Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Tanggung Jawab Bank
Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa bank. Salah satu jenis nasabah adalah nasabah penyimpan, yaitu nasabah yang menempatkan dananya di bank dalam bentuk simpanan berdasarkan perjanjian bank dengan nasabah yang bersangkutan.
[1]
Bank wajib
memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
[2]
Bank selaku pelaku usaha juga bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
[3]
Ganti rugi dapat berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
[4]
Pemberian ganti rugi tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.
[5]
Akan tetapi, ketentuan ganti rugi tidak berlaku jika pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.
[6]
Maka, jika salah satu faktor penyebab pembobolan rekening yang Anda alami adalah kesalahan dari pihak bank, maka Anda berhak atas ganti kerugian dari pihak bank.
Jerat Hukum Pembobolan Rekening Bank
Dalam pertanyaan Anda, pembobolan rekening tersebut tidak diuraikan bagaimana dilakukannya, maka kami hanya akan menjelaskannya secara umum modus operandi yang dapat dilakukan oleh si pelaku.
Pelaku pembobolan rekening Anda dapat dikenakan Pasal 81
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana (“UU 3/2011”) yang menguraikan bahwa setiap orang secara melawan hukum mengambil atau memindahkan sebagian atau seluruh dana milik orang lain melalui perintah transfer dana palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Artikel Penggunaan UU ITE Dalam Penanggulangan Aksi Pembobolan ATM Bank juga menerangkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun memindahkan atau mentransfer informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada sistem elektronik orang lain yang tidak berhak dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
[7]
Perbuatan yang diatur dalam UU ITE di atas, jika mengakibatkan kerugian bagi orang lain, maka dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 miliar.
[8]
Langkah Hukum
Anda selaku nasabah yang dirugikan dapat menggugat bank selaku pelaku usaha melalui lembaga yang menyelesaikan sengketa antara konsumen dan pelaku usaha atau melalui peradilan yang berada di lingkungan peradilan umum.
[9]
Adapun penyelesaian sengketa konsumen, selain dapat ditempuh melalui pengadilan, juga bisa ditempuh di luar pengadilan berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa.
[10]
Pemilihan penyelesaian sengketa di luar pengadilan tetap tidak menghilangkan tanggung jawab pidana.
[11]
Selain itu, karena mengandung unsur perbuatan pidana, dikutip dari
Prosedur Melaporkan Peristiwa Pidana ke Kantor Polisi, Anda dapat melaporkan kejadian yang Anda alami ke kantor kepolisian terdekat atau kepada petugas jaga/piket Sentra Pelayanan Kepolisian yang menerima laporan selama 24 jam, 7 hari dalam seminggu. Anda juga dapat melakukan pengaduan melalui telepon melalui 110.
Contoh Kasus
Dalam kasus tersebut, pada kartu kredit Penggugat telah terjadi 3 kali transaksi padahal Penggugat tidak pernah melakukan transaksi sebagaimana ditagihkan, karena pada saat itu berada di luar negeri dan perihal masalah tagihan tersebut telah disampaikan kepada Tergugat selaku bank Penggugat (hal. 16).
Tetapi Tergugat tetap mewajibkan Penggugat untuk membayar tagihan tersebut (hal. 17).
Oleh karena dipandang tidak menerapkan asas-asas demikian untuk mencegah kerugian Pengugat, Pengadilan menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukumnya untuk membayar ganti kerugian, baik materiil maupun imateriil, sebesar Rp126.487.500,00 (hal. 19, 20, 22).
Dalam putusan kasasi terhadap kasus tersebut, Mahkamah Agung akhirnya memutus bahwa Tergugat hanya berkewajiban untuk membayar kerugian materiil saja sebesar Rpp26.487.500,00 (hal. 18).
[12]
Terdakwa sebagai Kepala Unit Pelayanan Bank telah melakukan 20 transaksi penarikan tabungan dari 13 nasabah (hal. 24).
Terdakwa mengisi sendiri dan memalsukan tanda tangan para nasabah pada slip pengambilan lalu meng-input sendiri transaksi ke dalam sistem bank dengan menggunakan user-id dan password milik teller dan pimpinan cabang pembantu tanpa sepengetahuan para pihak (hal. 24).
Perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a UU 10/1998 dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan harus membayar denda Rp10 miliar subsidiair 6 bulan kurungan (hal. 17, 18, 24).
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Putusan:
Referensi:
[1] Pasal 1 angka 16 dan 17 UU 10/1998
[2] Pasal 7 huruf g UU 8/1999
[3] Pasal 19 ayat (1) UU 8/1999
[4] Pasal 19 ayat (2) UU 8/1999
[5] Pasal 19 ayat (4) UU 8/1999
[6] Pasal 19 ayat (5) UU 8/1999
[7] Pasal 32 ayat (2)
jo. Pasal 48 ayat (2) UU ITE
[8] Pasal 36
jo. Pasal 51 ayat (2) UU ITE
[9] Pasal 45 ayat (1) UU 8/1999
[10] Pasal 45 ayat (2) UU 8/1999
[11] Pasal 45 ayat (3) UU 8/1999