Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Kami asumsikan bahwa perjanjian terbaru yang diajukan oleh pihak B belum dibuat maupun dilaksanakan, sehingga pada uraian di bawah ini, kami sekadar menerangkan aspek hukum pembatalan perjanjian yang berlaku di antara para pihak secara sepihak oleh pihak B.
Keabsahan Perjanjian Lisan
Berdasarkan keterangan Anda, akan ada perjanjian tidak tertulis yang berlaku selama 2 bulan dan ada perjanjian terdahulu yang tidak diketahui apakah ditandatangani atau tidak oleh pihak B yang (semestinya) masih berjalan selama 2 tahun.
Namun karena perjanjian terdahulu itu telah berlaku dan dilaksanakan, maka kami asumsikan perjanjian terdahulu itu setidak-tidaknya disepakati secara lisan.
Supaya terjadi persetujuan yang sah, perlu dipenuhi empat syarat:
kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
suatu pokok persoalan tertentu;
suatu sebab yang tidak terlarang.
Oleh karena syarat sahnya perjanjian tidak mencakup keharusan perjanjian dibuat dalam bentuk tertulis, maka suatu perjanjian meskipun dibuat secara lisan, perjanjian itu tetap sah dan mengikat secara hukum bagi para pihak yang membuatnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1338 KUH Perdata.
Pembatalan Perjanjian Lisan Sepihak
Syarat batal sendiri diatur dalam Pasal 1266 KUH Perdata, yang berbunyi:
Syarat batal dianggap selalu dicantumkan dalam persetujuan yang timbal balik, andaikata salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Dalam hal demikian persetujuan tidak batal demi hukum, tetapi pembatalan harus dimintakan kepada Pengadilan.
Permintaan ini juga harus dilakukan, meskipun syarat batal mengenai tidak dipenuhinya kewajiban dinyatakan di dalam persetujuan. Jika syarat batal tidak dinyatakan dalam persetujuan, maka Hakim dengan melihat keadaan, atas permintaan tergugat, leluasa memberikan suatu jangka waktu untuk memenuhi kewajiban, tetapi jangka waktu itu tidak boleh lebih dan satu bulan.
Sehingga, pada dasarnya, pembatalan perjanjian, baik perjanjian tertulis maupun lisan, harus dimintakan ke pengadilan.
Kemudian, patut diperhatikan pula ketentuan Pasal 1267 KUH Perdata, yang menyatakan:
Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak yang lain untuk memenuhi persetujuan, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga.
Memaksa pihak B untuk memenuhi persetujuan yang ada, seperti tetap memenuhi perjanjian atau melakukan seluruh pembayaran sesuai perjanjian; atau
Anda dapat melakukan pembatalan dan meminta ganti kerugian dan bahkan bunga atas seluruh kerugian yang Anda alami atas tidak dilaksanakannya perjanjian.
Maka, pembatalan perjanjian secara sepihak tidak diperkenankan dan Anda pun dapat meminta ganti kerugian atas pembatalan sepihak oleh pihak B tersebut.
Penipuan
Berdasarkan keterangan Anda, ada dugaan perbuatan penipuan yang dilakukan pihak B untuk membatalkan perjanjian dan membuat perjanjian baru atas dasar wabah COVID-19 dan keadaan perusahaan yang tidak sehat.
Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan penipu itu pekerjaannya (hal. 261):
Membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang atau menghapuskan piutang;
Maksud pembujukan itu ialah hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak;
Membujuknya itu dengan memakai:
Nama palsu;
Nama yang digunakan bukanlah namanya sendiri, sebagai contoh nama ‘saimin’ dikatakan ‘zaimin’, tidak dapat dikatakan menyebut nama palsu, akan tetapi jika ditulis, maka dianggap sebagai menyebut nama palsu.
Keadaan palsu
Misalnya mengaku dan bertindak sebagai agen polisi, pengantar surat pos, dan sebagainya yang sebenarnya ia bukan pejabat itu.
Akal cerdik (tipu muslihat); atau
Suatu tipu yang demikian liciknya, sehingga seorang yang berpikiran normal dapat tertipu.
Karangan perkataan bohong;
Satu kata bohong tidaklah cukup, harus terdapat banyak kata-kata bohong yang tersusun demikian rupa, sehingga keseluruhannya merupakan cerita sesuatu yang seakan-akan benar.
Maka, sepanjang memenuhi unsur perbuatan di atas, perbuatan pihak B termasuk ke dalam tindak pidana penipuan.
Perbuatan Melawan Hukum
Kami berpendapat bahwa pembatalan secara sepihak juga dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum.
Hal ini sejalan dengan artikel
Perbuatan Melawan Hukum yang menyebutkan, jika pembicaraan rencana kerja tersebut dianggap telah menghasilkan kesepakatan, sehingga mengikat para pihaknya, maka
pemutusan rencana kerja secara sepihak dapat dianggap telah memenuhi unsur-unsur perbuatan melawan hukum.
Anda yang merasa dirugikan akibat pembatalan ini, bisa mengajukan ganti kerugian atas dasar perbuatan melawan hukum berupa pembatalan perjanjian secara sepihak tersebut.
Dasar tuntutan ganti kerugian itu diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata, yaitu:
Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.
Dalam
Mahkamah Agung Nomor 1051 K/PDT/2014, Mahkamah Agung berpendapat pada pertimbangannya bahwa perbuatan Tergugat/Pemohon Kasasi yang telah membatalkan perjanjian yang dibuatnya dengan Penggugat/Termohon Kasasi secara sepihak tersebut dikualifikasikan sebagai perbuatan melawan hukum, karena bertentangan dengan Pasal 1338 KUH Perdata, yaitu perjanjian tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak (hal. 17).
Kami telah mengkompilasi berbagai topik hukum yang sering ditanyakan mengenai dampak wabah Covid-19 terhadap kehidupan sehari-hari mulai dari kesehatan, bisnis, ketenagakerjaan, profesi, pelayanan publik, dan lain-lain. Informasi ini dapat Anda dapatkan di tautan berikut
covid19.hukumonline.com.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat
Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan
Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Putusan:
Referensi:
R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991.