Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Langkah Hukum Jika Perjanjian Lisan Dibatalkan Sepihak

Share
copy-paste Share Icon
Perdata

Langkah Hukum Jika Perjanjian Lisan Dibatalkan Sepihak

Langkah Hukum Jika Perjanjian Lisan Dibatalkan Sepihak
Bernadetha Aurelia Oktavira, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Langkah Hukum Jika Perjanjian Lisan Dibatalkan Sepihak

PERTANYAAN

Ada perjanjian kerja sama antara A dan B tentang pengelolaan properti A oleh B yang berlaku selama 2 tahun. Karena COVID-19, peminatan terhadap hunian properti diprediksikan turun, sehingga akan dibuat kontrak tidak tertulis sementara selama 2 bulan. Setelah itu, secara sepihak dan tanpa negosiasi, B menekan agar membatalkan perjanjian terdahulu dan membentuk perjanjian baru untuk 2 tahun yang merugikan dan merusak harga jual properti A. Alasannya selalu COVID-19, padahal bidang usaha perhotelan tidak dilarang saat ini. Sebenarnya hal ini dilakukan karena kompetitor berkurang dan hendak menekan properti tanpa mengindahkan perjanjian sebelumnya. Bahkan, perjanjian sebelumnya entah ditanda tangan atau tidak oleh pihak B. Pihak B juga menjadikan alasan "perusahaan sedang tidak sehat", sedangkan bila dikonfirmasi kembali, perusahaan menyatakan relatif aman, bahkan semakin membaik karena hilang kompetitor dan jumlah klien meningkat. Apakah dengan menjadikan adanya COVID-19, mengancam properti, dan rangkaian kebohongan lainnya oleh pihak B sebagai pembenaran pengakhiran sepihak, dapat dikatakan sebagai penipuan?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Suatu perjanjian yang dibuat secara tidak tertulis/lisan tidak mengurangi keabsahan perjanjian dan perjanjian itu tetap sah dan mengikat secara hukum bagi para pihak.
     
    Pada dasarnya, pembatalan perjanjian harus dimintakan ke pengadilan. Adapun karena pembatalan perjanjian tersebut, Anda berhak menerima penggantian biaya, kerugian dan bunga.
     
    Kemudian, pembatalan perjanjian secara sepihak dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.
     
    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.
     
    Kami asumsikan bahwa perjanjian terbaru yang diajukan oleh pihak B belum dibuat maupun dilaksanakan, sehingga pada uraian di bawah ini, kami sekadar menerangkan aspek hukum pembatalan perjanjian yang berlaku di antara para pihak secara sepihak oleh pihak B.
     
    Keabsahan Perjanjian Lisan
    Berdasarkan keterangan Anda, akan ada perjanjian tidak tertulis yang berlaku selama 2 bulan dan ada perjanjian terdahulu yang tidak diketahui apakah ditandatangani atau tidak oleh pihak B yang (semestinya) masih berjalan selama 2 tahun.
     
    Namun karena perjanjian terdahulu itu telah berlaku dan dilaksanakan, maka kami asumsikan perjanjian terdahulu itu setidak-tidaknya disepakati secara lisan.
     
    Patut diketahui, syarat sahnya perjanjian menurut Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) adalah:
     
    Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat:
    1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
    2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
    3. suatu pokok persoalan tertentu;
    4. suatu sebab yang tidak terlarang.
     
    Oleh karena syarat sahnya perjanjian tidak mencakup keharusan perjanjian dibuat dalam bentuk tertulis, maka suatu perjanjian meskipun dibuat secara lisan, perjanjian itu tetap sah dan mengikat secara hukum bagi para pihak yang membuatnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1338 KUH Perdata.
     
    Mengenai keabsahan dan pembuktian perjanjian lisan dapat disimak lebih lanjut dalam artikel Tentang Pembuktian Perjanjian Tidak Tertulis.
     
    Pembatalan Perjanjian Lisan Sepihak
    Syarat batal sendiri diatur dalam Pasal 1266 KUH Perdata, yang berbunyi:
     
    Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan yang timbal balik, andaikata salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Dalam hal demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada Pengadilan.
     
    Permintaan ini juga harus dilakukan, meskipun syarat batal mengenai tidak dipenuhinya kewajiban dinyatakan di dalam persetujuan. Jika syarat batal tidak dinyatakan dalam persetujuan, maka Hakim dengan melihat keadaan, atas permintaan tergugat, leluasa memberikan suatu jangka waktu untuk memenuhi kewajiban, tetapi jangka waktu itu tidak boleh lebih dan satu bulan.
     
    Sehingga, pada dasarnya, pembatalan perjanjian, baik perjanjian tertulis maupun lisan, harus dimintakan ke pengadilan.
     
