Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Kena e-Tilang karena Melawan Arus Lalu Lintas

Share
copy-paste Share Icon
Pidana

Kena e-Tilang karena Melawan Arus Lalu Lintas

Kena e-Tilang karena Melawan Arus Lalu Lintas
Dr. Flora Dianti, S.H., M.H.LKBH-PPS FH UI
LKBH-PPS FH UI
Bacaan 10 Menit
Kena e-Tilang karena Melawan Arus Lalu Lintas

PERTANYAAN

Saya mau mencari tempat yang ada lowongan pekerjaannya. Saat itu situasinya akan hujan dan saya belum memakai mantel. Tiba-tiba, hujan datang. Saya panik dan belok ke jalan yang ternyata satu arah. Nah, belum memasuki jalan, baru mau belok, saya sadar kalau itu satu arah. Akhirnya saya pinggirkan motor di bangunan di sudut perempatan untuk memakai mantel. Tapi tiba-tiba datang polisi dan bilang kalau saya melanggar. Akhirnya, mereka minta STNK dan SIM saya. Nah pertanyaan saya, apakah saya bisa melakukan pembelaan dan apakah denda tilang saya termasuk berat sampai bisa didenda Rp500 ribu? Kalau uang sebanyak itu, saya kesulitan untuk membayarkannya. Dan saya dapat sms e-Tilang sebesar Rp100 ribu. Apakah biaya tilang hanya sebesar Rp100 ribu atau masih ada Rp500 ribu lagi?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Pengemudi kendaraan bermotor di jalan memang wajib mematuhi ketentuan rambu perintah atau rambu larangan, termasuk rambu petunjuk jalan satu arah. Hal ini sesuai ketentuan Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
     
    E-Tilang sendiri pada dasarnya bekerja sebagaimana tilang konvensional. Petugas yang menemukan pelanggaran lalu lintas mencatat identitas, jenis pelanggaran, dan besaran denda. Setelah itu, data diinput dan dikirim ke server salah satu bank. Pihak bank akan mengirimkan pesan singkat (SMS) ke pelanggar mengenai nominal denda tilang yang harus dibayarkan melalui rekening bank tersebut. Berapa sanksi dendanya?
     
    Penjelasan selengkapnya dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Melawan Arus Lalu Lintas
    Menurut Pasal 53 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), supaya percobaan pada kejahatan dapat dihukum, maka harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
    1. niat sudah ada untuk berbuat kejahatan itu;
    2. orang sudah mulai melakukan kejahatan itu; dan
    3. perbuatan kejahatan itu tidak jadi sampai selesai, oleh karena terhalang oleh sebab-sebab yang timbul kemudian, tidak terletak pada kemauan penjahat itu sendiri.
     
    Harus diingat, ketentuan ini tidak berlaku bagi pelanggaran. Percobaan pelanggaran sendiri tidak dapat dipidana.[1]
     
    Pada dasarnya, setiap orang berhak membela dirinya. Namun mengingat Anda telah ditilang, kami asumsikan bahwa pelanggaran memang telah terjadi.
     
    Lebih lanjut, pengemudi kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan rambu perintah atau rambu larangan, termasuk rambu petunjuk jalan satu arah. Menurut Pasal 287 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”):
     
    Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
     
    Ketentuan di atas merupakan bentuk pelanggaran.[2] Mengingat ketentuan tersebut, maka tidak mungkin Anda dikenakan tilang dengan nilai lebih dari Rp500 ribu. Rp500 ribu itu sendiri merupakan nilai maksimal, dan denda tilangnya dapat saja bernilai di bawah itu.
     
    E-Tilang
    E-Tilang yang Anda sebut sendiri pada dasarnya bekerja sebagaimana tilang konvensional. Sebagaimana diuraikan dalam artikel Perma Perkara Tilang Terbit, Ini Poin Yang Layak Anda Ketahui, aplikasi e-Tilang akan merekam data para pelanggar lalu lintas. Anggota polisi lalu lintas yang berwenang menilang dibekali aplikasi e-Tilang di gawai berbasis android.
     
    Petugas yang menemukan pelanggaran lalu lintas mencatat identitas, jenis pelanggaran, dan besaran denda. Setelah itu, data diinput dan dikirim ke server salah satu bank. Pihak bank akan mengirimkan pesan singkat (SMS) ke pelanggar mengenai nominal denda tilang yang harus dibayarkan melalui rekening bank tersebut.
     
    Sementara tilang konvensional berupa pemberian slip merah atau slip biru kepada si pelanggar. Slip merah berarti si pelanggar tidak terima atas sangkaan petugas, sehingga dia harus sidang di pengadilan. Sementara slip biru si pelanggar membayarkan denda maksimum.
     
    Dengan demikian, menurut hemat kami, Anda hanya perlu membayar sebesar Rp100 ribu sesuai pemberitahuan e-Tilang yang Anda terima dan tidak ada tambahan lagi. Terlepas dari penelusuran kami yang menemukan bahwa e-Tilang umumnya akan membebankan denda maksimum kepada pelanggar lalu lintas, sesuai jenis pelanggarannya.
     
    Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
     

    [1] Pasal 54 KUHP
    [2] Pasal 316 ayat (1) UU LLAJ

    Tags

    pelanggaran lalu lintas
    e-tilang

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Simak! Ini 5 Langkah Merger PT

    22 Mei 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!