumentasi di rumah sakit. Namun kita juga sering menemukan berbagai video di media sosial yang diambil di rumah sakit. Mungkin ada orang yang ingin mendokumentasikan suatu kejadian, seperti malapraktik dokter. Apakah larangan mendokumentasikan ini sesuai dengan hukum?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Larangan Mengambil Foto/Video di Rumah Sakit yang dibuat oleh Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 21 Januari 2020.

    KLINIK TERKAIT

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Hak Pasien dan Kewajiban Rumah Sakit

    Sebelum menjawab pokok pertanyaan Anda, kami akan menguraikan terlebih dahulu tentang hak pasien dan kewajiban rumah sakit. Berdasarkan UU Kesehatan, setiap rumah sakit mempunyai kewajiban untuk memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai hak dan kewajiban pasien.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Selain itu, rumah sakit diwajibkan untuk, di antaranya, menghormati dan melindungi hak-hak pasien, serta menyusun dan melaksanakan peraturan internal rumah sakit.[2]

    Yang dimaksud dengan "peraturan internal rumah sakit" adalah peraturan yang disusun untuk internal rumah sakit dalam rangka menyelenggarakan tata kelola rumah sakit yang baik dan tata kelola klinis yang baik.[3]

    Kemudian, setiap fasilitas pelayanan kesehatan juga harus menyimpan rahasia kesehatan pribadi pasien, yaitu segala sesuatu yang berhubungan dengan hal yang ditemukan oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan dalam rangka pengobatan dan dicatat dalam rekam medis yang dimiliki pasien serta bersifat rahasia.[4]

    Pada intinya, fasilitas pelayanan kesehatan dapat menolak mengungkapkan segala informasi kepada publik yang berkaitan dengan rahasia kesehatan pribadi pasien, kecuali berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (4) UU Kesehatan[5] yang mengatur:

    Kerahasiaan data dan informasi kesehatan pribadi tidak berlaku dalam hal

    1. pemenuhan permintaan aparat penegak hukum dalam rangka penegakan hukum;
    2. penanggulangan kejadian luar biasa (“KLB”), wabah, atau bencana;
    3. kepentingan pendidikan dan penelitian secara terbatas;
    4. upaya pelindungan terhadap bahaya ancaman keselamatan orang lain secara individual atau masyarakat;
    5. kepentingan pemeliharaan Kesehatan, pengobatan, penyembuhan, dan perawatan pasien;
    6. permintaan pasien sendiri;
    7. kepentingan administratif, pembayaran asuransi, atau jaminan pembiayaan kesehatan; dan/atau
    8. kepentingan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

    Larangan Mengambil Foto/Video di Rumah Sakit

    Menjawab pertanyaan Anda, sebagaimana yang kami kutip dari artikel Etika Pengambilan Foto/Video di Lingkungan RS dalam laman resmi Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (“PERSI”), pengambilan foto di rumah sakit tidak boleh melanggar privasi pasien, keluarga pasien, maupun petugas rumah sakit. Jika pasien atau keluarganya dan staf rumah sakit tidak keberatan, maka pengambilan gambar boleh dilakukan dan tidak ada pelanggaran privasi. Namun, rumah sakit/klinik tetap disarankan agar membuat pengumuman yang melarang pengambilan gambar.

    Oleh karena itu, menurut hemat kami, rumah sakit pada dasarnya berwenang untuk mengatur larangan pengunjung mengambil foto dan video. Larangan ini semata-mata diterapkan untuk melindungi hak privasi pasien.

    Merekam Malapraktik

    Lebih lanjut, terhadap orang yang mendokumentasikan suatu dugaan malapraktik dokter, hal ini dapat dikatakan sebagai perekaman atas kejadian nyata. Merujuk pada artikel Bolehkah Merekam Suatu Peristiwa Secara Sembunyi-Sembunyi?, perekaman terhadap kejadian nyata secara langsung dengan menggunakan kamera bukanlah termasuk pelanggaran Pasal 31 UU 19/2016, karena tidak ada “transmisi” informasi elektronik yang diintersep atau disadap. Realita berupa suara atau kejadian yang direkam dalam satu tape recorder atau kamera sendiri bukanlah data elektronik, bukan informasi elektronik, dan bukan dokumen elektronik.

    Dengan demikian, tindakan merekam itu sendiri tidak bertentangan dengan undang-undang. Namun, perekam yang menyebarkan rekaman tersebut kepada publik harus berhati-hati dengan kemungkinan adanya laporan dari pihak yang direkam (dokter yang diduga malapraktik). Apalagi jika dugaan malapraktik tersebut tidak terbukti. Berdasarkan UU 1/2024, tindakan merekam dugaan malapraktik berpotensi dijerat pasal menyerang kehormatan atau nama baik orang lain.

    Menurut Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024, setiap orang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal, dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dalam bentuk informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang dilakukan melalui sistem elektronik, dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta.

    Baca juga: Ini Bunyi Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang Dianggap Pasal Karet

    Perlu diketahui, ketentuan tersebut merupakan tindak pidana aduan yang hanya dapat dituntut atas pengaduan korban atau orang yang terkena tindak pidana dan bukan oleh

    badan hukum.[6] Misalnya dalam hal ini, korban adalah dokter yang diduga malapraktik.

    Lalu, jika perbuatan ini tidak dapat dibuktikan kebenarannya dan bertentangan dengan apa yang diketahui padahal telah diberi kesempatan untuk membuktikannya, dipidana karena fitnah dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.[7]

    Akan tetapi, perbuatan dalam Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024, tidak dipidana dalam hal:[8]

    1. dilakukan untuk kepentingan umum; atau
    2. dilakukan karena terpaksa membela diri.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
    2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
    3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan;
    4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

    Referensi:

    Etika Pengambilan Foto/Video di Lingkungan RS, yang diakses pada 19 Maret 2025, pukul 12.21 WIB.


    [1] Pasal 189 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (“UU Kesehatan”)

    [2] Pasal 189 ayat (1) huruf m dan r UU Kesehatan

    [3] Penjelasan Pasal 189 ayat (1) huruf r UU Kesehatan

    [4] Pasal 177 ayat (1) UU Kesehatan dan Penjelasannya

    [5] Pasal 177 ayat (2) UU Kesehatan

    [6] Pasal 45 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 1/2024”)

    [7] Pasal 45 ayat (6) UU 1/2024

    [8] Pasal 45 ayat (7) UU 1/2024

    TAGS