    Namun, ketentuan Pasal 1266 KUH Perdata dapat dikesampingkan melalui kesepakatan para pihak sebagaimana diterangkan dalam Pengesampingan Pasal 1266 dan Pasal 1267 KUHPer dalam Perjanjian, sehingga tidak semua pembatalan perjanjian harus lewat pengadilan.
     
    Kemudian, patut diperhatikan pula ketentuan Pasal 1267 KUH Perdata, yang menyatakan:
     
    Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga.
     
    Berdasarkan artikel Hukumnya Pembatalan Perjanjian Sepihak oleh Klien Wedding Organizer, apabila merujuk pada Pasal 1267 KUH Perdata di atas, maka Anda dapat melakukan tindakan berupa:
    1. Memaksa pihak B untuk memenuhi persetujuan yang ada, seperti tetap memenuhi perjanjian atau melakukan seluruh pembayaran sesuai perjanjian; atau
    2. Anda dapat melakukan pembatalan dan meminta ganti kerugian dan bahkan bunga atas seluruh kerugian yang Anda alami atas tidak dilaksanakannya perjanjian.
     
    Maka, pembatalan perjanjian secara sepihak tidak diperkenankan dan Anda pun dapat meminta ganti kerugian atas pembatalan sepihak oleh pihak B tersebut.
     
    Penipuan
    Berdasarkan keterangan Anda, ada dugaan perbuatan penipuan yang dilakukan pihak B untuk membatalkan perjanjian dan membuat perjanjian baru atas dasar wabah COVID-19 dan keadaan perusahaan yang tidak sehat.
     
    Tindak pidana penipuan diatur dalam Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), yang berbunyi:
     
    Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
     
    R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan penipu itu pekerjaannya (hal. 261):
    1. Membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang atau menghapuskan piutang;
    2. Maksud pembujukan itu ialah hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak;
    3. Membujuknya itu dengan memakai:
    1. Nama palsu;
    Nama yang digunakan bukanlah namanya sendiri, sebagai contoh nama ‘saimin’ dikatakan ‘zaimin’, tidak dapat dikatakan menyebut nama palsu, akan tetapi jika ditulis, maka dianggap sebagai menyebut nama palsu.
     
    1. Keadaan palsu
    Misalnya mengaku dan bertindak sebagai agen polisi, pengantar surat pos, dan sebagainya yang sebenarnya ia bukan pejabat itu.
     
    1. Akal cerdik (tipu muslihat); atau
    Suatu tipu yang demikian liciknya, sehingga seorang yang berpikiran normal dapat tertipu.
     
    1. Karangan perkataan bohong;
    Satu kata bohong tidaklah cukup, harus terdapat banyak kata-kata bohong yang tersusun demikian rupa, sehingga keseluruhannya merupakan cerita sesuatu yang seakan-akan benar.
     
    Maka, sepanjang memenuhi unsur perbuatan di atas, perbuatan pihak B termasuk ke dalam tindak pidana penipuan.
     
    Perbuatan Melawan Hukum
    Kami berpendapat bahwa pembatalan secara sepihak juga dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
     
    Hal ini sejalan dengan artikel Perbuatan Melawan Hukum yang menyebutkan, jika pembicaraan rencana kerja tersebut dianggap telah menghasilkan kesepakatan, sehingga mengikat para pihaknya, maka pemutusan rencana kerja secara sepihak dapat dianggap telah memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum.
     
    Anda yang merasa dirugikan akibat pembatalan ini, bisa mengajukan ganti kerugian atas dasar perbuatan melawan hukum berupa pembatalan perjanjian secara sepihak tersebut.
     
    Dasar tuntutan ganti kerugian itu diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, yaitu:
     
    Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
     
    Dalam Mahkamah Agung Nomor 1051 K/PDT/2014, Mahkamah Agung berpendapat pada pertimbangannya bahwa perbuatan Tergugat/Pemohon Kasasi yang telah membatalkan perjanjian yang dibuatnya dengan Penggugat/Termohon Kasasi secara sepihak tersebut dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum, karena bertentangan dengan Pasal 1338 KUH Perdata, yaitu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak (hal. 17).
     
    Kami telah mengkompilasi berbagai topik hukum yang sering ditanyakan mengenai dampak wabah Covid-19 terhadap kehidupan sehari-hari mulai dari kesehatan, bisnis, ketenagakerjaan, profesi, pelayanan publik, dan lain-lain. Informasi ini dapat Anda dapatkan di tautan berikut covid19.hukumonline.com.
     
    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
     
    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
     
    Dasar Hukum:
    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
     
    Putusan:
    Mahkamah Agung Nomor 1051 K/PDT/2014
     
    Referensi:
    R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991.

    Tags

    hukumonline
    perdata

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Dasar Hukum Poligami di Indonesia dan Prosedurnya

    1 Nov 2023
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!